Berita

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty/Net

Politik

Gara-gara Keterangan Kontroversial, Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty Resmi Dipecat Jokowi

SENIN, 27 APRIL 2020 | 11:21 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty akhirnya dipecat Presiden Joko Widodo.

Nama Sitti Hikmawatty sempat mencuat setelah memberikan keterangan kontroversial, yakni terkait perempuan bisa hamil jika berenang di kolam renang laki-laki.

Sitti Hikmawatty diberhentikan kepala negara melalui Keputusan Presiden (Keppres) 43/P/2020 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia periode 2017-2022.


Sebagaimana informasi yang diterima melalui Sekretaris Utama Kementerian Sekretaris Negara, Setya Utama, Keppres ini sudah ditandatangani Jokowi  pada Jumat (24/4) pekan lalu.

"Sudah (ditandatangani Presiden Jokowi), betul," ujar Setya Utama saat dikonfirmasi wartawan, Senin (27/4).

Keppres ini menjelaskan, Sitti Hikmawatty telah melakukan pelanggaran kode etik berdasarkan Keputusan Dewan Etik KPAI.

Di mana keputusan Dewan Etik mengacu kepada surat Ketua KPAI Nomor 475/5/KPAI/03/2020 tanggal 23 Maret 2020, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan surat nomor : R-01/MPPA/Rokum/HK.06/04/ 2020 tanggal 13 April 2020.

“Isinya menyampaikan usul pemberhentian tidak dengan hormat Dr. Sitti Hikmawatty sebagai anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia periode tahun 2017-2022, karena telah melakukan pelanggaran kode etik yang didasarkan atas keputusan dewan etik Komisi Perlindungan Anak Indonesia," begitu bunyi poin a Keppres tersebut.

Sepanjutnya, Keppres tersebut juga menyebutkan bahwa Sitti Hikmawatty memenuhi syarat untuk diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota KPAI periode 2017-2020. Adapun pelaksanaan Keputusan Presiden ini lebih lanjut dilakukan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

"Memberhentikan tidak dengan hormat Dr. Sitti Hikmawatty sebagai anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia periode tahun 2017-2022. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan," tutup isi Keppres tersebut.

Pernyataan kontroversial Sitti Hikmawaty mengenai "perempuan yang berenang di kolam renang laki-laki bisa hamil" diucapkan di salah satu media online nasional. Namun, pernyataan berbuntut panjang hingga pembentuk Dewan Etik KPAI.

Dari hasil rapat pleno, Dewan Etik KPAI meminta Sitti Himawati untuk mengundurkan diri atau dipecat secara tidak hormat, namun rekomendasi tersebut tidak digubris Sitti.

Sitti Hikmawatty malah membela dirinya dan menganggap rekomendasi pemecatannya itu bermasalah dan aneh. Satu hal yang dia nilai janggal adalah rilis yang dikeluarkan Ketua KPAI Susanto, terkait rekomendasi pemecatan terhadap dirinya yang diserahkan langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (23/4).

Sitti mengaku aneh, lantaran rilis itu baru dikeluarkan oleh ketua KPAI, padahal kasusnya sudah berlangsung lama.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Herman Deru Perintahkan Jalinsum Diperbaiki Usai Tragedi Bus ALS

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:22

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Pemakzulan Trump Mencoreng Citra Demokrasi Barat

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:01

Politik Mesias Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:27

Saksi Sidang di PN Jakbar Dikejar-kejar hingga Diduga Dianiaya

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:06

Pendidikan Bukan Komoditas Ekonomi

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:03

Korban Kecelakaan Bus ALS Jadi 18 Orang

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:32

Kritik Amien Rais Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:14

Selengkapnya