Berita

I Nyoman Dhamantra/Net

Hukum

Eks Anggota DPR RI Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra Dituntut 10 Tahun Penjara Dan Denda Rp 1 M

RABU, 22 APRIL 2020 | 22:15 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan anggota DPR RI Fraksi PDIP, I Nyoman Dhamantra dituntut pidana penjara selama sepuluh tahun dan denda sebesar Rp Rp 1 miliar oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam dugaan kasus suap impor bawang putih di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Terdakwa I Nyoman Dhamantra bersama-sama dengan Elviyanto dan Mirawati terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, yaitu menerima hadiah berupa uang sebesar Rp 2 miliar dari yang dijanjikan atau disepakati seluruhnya sebesar Rp 3,5 miliar yang diberikan Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi dan Zulfikar," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU), Moh. Takdir Suhan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (22/4).

Dijelaskan, penerimaan suap tersebut dilakukan agar I Nyoman selalu anggota DPR RI Komisi VI periode 2014-2019 mengupayakan pengurusan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih di Kemendag dan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) di Kementerian Pertanian (Kementan).

Sehingga, Jaksa menyatakan terdakwa I Nyoman Dhamantra terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 12 huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Nyoman Dhamantra dengan pidana penjara selama sepuluh tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," jelas Jaksa.

Selain itu, I Nyoman juga dituntut pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokoknya.

Dalam tuntutan ini, hal yang memberatkan yakni I Nyoman tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme; tidak mengakui secara terus terang perbuatannya dan mencoreng citra anggota DPR RI yang seharusnya melindungi dan memperjuangkan kepentingan rakyat.

Sedangkan hal yang meringankan I Nyoman hanyalah belum pernah dihukum sebelumnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya