Berita

Sekjen PAN, Eddy Soeparno/Net

Politik

PAN Sepakat Dengan Pemerintah, Tunda Pembahasan Klaster Ketenagakerjaan RUU Ciptaker

SELASA, 28 APRIL 2020 | 14:10 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) sangat setuju dengan sikap pemerintah dan DPR yang menunda pembahasan klaster Ketenagakerjaan pada omnibus law Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) yang masih dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Demikian ditegaskan Sekretaris Jenderal PAN, Eddy Soeparno dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (28/4).

"Terkait penundaan klaster tenaga kerja, kita setuju dan sepakat dengan pemerintah untuk menunda pembahasannya," tegas Eddy Soeparno.


Dia mengurai, fraksi PAN menilai omnibus law RUU Ciptaker ini diperlukan oleh negara dalam rangka mengatur regulasi dan memberikan kepastian hukum yang selama ini tumpang tindih. Karena itu, pembahasan RUU Ciptaker ini mesti dilakukan secara detail dan komprehensif.   

"PAN berpandangan bahwa pembahasan UU Ciptaker perlu dilakukan secara komprehensif, detail dan dengan kajian yabg mendalam agar menghasilkan produk hukum yang unggul dan menjawab kebutuhan investasi, dunia usaha, lingkungan hidup, tenaga kerja," urainya.

Namun demikian, lanjut Eddy, PAN tidak akan menarik kadernya yang telah dilibatkan dalam Panitia Kerja (Panja) RUU Omnibus Law Ciptaker tersebut. Hal itu bertujuan agar kader PAN tetap bisa berkontribusi mengawal dan memberi masukan yang objektif pada pembahasan RUU sapu jagat itu.

"Justru kehadiran anggota kita di dalam pembahasan UU untuk mengawal prosesnya, agar aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada PAN, dapat tersampaikan secara langsung. Tugas anggota Fraksi PAN di dalam pembahasan UU Ciptaker adalah untuk memberikan masukan objektif, kritis dan konstruktif agar UU tersebut benar-benar kredibel dan aplikatif," tandasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya