Berita

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty/Net

Politik

Gara-gara Keterangan Kontroversial, Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty Resmi Dipecat Jokowi

SENIN, 27 APRIL 2020 | 11:21 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty akhirnya dipecat Presiden Joko Widodo.

Nama Sitti Hikmawatty sempat mencuat setelah memberikan keterangan kontroversial, yakni terkait perempuan bisa hamil jika berenang di kolam renang laki-laki.

Sitti Hikmawatty diberhentikan kepala negara melalui Keputusan Presiden (Keppres) 43/P/2020 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia periode 2017-2022.

Sebagaimana informasi yang diterima melalui Sekretaris Utama Kementerian Sekretaris Negara, Setya Utama, Keppres ini sudah ditandatangani Jokowi  pada Jumat (24/4) pekan lalu.

"Sudah (ditandatangani Presiden Jokowi), betul," ujar Setya Utama saat dikonfirmasi wartawan, Senin (27/4).

Keppres ini menjelaskan, Sitti Hikmawatty telah melakukan pelanggaran kode etik berdasarkan Keputusan Dewan Etik KPAI.

Di mana keputusan Dewan Etik mengacu kepada surat Ketua KPAI Nomor 475/5/KPAI/03/2020 tanggal 23 Maret 2020, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan surat nomor : R-01/MPPA/Rokum/HK.06/04/ 2020 tanggal 13 April 2020.

“Isinya menyampaikan usul pemberhentian tidak dengan hormat Dr. Sitti Hikmawatty sebagai anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia periode tahun 2017-2022, karena telah melakukan pelanggaran kode etik yang didasarkan atas keputusan dewan etik Komisi Perlindungan Anak Indonesia," begitu bunyi poin a Keppres tersebut.

Sepanjutnya, Keppres tersebut juga menyebutkan bahwa Sitti Hikmawatty memenuhi syarat untuk diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota KPAI periode 2017-2020. Adapun pelaksanaan Keputusan Presiden ini lebih lanjut dilakukan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

"Memberhentikan tidak dengan hormat Dr. Sitti Hikmawatty sebagai anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia periode tahun 2017-2022. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan," tutup isi Keppres tersebut.

Pernyataan kontroversial Sitti Hikmawaty mengenai "perempuan yang berenang di kolam renang laki-laki bisa hamil" diucapkan di salah satu media online nasional. Namun, pernyataan berbuntut panjang hingga pembentuk Dewan Etik KPAI.

Dari hasil rapat pleno, Dewan Etik KPAI meminta Sitti Himawati untuk mengundurkan diri atau dipecat secara tidak hormat, namun rekomendasi tersebut tidak digubris Sitti.

Sitti Hikmawatty malah membela dirinya dan menganggap rekomendasi pemecatannya itu bermasalah dan aneh. Satu hal yang dia nilai janggal adalah rilis yang dikeluarkan Ketua KPAI Susanto, terkait rekomendasi pemecatan terhadap dirinya yang diserahkan langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (23/4).

Sitti mengaku aneh, lantaran rilis itu baru dikeluarkan oleh ketua KPAI, padahal kasusnya sudah berlangsung lama.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Ukraina Lancarkan Serangan Drone di Beberapa Wilayah Rusia

Rabu, 01 Mei 2024 | 16:03

Bonus Olimpiade Ditahan, Polisi Prancis Ancam Ganggu Prosesi Estafet Obor

Rabu, 01 Mei 2024 | 16:02

Antisipasi Main Judi Online, HP Prajurit Marinir Disidak Staf Intelijen

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:37

Ikut Aturan Pemerintah, Alibaba akan Dirikan Pusat Data di Vietnam

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:29

KI DKI Ajak Pekerja Manfaatkan Hak Akses Informasi Publik

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:27

Negara Pro Rakyat Harus Hapus Sistem Kontrak dan Outsourcing

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:17

Bandara Solo Berpeluang Kembali Berstatus Internasional

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:09

Polisi New York Terobos Barikade Mahasiswa Pro-Palestina di Universitas Columbia

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:02

Taruna Lintas Instansi Ikuti Latsitardarnus 2024 dengan KRI BAC-593

Rabu, 01 Mei 2024 | 14:55

Peta Koalisi Pilpres Diramalkan Tak Awet hingga Pilkada 2024

Rabu, 01 Mei 2024 | 14:50

Selengkapnya