Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

Tiga Nomor Perkara Menggugat Perppu Corona, Besok MK Gelar Sidang Secara Langsung

SENIN, 27 APRIL 2020 | 06:31 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar persidangan secara langsung sidang gugatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) 1/2020 di Ruang Sidang Pleno MK pada Selasa (28/4) besok.

Perppu 1/2020 terkait penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang mulai berlaku mulai 31 Maret lalu diketahui banyak menuai kontroversi.

Gugatan dan permohonan pengujian Perppu tersebut disikapi dengan serius.
MK pun memutuskan untuk menggelar persidangan secara langsung di Ruang Sidang Pleno MK, seperti dikutip dari situs resmi MK.

MK pun memutuskan untuk menggelar persidangan secara langsung di Ruang Sidang Pleno MK, seperti dikutip dari situs resmi MK.

Keputusan itu diambil setelah rapat koordinasi antara hakim konstitusi dengan Panitera dan Sekjen beserta jajarannya pada Jumat kemarin, yang dilakukan melalui konferensi video. Rapat koordinasi diikuti oleh seluruh Hakim Konstitusi.

"Kita setuju untuk melakukan sidang di satu ruangan dengan mengubah tempat posisi ruang persidangan sesuai protokol kesehatan yang berlaku," terang Ketua MK, Anwar Usman, kepada seluruh peserta rapat yang dihadiri oleh Hakim Konstitusi.

Ada 3 nomor perkara yang menggugat Perppu 1/2020 atau banyak yang menyebutnya sebagai Perppu Corona.

Antara lain, gugatan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan kawan-kawan, gugatan oleh Amien Rais dan kawan kawan, dan gugatan yang diajukan sendirian oleh Damai Hari Lubis.

Mereka semua sepakat meminta Pasal 27 dan beberapa pasal lainnya dihapus.

MAKI, misalnya, meminta MK membatalkan Pasal 27 Perppu 1/2020 karena bertentangan dengan UUD 1945 pada petitumnya. Sementara Amien Rais dan kawan kawan  menilai pasal 2 ayat 1 huruf a angka 1, 2, dan 3, Pasal 27 dan Pasal 28 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dan harus dibatalkan MK, seperti yang tertera dalam salah satu gugatan yang berkas permohonan telah diunggah ke situs MK.

Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi M. Guntur Hamzah menyatakan siap melaksanakan dan menindaklanjuti keputusan rapat koordinasi tersebut. 

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Herman Deru Perintahkan Jalinsum Diperbaiki Usai Tragedi Bus ALS

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:22

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Pemakzulan Trump Mencoreng Citra Demokrasi Barat

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:01

Politik Mesias Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:27

Saksi Sidang di PN Jakbar Dikejar-kejar hingga Diduga Dianiaya

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:06

Pendidikan Bukan Komoditas Ekonomi

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:03

Korban Kecelakaan Bus ALS Jadi 18 Orang

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:32

Kritik Amien Rais Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:14

Selengkapnya