Berita

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang/Net

Nusantara

Jangan Hanya Bisa Beri Izin, Kemenperin Harus Ikut Awasi Perusahaan Selama PSBB

SENIN, 27 APRIL 2020 | 19:21 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) periode kedua di Jakarta memasuki hari ke empat sejak diperpanjang pada Jumat lalu (24/4), selama 28 hari ke depan sampai dengan 22 Mei mendatang.

Agar PSBB berjalan efektif,  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta meminta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) turut memantau perusahaan-perusahaan yang masih beroperasi bermodalkan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI).

"Kemenperin jangan hanya keluarkan IOMKI saja tapi juga punya peran dalam mengawasi protokol Covid-19 terhadap perusahaan yang diberikan IOMKI," kata
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah saat dikonfirmasi, Senin (27/4).

Dalam Peraturan Gubernur Nomor 33/2020 disebutkan ada 11 sektor usaha yang masih dapat beroperasi secara normal selama PSBB berlaku. Namun pada kenyataannya, Disnakertrans DKI menemukan cukup banyak perusahaan di luar 11 sektor itu yang masih beroperasi selama PSBB.

Andri menjelaskan, setidaknya ada 900 perusahaan masih tetap beroperasi karena mengantongi IOMKI dari Kemenperin.

"Dia (Kemenperin) yang memberikan izin, dia harus punya tanggung jawab mengawasi dan memberikan sanksi gitu. Nah, pengawasannya harus bareng-bareng, kita diikutsertakan juga, jangan dia doang," lanjutnya.

Pengawasan bersama ini penting dilaksanakan, karena sejak awal pihaknya tak dilibatkan dalam pemberian izin oleh Kemenperin. Perusahaan-perusahaan yang mendapat izin dari Kemenperin, kata Andri, juga seharusnya disurvei terlebih dulu pihaknya.

"Informasi dari Dinas Perindustrian, tidak dilibatkan. Mereka juga tidak melakukan survei karena pemberian IOMKI itu berdasarkan input sistem yang mereka punya, sistem online," pungkas Andri.

Selama pemberlakuan PSBB di Jakarta, setidaknya sampai saat ini ada 543 perusahaan yang melanggar aturan. Namun, hanya 76 yang disegel sementara, karena bukan bagian dari 11 komponen atau bidang yang mendapat pengecualian sebagaimana aturan dalam PSBB.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

UPDATE

Pengukuhan Petugas Haji

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:04

Chili Siap Jadi Mitra Ekonomi Strategis Indonesia di Amerika Selatan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:02

Basri Baco: Sekolah Gratis Bisa Jadi Kado Indah Heru Budi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:42

Pemprov DKI Tak Ingin Polusi Udara Buruk 2023 Terulang

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:24

Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 9-10 Mei

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:22

BMKG Prediksi Juni Puncak Musim Kemarau di Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:27

Patuhi Telegram Kabareskrim, Rio Reifan Tak akan Direhabilitasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:05

Airlangga dan Menteri Ekonomi Jepang Sepakat Jalankan 3 Proyek Prioritas Transisi Energi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:00

Zaki Tolak Bocorkan soal Koalisi Pilkada Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:35

Bertemu Wakil PM Belanda, Airlangga Bicara soal Kerja Sama Giant Sea Wall

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:22

Selengkapnya