Berita

Anggota Komisi VI Fraksi PKS, Amin Ak/Istimewa

Politik

Perpres Kemudahan Impor Terbit, Mafia Impor Makin Merajalela?

MINGGU, 26 APRIL 2020 | 00:45 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Istilah mafia impor ramai diperbincangkan usai Menteri BUMN menyebutkan ada praktik kotor dalam impor alat kesehatan (alkes). Jumlah impor alkes disebut mencapai 90 persen dari kebutuhan nasional.

Belum habis perbincangan mafia impor, pemerintah justru mengeluarkan Perpres 58/2020 yang berisi penyederhanaan dan kemudahan izin impor.

Dalam perpres tersebut, persyaratan teknis untuk izin impor dapat ditangguhkan dalam keadaan tertentu. Yakni kebutuhan mendesak, terbatasnya pasokan, dan terganggunya distribusi.


Menurut anggota Komisi VI Fraksi PKS, Amin Ak, hal ini menjadi persoalan baru. Lantaran penetapan keadaan tertentu tersebut dapat dilakukan Menteri Koordinator Perekonomian bersama pejabat yang ditunjuk atas nama menteri, bisa Dirjen atau siapapun, lewat mekanisme rapat koordinasi. Hal ini tertuang dalam pasal 4 ayat 2 Perpres tersebut.

"Artinya, presiden bisa 'cuci tangan' saat impor besar-besaran terjadi dan ini boleh dilakukan tanpa izin persyaratan teknis, sehingga bisa sangat merugikan pelaku usaha dalam negeri," kritik Amin Ak dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/4).

Ia menjelaskan, keadaan tertentu yang dimaksud dalam pasal 5 ayat 3 yang membolehkan impor tanpa persyaratan teknis juga tidak detail.

"Misalnya saat harga melebihi tingkat kewajaran. Di sini tidak dijelaskan patokan angka atau presentasenya," jelasnya.

Hal lain yang masih jadi tanda tanya juga mengenai 'terganggunya distribusi dan kurangnya pasokan'. Hal ini dinilai dapat membuka peluang pelaku usaha oligopoli yang berfungsi sebagai price maker, dapat menahan supply dan mengontrol distribusi lalu bermitra dengan mafia impor.

"Isi Pasal 5 ayat 3 ini jelas-jelas adalah pasal karet," tegasnya.

Selain itu, Pasal 4 dan 5 juga dianggap Amin Ak menabrak ketentuan yang tertuang dalam UU 7/2014 tentang Perdagangan. Di mana perizinan impor dilakukan oleh Menteri Perdagangan (pasal 49 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 1 UU 7/2014).

Ia melanjutkan, beberapa pasal lain di Perpres ini masih terdapat masalah. Seperti Pasal 6 yang berpotensi tumpang tindih kewenangan, hingga Pasal 8 yang seakan-akan memperlakukan barang impor sebagai raja.

"Perpres ini sangat membahayakan bagi produk-produk lokal bangsa Indonesia karena barang impor akan semakin membanjiri Indonesia," tandasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya