Berita

Anggota Komisi VI Fraksi PKS, Amin Ak/Istimewa

Politik

Perpres Kemudahan Impor Terbit, Mafia Impor Makin Merajalela?

MINGGU, 26 APRIL 2020 | 00:45 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Istilah mafia impor ramai diperbincangkan usai Menteri BUMN menyebutkan ada praktik kotor dalam impor alat kesehatan (alkes). Jumlah impor alkes disebut mencapai 90 persen dari kebutuhan nasional.

Belum habis perbincangan mafia impor, pemerintah justru mengeluarkan Perpres 58/2020 yang berisi penyederhanaan dan kemudahan izin impor.

Dalam perpres tersebut, persyaratan teknis untuk izin impor dapat ditangguhkan dalam keadaan tertentu. Yakni kebutuhan mendesak, terbatasnya pasokan, dan terganggunya distribusi.

Menurut anggota Komisi VI Fraksi PKS, Amin Ak, hal ini menjadi persoalan baru. Lantaran penetapan keadaan tertentu tersebut dapat dilakukan Menteri Koordinator Perekonomian bersama pejabat yang ditunjuk atas nama menteri, bisa Dirjen atau siapapun, lewat mekanisme rapat koordinasi. Hal ini tertuang dalam pasal 4 ayat 2 Perpres tersebut.

"Artinya, presiden bisa 'cuci tangan' saat impor besar-besaran terjadi dan ini boleh dilakukan tanpa izin persyaratan teknis, sehingga bisa sangat merugikan pelaku usaha dalam negeri," kritik Amin Ak dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/4).

Ia menjelaskan, keadaan tertentu yang dimaksud dalam pasal 5 ayat 3 yang membolehkan impor tanpa persyaratan teknis juga tidak detail.

"Misalnya saat harga melebihi tingkat kewajaran. Di sini tidak dijelaskan patokan angka atau presentasenya," jelasnya.

Hal lain yang masih jadi tanda tanya juga mengenai 'terganggunya distribusi dan kurangnya pasokan'. Hal ini dinilai dapat membuka peluang pelaku usaha oligopoli yang berfungsi sebagai price maker, dapat menahan supply dan mengontrol distribusi lalu bermitra dengan mafia impor.

"Isi Pasal 5 ayat 3 ini jelas-jelas adalah pasal karet," tegasnya.

Selain itu, Pasal 4 dan 5 juga dianggap Amin Ak menabrak ketentuan yang tertuang dalam UU 7/2014 tentang Perdagangan. Di mana perizinan impor dilakukan oleh Menteri Perdagangan (pasal 49 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 1 UU 7/2014).

Ia melanjutkan, beberapa pasal lain di Perpres ini masih terdapat masalah. Seperti Pasal 6 yang berpotensi tumpang tindih kewenangan, hingga Pasal 8 yang seakan-akan memperlakukan barang impor sebagai raja.

"Perpres ini sangat membahayakan bagi produk-produk lokal bangsa Indonesia karena barang impor akan semakin membanjiri Indonesia," tandasnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

2.700 Calon Jemaah Haji Jember Mulai Berangkat 20 Mei 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:49

Bertahun Tertunda, Starliner Boeing Akhirnya Siap Untuk Misi Awak Pertama

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:39

Pidato di OECD, Airlangga: Indonesia Punya Leadership di ASEAN dan G20

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:27

Jokowi: Pabrik Baterai Listrik Pertama di RI akan Beroperasi Bulan Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:09

Keputusan PDIP Koalisi atau Oposisi Tergantung Megawati

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:49

Sri Mulyani Jamin Sistem Keuangan Indonesia Tetap Stabil di Tengah Konflik Geopolitik Global

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:40

PKB Lagi Proses Masuk Koalisi Prabowo-Gibran

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:26

Menko Airlangga Bahas 3 Isu saat Wakili Indonesia Bicara di OECD

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:11

LPS: Orang yang Punya Tabungan di Atas Rp5 Miliar Meningkat 9,14 Persen pada Maret 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:58

PKS Sulit Gabung Prabowo-Gibran kalau Ngarep Kursi Menteri

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:51

Selengkapnya