Berita

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang/Net

Nusantara

Jangan Hanya Bisa Beri Izin, Kemenperin Harus Ikut Awasi Perusahaan Selama PSBB

SENIN, 27 APRIL 2020 | 19:21 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) periode kedua di Jakarta memasuki hari ke empat sejak diperpanjang pada Jumat lalu (24/4), selama 28 hari ke depan sampai dengan 22 Mei mendatang.

Agar PSBB berjalan efektif,  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta meminta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) turut memantau perusahaan-perusahaan yang masih beroperasi bermodalkan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI).

"Kemenperin jangan hanya keluarkan IOMKI saja tapi juga punya peran dalam mengawasi protokol Covid-19 terhadap perusahaan yang diberikan IOMKI," kata
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah saat dikonfirmasi, Senin (27/4).

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah saat dikonfirmasi, Senin (27/4).

Dalam Peraturan Gubernur Nomor 33/2020 disebutkan ada 11 sektor usaha yang masih dapat beroperasi secara normal selama PSBB berlaku. Namun pada kenyataannya, Disnakertrans DKI menemukan cukup banyak perusahaan di luar 11 sektor itu yang masih beroperasi selama PSBB.

Andri menjelaskan, setidaknya ada 900 perusahaan masih tetap beroperasi karena mengantongi IOMKI dari Kemenperin.

"Dia (Kemenperin) yang memberikan izin, dia harus punya tanggung jawab mengawasi dan memberikan sanksi gitu. Nah, pengawasannya harus bareng-bareng, kita diikutsertakan juga, jangan dia doang," lanjutnya.

Pengawasan bersama ini penting dilaksanakan, karena sejak awal pihaknya tak dilibatkan dalam pemberian izin oleh Kemenperin. Perusahaan-perusahaan yang mendapat izin dari Kemenperin, kata Andri, juga seharusnya disurvei terlebih dulu pihaknya.

"Informasi dari Dinas Perindustrian, tidak dilibatkan. Mereka juga tidak melakukan survei karena pemberian IOMKI itu berdasarkan input sistem yang mereka punya, sistem online," pungkas Andri.

Selama pemberlakuan PSBB di Jakarta, setidaknya sampai saat ini ada 543 perusahaan yang melanggar aturan. Namun, hanya 76 yang disegel sementara, karena bukan bagian dari 11 komponen atau bidang yang mendapat pengecualian sebagaimana aturan dalam PSBB.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya