Berita

Andi Yusran/RMOL

Politik

Label 'Bantuan Presiden' Bagi Masyarakat Terdampak Covid-19, Pengamat: Secara Politik Haram!

RABU, 29 APRIL 2020 | 19:34 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Melabeli bantuan untuk masyarakat terdampak Covid-19 dengan simbol ‘bantuan Presiden’ adalah sesuatu yang haram secara politik.

Demikian yang disampaikan pengamat politik dari Universitas Nasional (Unas) Andi Yusran saat mengomentari distribusi bantuan untuk masyarakat miskin tersendat karena alasan tas merah putih bertulis “Bantuan Presiden” belum rampung dibuat.

"Presiden secara konotatif bermakna jabatan struktural dalam sistem pemerintahan yang diberi mandat tugas-tugas kenegaraan dengan menjalankan fungsi-fungsi eksekutif di  ‘high level’ dan tidak di tataran operasional," jelasnya kepada Redaksi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (29/4).


Andi melanjutkan, menyebut kata ‘bantuan Presiden’ untuk sebuah kebijakan yang bersifat operasional adalah sesuatu yang tidak tepat.

"Lebih tepat jika bantuan tersebut di-labeli 'bantuan pemerintah (pusat)', " tegas Doktor Politik Universitas Padjajaran ini.

Menurut Andi, patut disebut bantuan pemerintah karena alokasi anggaran yang digunakan besar kemungkinan berasal dari Kementerian atau Lembaga dan bukan alokasi anggaran yang berasal dari sekretariat kepresidenan.

Sebanyak 1,3 juta bantuan sosial untuk keluarga miskin dan rentan miskin tengah dipersiapkan oleh Kementerian Sosial. Nilai bantuan sebesar Rp 300 ribu per paket yang akan disalurkan dua kali dalam sebulan itu disiapkan di sejumlah tempat.

Belakangan pengemasan sempat tersendat karena kantong bertulis "Bantuan Presiden" tidak cukup.  Adapun tas bertulisan bantuan Presiden tersebut diambil dari pabrik tekstil di Sukoharjo, Jawa Tengah, Sritex.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya