Berita

Ketua Ombudsman RI, Amzulian Rifai/Net

Politik

Maksimalkan Pengawasan, Ombudsman RI Buka Posko Pengaduan Daring Covid-19

RABU, 29 APRIL 2020 | 14:47 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Di tengah Pandemik Covid-19, pemerintah terus memberikan layanan kepada masyarakat dengan anggaran yang jumlahnya tidak sedikit.

Dalam situasi darurat seperti saat ini diperlukan mekanisme pengawasan yang sifatnya intensif, terpadu dan fokus melalui saluran yang meminimalkan interaksi fisik atau kontak langsung.

Mencermati hal tersebut, lembaga pengawas pelayanan publik Ombudsman Republik Indonesia, membuka posko pengaduan secara daring kepada masyarakat yang dapat diakses melalui tautan bit.ly/covid19ombudsman.


Ketua Ombudsman RI, Amzulian Rifai menjelaskan, saluran pengaduan daring ini dapat diakses oleh seluruh masyarakat di Indonesia dan akan ditindaklanjuti oleh Ombudsman RI baik pusat dan 34 kantor perwakilan di seluruh provinsi.

“Dengan adanya saluran pengaduan ini diharapkan masyarakat dapat dengan mudah melaporkan jika diduga terjadi maladministrasi dalam pelaksanaan kebijakan penanganan bencana nasional Covid-19 bagi masyarakat terdampak,” ujarnya di Kantor Ombudsman RI, Rabu (29/4).

Amzulian mengatakan, jenis layanan yang dapat diadukan dan ditindaklanjuti melalui posko pengaduan Covid-19 Ombudsman meliputi layanan bantuan jaring pengaman sosial, layanan kesehatan, layanan lembaga keuangan, layanan transportasi, dan layanan keamanan.

Aduan untuk layanan bantuan jaring pengaman sosial mencakup program keluarga harapan, program kartu sembako, program kartu prakerja, dan tarif listrik.

“Di bidang keamanan, Ombudsman juga mengawasi layanan publik dari Kepolisian dan Imigrasi bagi masyarakat yang terdampak, khususnya oleh kebijakan PSBB dan kebijakan larangan mudik,” jelas Amzulian.

Pengaduan yang masuk melalui kanal ini akan langsung dikoordinasikan dengan Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah terkait. Selanjutnya Ombudsman akan memonitor tindak lanjutannya.

Adanya posko daring ini tidak berarti Ombudsman mengesampingkan layanan pengaduan untuk sektor pelayanan publik lainnya.

Masyarakat tetap dapat melaporkan secara regular dan akan ditangani dengan prosedur yang berlaku di Ombudsman.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya