Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

Tiga Nomor Perkara Menggugat Perppu Corona, Besok MK Gelar Sidang Secara Langsung

SENIN, 27 APRIL 2020 | 06:31 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar persidangan secara langsung sidang gugatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) 1/2020 di Ruang Sidang Pleno MK pada Selasa (28/4) besok.

Perppu 1/2020 terkait penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang mulai berlaku mulai 31 Maret lalu diketahui banyak menuai kontroversi.

Gugatan dan permohonan pengujian Perppu tersebut disikapi dengan serius.
MK pun memutuskan untuk menggelar persidangan secara langsung di Ruang Sidang Pleno MK, seperti dikutip dari situs resmi MK.

MK pun memutuskan untuk menggelar persidangan secara langsung di Ruang Sidang Pleno MK, seperti dikutip dari situs resmi MK.

Keputusan itu diambil setelah rapat koordinasi antara hakim konstitusi dengan Panitera dan Sekjen beserta jajarannya pada Jumat kemarin, yang dilakukan melalui konferensi video. Rapat koordinasi diikuti oleh seluruh Hakim Konstitusi.

"Kita setuju untuk melakukan sidang di satu ruangan dengan mengubah tempat posisi ruang persidangan sesuai protokol kesehatan yang berlaku," terang Ketua MK, Anwar Usman, kepada seluruh peserta rapat yang dihadiri oleh Hakim Konstitusi.

Ada 3 nomor perkara yang menggugat Perppu 1/2020 atau banyak yang menyebutnya sebagai Perppu Corona.

Antara lain, gugatan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan kawan-kawan, gugatan oleh Amien Rais dan kawan kawan, dan gugatan yang diajukan sendirian oleh Damai Hari Lubis.

Mereka semua sepakat meminta Pasal 27 dan beberapa pasal lainnya dihapus.

MAKI, misalnya, meminta MK membatalkan Pasal 27 Perppu 1/2020 karena bertentangan dengan UUD 1945 pada petitumnya. Sementara Amien Rais dan kawan kawan  menilai pasal 2 ayat 1 huruf a angka 1, 2, dan 3, Pasal 27 dan Pasal 28 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dan harus dibatalkan MK, seperti yang tertera dalam salah satu gugatan yang berkas permohonan telah diunggah ke situs MK.

Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi M. Guntur Hamzah menyatakan siap melaksanakan dan menindaklanjuti keputusan rapat koordinasi tersebut. 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Demokrat: Tidak Benar SBY Terlibat Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 22:08

Hidayat Humaid Daftar Caketum KONI DKI Setelah Kantongi 85 Persen Dukungan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:57

Redesain Otonomi Daerah Perlu Dilakukan untuk Indonesia Maju

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:55

Zelensky Berharap Rencana Perdamaian Bisa Rampung Bulan Depan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:46

Demokrasi di Titik Nadir, Logika "Grosir" Pilkada

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:37

Demokrat: Mari Fokus Bantu Korban Bencana, Setop Pengalihan Isu!

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:35

Setoran Pajak Jeblok, Purbaya Singgung Perlambatan Ekonomi Era Sri Mulyani

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:14

Pencabutan Subsidi Mobil Listrik Dinilai Rugikan Konsumen

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:02

DPRD Pastikan Pemerintahan Kota Bogor Berjalan

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:53

Refleksi Tahun 2025, DPR: Kita Harus Jaga Lingkungan!

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:50

Selengkapnya