Berita

Andi Yusran/RMOL

Politik

Label 'Bantuan Presiden' Bagi Masyarakat Terdampak Covid-19, Pengamat: Secara Politik Haram!

RABU, 29 APRIL 2020 | 19:34 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Melabeli bantuan untuk masyarakat terdampak Covid-19 dengan simbol ‘bantuan Presiden’ adalah sesuatu yang haram secara politik.

Demikian yang disampaikan pengamat politik dari Universitas Nasional (Unas) Andi Yusran saat mengomentari distribusi bantuan untuk masyarakat miskin tersendat karena alasan tas merah putih bertulis “Bantuan Presiden” belum rampung dibuat.

"Presiden secara konotatif bermakna jabatan struktural dalam sistem pemerintahan yang diberi mandat tugas-tugas kenegaraan dengan menjalankan fungsi-fungsi eksekutif di  ‘high level’ dan tidak di tataran operasional," jelasnya kepada Redaksi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (29/4).


Andi melanjutkan, menyebut kata ‘bantuan Presiden’ untuk sebuah kebijakan yang bersifat operasional adalah sesuatu yang tidak tepat.

"Lebih tepat jika bantuan tersebut di-labeli 'bantuan pemerintah (pusat)', " tegas Doktor Politik Universitas Padjajaran ini.

Menurut Andi, patut disebut bantuan pemerintah karena alokasi anggaran yang digunakan besar kemungkinan berasal dari Kementerian atau Lembaga dan bukan alokasi anggaran yang berasal dari sekretariat kepresidenan.

Sebanyak 1,3 juta bantuan sosial untuk keluarga miskin dan rentan miskin tengah dipersiapkan oleh Kementerian Sosial. Nilai bantuan sebesar Rp 300 ribu per paket yang akan disalurkan dua kali dalam sebulan itu disiapkan di sejumlah tempat.

Belakangan pengemasan sempat tersendat karena kantong bertulis "Bantuan Presiden" tidak cukup.  Adapun tas bertulisan bantuan Presiden tersebut diambil dari pabrik tekstil di Sukoharjo, Jawa Tengah, Sritex.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya