Berita

Sukmawati Soekarnoputri/Net

Presisi

Kasus Sukmawati Bandingkan Nabi Muhammad Dan Presiden Soekarno Disetop Polisi

RABU, 29 APRIL 2020 | 10:57 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan terhadap kasus Sukmawati Soekarnoputri yang diadukan Sekjen Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Edy Mulyadi.

Penghentian itu sebagaimana disampaikan dalam sebuah surat bernomor B/1638/IV/RES.1.24/2020/Ditreskrimum yang dikirim kepada Edy Mulyadi.

Surat itu menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah melakukan interview atau klarifikasi tehadap pelapor, saksi saksi ahli agama, ahli bahasa Indonesia, dan telah mengirimkan SP2HP kepada pelapor, sebelum mengambil keputusan.


“Perkara yang saudara laporkan tidak dapat ditingkatkan ke penyidikan dan penyelidikan tindak pidana penistaan agama sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 a KUHP,” bunyi surat yang ditandatangani Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Suyudi Arjo Seto, tertanggal 6 April 2020 itu.

Dijelaskan bahwa dugaan terhadap Sukmawati Soekarnoputri dihentikan karena bukan merupakan tindak pidana.

Jika ada keluhan dan bukti baru atas kasus ini, Edy Mulyadi sebagai pelapor bisa kembali berkonsultasi.

Adapun aduan Edy Mulyadi ini terkait dengan pernyataan Sukmawati yang membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan ayahnya Presiden pertama RI Soekarno.

Ucapan Sukmawati itu dilontarkan pada saat dia menghadiri diskusi bertajuk “Bangkitkan Nasionalisme Bersama Kita Tangkal Radikalisme dan Berantas Terorisme” pada November lalu, dalam rangka memperingati Hari Pahlawan 10 November 2019.

Sukmawati sebagai pembicara mulanya mengurai perjuangan Indonesia merebut kemerdekaan RI dari jajahan Belanda. Puncaknya, Sukmawati melontarkan pertanyaan yang dianggap membandingkan Nabi Muhammad dengan Presiden Soekarno kepada forum.

"Sekarang saya mau tanya semua, yang berjuang di abad 20 itu Yang Mulia Nabi Muhammad apa Ir Soekarno, untuk kemerdekaan? Saya minta jawaban, silakan siapa yang mau jawab berdiri, jawab pertanyaan Ibu ini," tanyanya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya