Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Redam Kritik HAM, Arab Resmi Hapus Hukuman Mati Bagi Napi Di Bawah Umur

SENIN, 27 APRIL 2020 | 11:34 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Komisi Hak Asasi Manusia (HRC) mengumumkan bahwa Kerajaan Arab tidak akan lagi menjatuhkan hukuman mati untuk terpidana di bawah umur.

Pengumuman itu disampaikan mengutip pernyataan Kerajaan.

“Namun sebagai gantinya, mereka akan dikenakan hukuman penjara tidak lebih dari 10 tahun di fasilitas penahanan remaja,” ujar Presiden HRC Awwad Alawwad, seperti dikutip dari Reuters, Senin (27/4).


Langkah itu ditempuh atas kritik terhadap catatan hak asasi manusia (HAM) di negara itu.

Reformasi tersebut menggarisbawahi desakan dari penguasa de facto Putra Mahkota Pangeran Mohammed bin Salman untuk memodernisasi kerajaan ultra-konservatif, yang sejak lama dikaitkan dengan aliran fundamentalis Wahhabi Islam.

Dekrit tersebut diprediksi mampu menyelamatkan nyawa setidaknya enam orang dari komunitas minoritas Syiah yang sedang berada di ambang hukuman mati.

Para ahli hak asasi manusia di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pun telah menyerukan desakannya kepada Arab Saudi pada tahun lalu untuk menghentikan rencana eksekusinya.

“Ini adalah hari yang penting bagi Arab Saudi. Dekrit itu membantu kita dalam membuat hukum pidana yang lebih modern,” kata Awwad Alawwad.

Arab Saudi telah memberikan hukuman mati sedikitnya 187 orang pada 2019, di mana itu adalah angka tertinggi sejak 1995.  

Sejak Januari 2020 tercatat ada 12 orang yang dieksekusi.

Kerajaan Saudi memiliki tingkat eksekusi tertinggi di dunia. Mereka yang mendapat hukuman mati adalah terpidana terorisme, pembunuhan, pemerkosaan, perampokan bersenjata, dan perdagangan narkoba.
Pada masa  Raja Salman bin Abdulaziz mengambil alih kekuasaan pada 2015, Kerajaan Arab te;ah melakukan 800 eksekusi.

Reprieve, sebuah organisasi yang memperjuangkan korban pelanggaran hak asasi manusia, bahkan mengatakan tingkat eksekusi di Kerajaan hampir dua kali lipat di bawah pemerintahannya, yang dimulai pada 13 Januari 2015.

Kelompok-kelompok hak asasi manusia telah berulang kali menyampaikan keprihatinannya terhadap keadilan di pengadilan Arab Saudi, sebuah monarki absolut yang diatur di bawah bentuk hukum Islam yang ketat.

Selain penghapusan hukuman mati di bawah umur, HRC juga mengumumkan bahwa Arab Saudi secara efektif menghapus hukuman cambuk, yang telah lama menuai kecaman dari kelompok-kelompok hak asasi manusia.
Peristiwa paling terkenal dari hukuman cambuk dalam beberapa tahun terakhir adalah kasus yang dialami seorang blogger Saudi Raif Badawi, yang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan 1.000 cambukan pada 2014 atas tuduhan menghina Islam.

Tetapi “hudud” atau hukuman yang lebih keras berdasarkan hukum Islam, seperti pencambukan masih berlaku untuk pelanggaran serius.

Demikian ditambahkan oleh salah seorang pejabat Saudi. Ada pun Hudud – yang berarti “batas-batas” dalam bahasa Arab – dijatuhkan terhadap orang-orang yang melakukan pelanggaran atau dosa, seperti pemerkosaan, pembunuhan, atau pencurian.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya