Berita

Kelompok buruh/Net

Politik

HIPPI Jakarta: RUU Ciptaker Ada 11 Klaster, Jangan Seolah-olah Hanya Soal Buruh Saja

RABU, 22 APRIL 2020 | 14:29 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pelaku usaha meminta pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja dilanjutkan. Alasannya, RUU Cipta Kerja menjadi modal besar bagi Indonesia usai pandemik Covid-19 berlalu.

Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta Sarman Simanjorang menyebutkan, dampak wabah Covid-19 telah memporak-porandakan perekonomian nasional dan global.

Bukan hanya pengusaha besar, kata dia, pengusaha menengah, kecil dan mikro, bertumbangan dan menyebabkan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran dan dirumahkannya pekerja dalam jumlah yang besar.


Angka PHK dan kemiskinan akan semakin bertambah jika Covid-19 berkepanjangan dan tidak ada kepastian.

“Sekalipun kita tidak tahu kapan badai ini berlalu, perlu dipikirkan sejak sekarang apa modal kita usai Covid-19 untuk mempercepat pemulihan dan menggairahkan kembali perekonomian nasional.Tentu salah satu modal besar kita adalah RUU Cipta Kerja ini,” ujar Sarman, dalam keterangannya, Rabu (22/4).

Pelaku usaha, kata Sarman, tidak setuju kalau ada yang menyatakan bahwa pembahasan RUU Cipta Kerja mesti disetop sampai Covid-19 selesai, hal itu tidak ada dasar dan urgensinya.

Kalaupun dari unsur buruh meminta disetop hal itu sangat tidak adil. Menurutnya, jangan seolah-olah RUU Cipta Kerja ini indentik hanya kepentingan buruh semata. Sedangkan RUU Cipta kerja terdiri atas 11 klaster.

"Masalah ketenagakerjaan hanya satu dari 11 klaster tersebut. Masak mengalahkan yang 10 dan mengesampingkan kepentingan yang jauh lebih besar dan strategis. Jika memang masalah ketenagakerjaan dianggap pembahasan tidak tepat mengingat Covid-19, bisa dibahas belakangan,” jelas Sarman.

Salah satu klaster dalam RUU Cipta Kerja yang bisa dibahas lebih dulu terkait UMKM. Bagi Sarman, hal itu sangat strategis untuk dibahas lebih dulu karena menyangkut nasib 60 juta pelaku usaha UMKM yang saat ini pada kondisi hidup segan dan mati tak mau akibat Covid-19.

“Kita ingin pasca Covid-19 nasib UMKM ini dapat semakin jelas dan pasti sehingga aktivitas usahanya dapat berlari kencang untuk mendukung percepatan pemulihan perekonomian kita,” katanya.

Setelah klaster UMKM ada klaster penyederhanaan perizinan tanah, persyaratan investasi, kemudahan berusaha, dukungan riset dan invoasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengendalian lahan, kemudahan proyek pemerintah dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Dia berharap, usai Covid-19 berlalu, maka berbagai kendala investasi sudah terjawab sehingga arus investasi yang masuk ke tanah air semakin deras dan mampu menyediakan lapangan pekerjaan serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih pesat.

“Kita sangat menaruh besar terhadap RUU Cipta Kerja ini untuk dapat menjawab tantangan perekonomian global yang diperkirakan tumbuh minus tahun ini dan perekonomian nasional turun drastis di angka pertumbuhan 2,30 persen,” ungkapnya.

Soal isu ketenagakerjaan, kata Sarman, hal itu bisa dibahas belakanhan untuk kesempatan kalangan buruh menyampaikan berbagai masukan, saran, dan pandangan untuk menjadi bahan pertimbangan bagi DPR RI.

“Yang jelas pelaku usaha mendukung penuh Baleg DPR untuk melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja. Jangan RUU ini dipolitisasi seolah-olah hanya kepentingan nasib tenaga kerja, padahal hanya bagian kecil dari RUU Cipta Kerja ini masih kepentingan yang lebih besar menyangkut nasib perekonomian bangsa ke depan,” pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Demokrat: Tidak Benar SBY Terlibat Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 22:08

Hidayat Humaid Daftar Caketum KONI DKI Setelah Kantongi 85 Persen Dukungan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:57

Redesain Otonomi Daerah Perlu Dilakukan untuk Indonesia Maju

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:55

Zelensky Berharap Rencana Perdamaian Bisa Rampung Bulan Depan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:46

Demokrasi di Titik Nadir, Logika "Grosir" Pilkada

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:37

Demokrat: Mari Fokus Bantu Korban Bencana, Setop Pengalihan Isu!

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:35

Setoran Pajak Jeblok, Purbaya Singgung Perlambatan Ekonomi Era Sri Mulyani

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:14

Pencabutan Subsidi Mobil Listrik Dinilai Rugikan Konsumen

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:02

DPRD Pastikan Pemerintahan Kota Bogor Berjalan

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:53

Refleksi Tahun 2025, DPR: Kita Harus Jaga Lingkungan!

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:50

Selengkapnya