Berita

Kartu Prakerja/Net

Publika

Peluang Korupsi Kartu Prakerja

KAMIS, 23 APRIL 2020 | 13:57 WIB

DANA program Kartu Prakerja sudah turun. Rp 200 miliar untuk 200 ribu orang. Ini tahap pertama penyaluran dana untuk kebutuhan pelatihan 5,6 juta peserta Kartu Prakerja.

Uang itu masuk ke rekening virtual penerima, Rp. 1 juta/orang; tidak bisa dicairkan; hanya boleh dipakai untuk membeli video pelatihan.

Video pelatihan itu ada di platform e-learning, salah satunya Ruangguru. Jadi, uang satu juta itu nanti dibagi-bagi untuk Ruangguru dan penyedia video pelatihan.


Materi pelatihan adalah practical skill seperti 'cara membuat CV', 'édit foto menggunakan snapseed', 'membuat empek-empek', 'membuat kroket ayam', dan sejenisnya. Biayanya Rp. 600 ribu per peserta, kecuali 'bikin CV' yang dipatok Rp. 150 ribu.

Biaya itu sangat mahal. Dengan biaya yang sama saya mengikuti kursus online di Santa Fe Institute selama 4 bulan. Pengajar kursus itu para gurubesar kelas dunia, bahkan penerima hadiah Nobel.

Materi yang disediakan pada dasarnya tidak memberikan nilai tambah, sebab internet dan youtube menyediakan ribuan ragam pengetahuan semacam itu secara gratis.

Selain itu materinya tidak substantif untuk mengisi pekerjaan tertentu dalam industri atau perusahaan. Sertifikat kursus kilat seperti ini jarang dilirik oleh para penyedia kerja.

Namun pengguna kartu prakerja tidak bisa menolak. Ia harus mengambil kursus yang tersedia karena kalau tidak uang itu akan hangus. Lebih dari itu, ia tidak bisa memperoleh insentif senilai Rp. 2.550.000.

Peluang Korupsi

Tidak pelak lagi, program pelatihan Prakerja tersebut adalah jalan menuju korupsi. Maksud saya ada setting tidak wajar pada program itu yang memudahkan terjadinya korupsi.

Pertama, ada settingan yang menciptakan keuntungan luar biasa besar. Pembuatan video instruksi sangat murah demikian juga biaya platform.

Seorang pelaku usaha digital memperkirakan bahwa alokasi 10 persen saja dari Rp. 5,6 triliun atau Rp. 560 miliar cukup untuk membiayai kegiatan yang hanya berlangsung empat bulan itu. Alhasil ada kurang lebih Rp. 5 triliun yang bisa jadi bancakan.

Kedua, ada setting yang disebut open access. Dalam hal ini pelaksana Kartu Prakerja mewajibkan peserta mendaftar langsung secara online. Cara itu menyebabkan pihak pelaksana menjadi satu-satunya pemilik daftar populasi (peserta terseleksi) dan daftar sumber populasi (peserta pendaftar).

Ini berarti satu-satunya pihak yang bisa memverifikasi apakah peserta memang orang yang berhak memperoleh bantuan kartu prakerja adalah pelaksana.

Akan sangat berbeda misalnya bila daftar peserta berasal dari Kemenaker untuk (a) orang yang belum bekerja dan dari perusahaan atau asosiasi untuk (b) orang yang kehilangan pekerjaan. Data pada pelaksana Kartu Prakerja dapat dibandingkan dengan data pada Kemenaker dan Asosiasi/Industri, sehingga validitas peserta lebih baik.

Pun, dapat dicegah adanya ghost participants, yaitu orang-orang dengan identitas tidak jelas tetapi mengambil manfaat program. Fenomena ghost voters dalam pemilu kiranya bisa menjadi pelajaran di sini.

Perlu dicatat, adanya 100 ribu ghost partisipants dari peserta sebanyak 5,6 juta tidak akan terlalu terasa. Namun kerugian negara sangat besar, mencapai Rp. 355 miliar.

KPK jangan diam saja. Kalau KPK mau proaktif mencegah korupsi (seperti digembor-gemborkan), mereka mestinya sudah turun sekarang ini, meluruskan setting prokorupsi.

Radhar Tribaskoro
Bandung Initiative Networks.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya