Berita

Surat 18 tahanan KPK kepada para Komisioner/Ist

Hukum

Keluhkan Masakan Sering Basi, Tahanan KPK Minta Kompor Selama Wabah Covid-19

KAMIS, 23 APRIL 2020 | 00:02 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Sejumlah tahanan KPK berkirim surat ke pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka mengeluhkan tidak adanya fasilitas pemanas makanan di dalam rumah tahanan.

Dalam surat yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, permohonan ditujukan kepada Ketua dan para komisioner KPK.

Dalam surat tertanggal 8 April 2020 itu disebutkan beberapa argumentasi hukum terkait dengan fasilitas dan pembinaan yang menjadi hak para tahanan KPK.


Diantaranya, PP 58/1999 tentang Syarat dan tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawabb Perawatan Tahanan, Permenkumham 6/2013 tentang Tatib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara dan juga Peraturan Komisioner KPK 1/2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rutan KPK.

Para tahanan KPK mengeluhkan tidak adanya fasilitas pemanas makanan di dalam Rutan. Akibatnya, makanan sering basi dan dikhawatirkan mempengaruhi daya tahan tahanan di saat pedemik virus corona baru (Covid-19).

Dalam surat itu, KPK diminta menfasilitasi para tahanan agar dapat mengkonsumsi makanan dari keluarga selama masa tahanan.

“Kami memahami keterbatasan anggaran penyediaan makanan tahanan oleh APBN menjadikan terbatasnya gizi makanan yang diberikan, bahkan di bawah standar kebutuhan pokok kalori harian tahanan, yang berdasarkan berita di televisi hanya senilai Rp 32.000,- perhari untuk 3 (tiga) kali makan,” tulis para tahanan tersebut.

Dalam surat yang ditandatangani oleh 18 tahanan itu, disebutkan bahwa selama ini makanan dari keluarga sering tidak bertahan lama, karena di dalam Rutan tidak disediakan alat pemanas berupa kompor.

Mereka berharap KPK menyediakan kompor, sehingga mereka tetap mengkonsumsi makanan sehat selama pademik Covid-19.

“Mohon kiranya Rutan dapat dilengkapi dengan pemanas, baik berupa kompor gas ataupun listrik dan/atau kulkas. Hal ini agar makanan yang dikirim dari rumah dapat diperpanjang umurnya (lifetime-nya) sehingga tidak basi. Dalam hal Rutan tidak memiliki anggaran penyediaan, kiranya dapat diizinkan keluarga kami mengirimkannya dari rumah dengan sepengetahuan Karutan,” tulis mereka lagi.

Delapan belas tahanan yang membubuhkan tanda tangan itu diantaranya, Amril Mukminin, Markus nari, Andra Agus Salim, Miftahul Ulum, Beny Tjokro, M. Romahurmuziy, Darwan M, dan Nurdin basirun.

Selain itu nama lainnya adalah, David Manibui, Rahardjo, Freddy L. Tobing, Sandjihitu Sangadji, Herry Nurhayat, Sendy Pericho, Judi Tetra Hastato, Yuli Dirga, Jumari dan Zainal Abidin.  

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Tokoh Pemuda Papua Soroti Ancaman Provokasi Asing dalam Film Pesta Babi

Kamis, 28 Mei 2026 | 00:10

Geopolitik Tembaga: Peran Indonesia dalam AI Supply Chain

Rabu, 27 Mei 2026 | 23:43

Pakar IPB Ungkap Fakta di Balik Perbedaan Daging Kurban

Rabu, 27 Mei 2026 | 23:17

Athari Gauthi Tebar Sapi Kurban Lewat Jalur Parlemen Daerah

Rabu, 27 Mei 2026 | 22:30

AMPI Gerakkan Solidaritas Pemuda Lewat Penyaluran Kurban Sapi

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:46

PTK Pastikan Operasional Maritim Tetap Jalan Selama Libur Iduladha

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:37

Menlu Sugiono: Kunjungan Prabowo ke Prancis Penuhi Undangan Macron

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:10

Purbaya Samakan Dirinya dengan Nabi Yusuf: Sama-sama Menteri Keuangan

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:08

Jokowi Ingin Pamer Kekuatan ke Prabowo

Rabu, 27 Mei 2026 | 20:56

Istana: 1.098 Sapi Kurban Merupakan Bantuan Pemerintah lewat Banpres

Rabu, 27 Mei 2026 | 20:33

Selengkapnya