Berita

Yasonna Laoly digugat karena mengeluarkan kebijakan asimilasi bagi narapidana/Net

Politik

Pengamat: Wajar Yasonna Digugat, Kebijakan Asimilasi Bikin Resah Dan Rugikan Masyarakat

SELASA, 28 APRIL 2020 | 11:24 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Gugatan terhadap Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, oleh sejumlah LSM terkait kebijakan asimilasi pembebasan 30 ribu narapidana dinilai wajar.

Pasalnya, buntut dari kebijakan tersebut masyarakat dibuat resah akibat para eks napi itu berulah kembali. Terlebih, hal itu terjadi di tengah situasi sulit seperti saat ini.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin mengatakan, langkah hukum yang ditempuh oleh Yayasan Mega Bintang, Perkumpulan Masyarakat Anti Ketidakadilan Independen (MAKI), dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum (LP3H) itu sangat baik.


Bagaimana tidak, fakta di lapangan menunjukkan bahwa eks napi yang dibebaskan itu telah membuat resah masyarakat. Sementara, di satu sisi kebijakan asimilasi ini hanya menguntungkan para napi lantaran bisa bebas dari Lapas.

"Jadi, hal yang wajar jika Yasonna digugat oleh sejumlah LSM karena kebijakan yang diambilnya. Karena kebijakannya dianggap menguntungkan napi dan merugikan masyarakat," demikian Ujang Komarudin yang juga pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia ini.

Sebelumnya, Yasonna Laoly digugat oleh 3 LSM, yakni Yayasan Mega Bintang, Perkumpulan Masyarakat Anti Ketidakadilan Independen (MAKI), dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum (LP3H).

Gugatan tersebut berangkat dari dampak kebijakan pembebasan 30.000 napi yang justru membuat warga resah.

"Di mana para napi yang telah dilepas sebagian melakukan kejahatan lagi dan menimbulkan keresahan pada saat pandemik corona," ujar Direktur Eksekutif MAKI, Boyamin, dalam keterangan tertulis, Minggu (26/4).

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya