Berita

Dedi Mulyadi minta aparat desa diberi kewenangan diskresi dalam distribusi bansos ke warganya/Istimewa

Politik

Redam Potensi Konflik Distribusi Bansos, Pemerintah Didesak Beri Diskresi Kepada Aparat Desa

RABU, 29 APRIL 2020 | 12:28 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Untuk mengantisipasi sekaligus meredam potensi konflik dalam proses distribusi bantuan dampak Covid-19 yang belum tepat sasaran atau belum mencerminkan rasa keadilan, pemerintah hendaknya membuat aturan yang memberikan kewenangan diskresi bagi Kepala Desa, RW, dan RT.

Untuk itu, anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Dedi Mulyadi, meminta Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy agar mengoordinasikan seluruh kementerian dan kepala daerah untuk mengintegrasikan seluruh bantuan dampak Covid-19, serta membuat aturan pemberian kewenangan diskresi kepada aparatur desa dalam pendistribusian bantuan.

“Dengan kewenangan diskresi, kepala desa dan RW serta RT bisa melakukan inisiatif apabila ada hal mendesak terkait bantuan yang salah sasaran atau munculnya protes dari masyarakat karena belum mendapat bantuan dampak Covid-19,” kata Dedi Mulyadi saat dihubungi Kantor Berita RMOLJabar melalui telepon seluler, Rabu (29/4).


Menurut Dedi, nantinya diskresi bisa dibuat dalam bentuk berita acara yang ditandatangani oleh Bhabinkamtibmas, Bhabinsa. Kemudian diketahui oleh Camat, Kapolsek, serta Danramil.

Lanjut Dedi, regulasi diskresi ini harus dibuat agar tidak terus terjadi saling tuding mengenai pengelolaan dan distribusi bantuan sosial.

“Menko bisa ambil inisiatif untuk menyelesaikan masalah bantuan itu melalui pemberian ruang diskresi kepala daerah, kepala desa, hingga RT dan RW,” ujar Dedi.

Menurutnya, diskresi juga bisa dilakukan ketika bantuan tersebut ternyata sampai ke orang kaya. Lalu kepala desa bisa mengubah data dan berdiskusi dengan Bhabikmabtimas dan Bhabinsa.

“Itu bisa menjadi dasar perubahan peruntukan atau perubahan besaran dana bantuan,” tambah mantan Bupati Purwakarta ini.

Misalnya, dana bantuan hanya cukup untuk 20 kepala keluarga. Namun ternyata di situ terdapat 50 KK yang berhak mendapat bantuan. Maka, kepala desa bisa mengambil hak inisiatif untuk membagi rata sehingga bisa mencegah terjadinya konflik di masyarakat.

“Itu untuk meredam gejolak di masyarakat. Sambil menunggu bantuan berikutnya, bantuan yang sudah turun bisa dibagi rata,” demikian Dedi.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya