Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

Tiga Nomor Perkara Menggugat Perppu Corona, Besok MK Gelar Sidang Secara Langsung

SENIN, 27 APRIL 2020 | 06:31 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar persidangan secara langsung sidang gugatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) 1/2020 di Ruang Sidang Pleno MK pada Selasa (28/4) besok.

Perppu 1/2020 terkait penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang mulai berlaku mulai 31 Maret lalu diketahui banyak menuai kontroversi.

Gugatan dan permohonan pengujian Perppu tersebut disikapi dengan serius.
MK pun memutuskan untuk menggelar persidangan secara langsung di Ruang Sidang Pleno MK, seperti dikutip dari situs resmi MK.

MK pun memutuskan untuk menggelar persidangan secara langsung di Ruang Sidang Pleno MK, seperti dikutip dari situs resmi MK.

Keputusan itu diambil setelah rapat koordinasi antara hakim konstitusi dengan Panitera dan Sekjen beserta jajarannya pada Jumat kemarin, yang dilakukan melalui konferensi video. Rapat koordinasi diikuti oleh seluruh Hakim Konstitusi.

"Kita setuju untuk melakukan sidang di satu ruangan dengan mengubah tempat posisi ruang persidangan sesuai protokol kesehatan yang berlaku," terang Ketua MK, Anwar Usman, kepada seluruh peserta rapat yang dihadiri oleh Hakim Konstitusi.

Ada 3 nomor perkara yang menggugat Perppu 1/2020 atau banyak yang menyebutnya sebagai Perppu Corona.

Antara lain, gugatan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan kawan-kawan, gugatan oleh Amien Rais dan kawan kawan, dan gugatan yang diajukan sendirian oleh Damai Hari Lubis.

Mereka semua sepakat meminta Pasal 27 dan beberapa pasal lainnya dihapus.

MAKI, misalnya, meminta MK membatalkan Pasal 27 Perppu 1/2020 karena bertentangan dengan UUD 1945 pada petitumnya. Sementara Amien Rais dan kawan kawan  menilai pasal 2 ayat 1 huruf a angka 1, 2, dan 3, Pasal 27 dan Pasal 28 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dan harus dibatalkan MK, seperti yang tertera dalam salah satu gugatan yang berkas permohonan telah diunggah ke situs MK.

Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi M. Guntur Hamzah menyatakan siap melaksanakan dan menindaklanjuti keputusan rapat koordinasi tersebut. 

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Tips Aman Belanja Online Ramadan 2026 Bebas Penipuan

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:40

Pasukan Elit Kuba Mulai Tinggalkan Venezuela di Tengah Desakan AS

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:29

Safari Ramadan Nasdem Perkuat Silaturahmi dan Bangun Optimisme Bangsa

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:23

Tips Mudik Mobil Jarak Jauh: Strategi Perjalanan Aman dan Nyaman

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:16

Legislator Dorong Pembatasan Mudik Pakai Motor demi Tekan Kecelakaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:33

Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Dinilai Problematis

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:26

Tata Kelola Konpres Harus Profesional agar Tak Timbulkan Tafsir Liar

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:11

Bukan Gibran, Parpol Berlomba Bidik Kursi Cawapres Prabowo di 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:32

Koperasi Induk Tembakau Madura Didorong Perkuat Posisi Tawar Petani

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:21

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kesepakatan RI-AS soal Pelonggaran Sertifikasi Halal

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:04

Selengkapnya