Berita

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty/Net

Politik

Gara-gara Keterangan Kontroversial, Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty Resmi Dipecat Jokowi

SENIN, 27 APRIL 2020 | 11:21 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty akhirnya dipecat Presiden Joko Widodo.

Nama Sitti Hikmawatty sempat mencuat setelah memberikan keterangan kontroversial, yakni terkait perempuan bisa hamil jika berenang di kolam renang laki-laki.

Sitti Hikmawatty diberhentikan kepala negara melalui Keputusan Presiden (Keppres) 43/P/2020 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia periode 2017-2022.


Sebagaimana informasi yang diterima melalui Sekretaris Utama Kementerian Sekretaris Negara, Setya Utama, Keppres ini sudah ditandatangani Jokowi  pada Jumat (24/4) pekan lalu.

"Sudah (ditandatangani Presiden Jokowi), betul," ujar Setya Utama saat dikonfirmasi wartawan, Senin (27/4).

Keppres ini menjelaskan, Sitti Hikmawatty telah melakukan pelanggaran kode etik berdasarkan Keputusan Dewan Etik KPAI.

Di mana keputusan Dewan Etik mengacu kepada surat Ketua KPAI Nomor 475/5/KPAI/03/2020 tanggal 23 Maret 2020, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan surat nomor : R-01/MPPA/Rokum/HK.06/04/ 2020 tanggal 13 April 2020.

“Isinya menyampaikan usul pemberhentian tidak dengan hormat Dr. Sitti Hikmawatty sebagai anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia periode tahun 2017-2022, karena telah melakukan pelanggaran kode etik yang didasarkan atas keputusan dewan etik Komisi Perlindungan Anak Indonesia," begitu bunyi poin a Keppres tersebut.

Sepanjutnya, Keppres tersebut juga menyebutkan bahwa Sitti Hikmawatty memenuhi syarat untuk diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota KPAI periode 2017-2020. Adapun pelaksanaan Keputusan Presiden ini lebih lanjut dilakukan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

"Memberhentikan tidak dengan hormat Dr. Sitti Hikmawatty sebagai anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia periode tahun 2017-2022. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan," tutup isi Keppres tersebut.

Pernyataan kontroversial Sitti Hikmawaty mengenai "perempuan yang berenang di kolam renang laki-laki bisa hamil" diucapkan di salah satu media online nasional. Namun, pernyataan berbuntut panjang hingga pembentuk Dewan Etik KPAI.

Dari hasil rapat pleno, Dewan Etik KPAI meminta Sitti Himawati untuk mengundurkan diri atau dipecat secara tidak hormat, namun rekomendasi tersebut tidak digubris Sitti.

Sitti Hikmawatty malah membela dirinya dan menganggap rekomendasi pemecatannya itu bermasalah dan aneh. Satu hal yang dia nilai janggal adalah rilis yang dikeluarkan Ketua KPAI Susanto, terkait rekomendasi pemecatan terhadap dirinya yang diserahkan langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (23/4).

Sitti mengaku aneh, lantaran rilis itu baru dikeluarkan oleh ketua KPAI, padahal kasusnya sudah berlangsung lama.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya