Berita

Dedi Mulyadi minta aparat desa diberi kewenangan diskresi dalam distribusi bansos ke warganya/Istimewa

Politik

Redam Potensi Konflik Distribusi Bansos, Pemerintah Didesak Beri Diskresi Kepada Aparat Desa

RABU, 29 APRIL 2020 | 12:28 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Untuk mengantisipasi sekaligus meredam potensi konflik dalam proses distribusi bantuan dampak Covid-19 yang belum tepat sasaran atau belum mencerminkan rasa keadilan, pemerintah hendaknya membuat aturan yang memberikan kewenangan diskresi bagi Kepala Desa, RW, dan RT.

Untuk itu, anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Dedi Mulyadi, meminta Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy agar mengoordinasikan seluruh kementerian dan kepala daerah untuk mengintegrasikan seluruh bantuan dampak Covid-19, serta membuat aturan pemberian kewenangan diskresi kepada aparatur desa dalam pendistribusian bantuan.

“Dengan kewenangan diskresi, kepala desa dan RW serta RT bisa melakukan inisiatif apabila ada hal mendesak terkait bantuan yang salah sasaran atau munculnya protes dari masyarakat karena belum mendapat bantuan dampak Covid-19,” kata Dedi Mulyadi saat dihubungi Kantor Berita RMOLJabar melalui telepon seluler, Rabu (29/4).

Menurut Dedi, nantinya diskresi bisa dibuat dalam bentuk berita acara yang ditandatangani oleh Bhabinkamtibmas, Bhabinsa. Kemudian diketahui oleh Camat, Kapolsek, serta Danramil.

Lanjut Dedi, regulasi diskresi ini harus dibuat agar tidak terus terjadi saling tuding mengenai pengelolaan dan distribusi bantuan sosial.

“Menko bisa ambil inisiatif untuk menyelesaikan masalah bantuan itu melalui pemberian ruang diskresi kepala daerah, kepala desa, hingga RT dan RW,” ujar Dedi.

Menurutnya, diskresi juga bisa dilakukan ketika bantuan tersebut ternyata sampai ke orang kaya. Lalu kepala desa bisa mengubah data dan berdiskusi dengan Bhabikmabtimas dan Bhabinsa.

“Itu bisa menjadi dasar perubahan peruntukan atau perubahan besaran dana bantuan,” tambah mantan Bupati Purwakarta ini.

Misalnya, dana bantuan hanya cukup untuk 20 kepala keluarga. Namun ternyata di situ terdapat 50 KK yang berhak mendapat bantuan. Maka, kepala desa bisa mengambil hak inisiatif untuk membagi rata sehingga bisa mencegah terjadinya konflik di masyarakat.

“Itu untuk meredam gejolak di masyarakat. Sambil menunggu bantuan berikutnya, bantuan yang sudah turun bisa dibagi rata,” demikian Dedi.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

UPDATE

Menag Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji di Arab Saudi

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:05

Baru Kantongi 100 Ribu KTP, Noer Fajriensyah Ngebet Maju Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:02

Politikus Perempuan di DPR Diprediksi Bertambah 10 Orang

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:29

PDIP Tancap Gas Godok Nama-Nama Calon di Pilkada 2024

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:26

Pemprov DKI Tak Serius Sediakan TPU di Kepulauan Seribu

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:00

Subholding Pelindo Siap Kelola Area Pengembangan I Bali Maritime Tourism Hub

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:40

Ridwan Kamil-Bima Arya Berpeluang Dipromosikan 3 Parpol Besar di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:32

DPRD DKI Terus Dorong Program Sekolah Gratis Direalisasikan

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:24

Buku "Peta Jalan Petani Cerdas" Panduan Petani Sukses Dunia Akhirat

Senin, 06 Mei 2024 | 23:59

Popularitas Jokowi dan Gibran Tetap Tinggi Tanpa PDIP

Senin, 06 Mei 2024 | 23:11

Selengkapnya