Berita

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang/Net

Nusantara

Jangan Hanya Bisa Beri Izin, Kemenperin Harus Ikut Awasi Perusahaan Selama PSBB

SENIN, 27 APRIL 2020 | 19:21 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) periode kedua di Jakarta memasuki hari ke empat sejak diperpanjang pada Jumat lalu (24/4), selama 28 hari ke depan sampai dengan 22 Mei mendatang.

Agar PSBB berjalan efektif,  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta meminta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) turut memantau perusahaan-perusahaan yang masih beroperasi bermodalkan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI).

"Kemenperin jangan hanya keluarkan IOMKI saja tapi juga punya peran dalam mengawasi protokol Covid-19 terhadap perusahaan yang diberikan IOMKI," kata
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah saat dikonfirmasi, Senin (27/4).

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah saat dikonfirmasi, Senin (27/4).

Dalam Peraturan Gubernur Nomor 33/2020 disebutkan ada 11 sektor usaha yang masih dapat beroperasi secara normal selama PSBB berlaku. Namun pada kenyataannya, Disnakertrans DKI menemukan cukup banyak perusahaan di luar 11 sektor itu yang masih beroperasi selama PSBB.

Andri menjelaskan, setidaknya ada 900 perusahaan masih tetap beroperasi karena mengantongi IOMKI dari Kemenperin.

"Dia (Kemenperin) yang memberikan izin, dia harus punya tanggung jawab mengawasi dan memberikan sanksi gitu. Nah, pengawasannya harus bareng-bareng, kita diikutsertakan juga, jangan dia doang," lanjutnya.

Pengawasan bersama ini penting dilaksanakan, karena sejak awal pihaknya tak dilibatkan dalam pemberian izin oleh Kemenperin. Perusahaan-perusahaan yang mendapat izin dari Kemenperin, kata Andri, juga seharusnya disurvei terlebih dulu pihaknya.

"Informasi dari Dinas Perindustrian, tidak dilibatkan. Mereka juga tidak melakukan survei karena pemberian IOMKI itu berdasarkan input sistem yang mereka punya, sistem online," pungkas Andri.

Selama pemberlakuan PSBB di Jakarta, setidaknya sampai saat ini ada 543 perusahaan yang melanggar aturan. Namun, hanya 76 yang disegel sementara, karena bukan bagian dari 11 komponen atau bidang yang mendapat pengecualian sebagaimana aturan dalam PSBB.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya