Berita

Kelompok buruh/Net

Politik

HIPPI Jakarta: RUU Ciptaker Ada 11 Klaster, Jangan Seolah-olah Hanya Soal Buruh Saja

RABU, 22 APRIL 2020 | 14:29 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pelaku usaha meminta pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja dilanjutkan. Alasannya, RUU Cipta Kerja menjadi modal besar bagi Indonesia usai pandemik Covid-19 berlalu.

Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta Sarman Simanjorang menyebutkan, dampak wabah Covid-19 telah memporak-porandakan perekonomian nasional dan global.

Bukan hanya pengusaha besar, kata dia, pengusaha menengah, kecil dan mikro, bertumbangan dan menyebabkan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran dan dirumahkannya pekerja dalam jumlah yang besar.


Angka PHK dan kemiskinan akan semakin bertambah jika Covid-19 berkepanjangan dan tidak ada kepastian.

“Sekalipun kita tidak tahu kapan badai ini berlalu, perlu dipikirkan sejak sekarang apa modal kita usai Covid-19 untuk mempercepat pemulihan dan menggairahkan kembali perekonomian nasional.Tentu salah satu modal besar kita adalah RUU Cipta Kerja ini,” ujar Sarman, dalam keterangannya, Rabu (22/4).

Pelaku usaha, kata Sarman, tidak setuju kalau ada yang menyatakan bahwa pembahasan RUU Cipta Kerja mesti disetop sampai Covid-19 selesai, hal itu tidak ada dasar dan urgensinya.

Kalaupun dari unsur buruh meminta disetop hal itu sangat tidak adil. Menurutnya, jangan seolah-olah RUU Cipta Kerja ini indentik hanya kepentingan buruh semata. Sedangkan RUU Cipta kerja terdiri atas 11 klaster.

"Masalah ketenagakerjaan hanya satu dari 11 klaster tersebut. Masak mengalahkan yang 10 dan mengesampingkan kepentingan yang jauh lebih besar dan strategis. Jika memang masalah ketenagakerjaan dianggap pembahasan tidak tepat mengingat Covid-19, bisa dibahas belakangan,” jelas Sarman.

Salah satu klaster dalam RUU Cipta Kerja yang bisa dibahas lebih dulu terkait UMKM. Bagi Sarman, hal itu sangat strategis untuk dibahas lebih dulu karena menyangkut nasib 60 juta pelaku usaha UMKM yang saat ini pada kondisi hidup segan dan mati tak mau akibat Covid-19.

“Kita ingin pasca Covid-19 nasib UMKM ini dapat semakin jelas dan pasti sehingga aktivitas usahanya dapat berlari kencang untuk mendukung percepatan pemulihan perekonomian kita,” katanya.

Setelah klaster UMKM ada klaster penyederhanaan perizinan tanah, persyaratan investasi, kemudahan berusaha, dukungan riset dan invoasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengendalian lahan, kemudahan proyek pemerintah dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Dia berharap, usai Covid-19 berlalu, maka berbagai kendala investasi sudah terjawab sehingga arus investasi yang masuk ke tanah air semakin deras dan mampu menyediakan lapangan pekerjaan serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih pesat.

“Kita sangat menaruh besar terhadap RUU Cipta Kerja ini untuk dapat menjawab tantangan perekonomian global yang diperkirakan tumbuh minus tahun ini dan perekonomian nasional turun drastis di angka pertumbuhan 2,30 persen,” ungkapnya.

Soal isu ketenagakerjaan, kata Sarman, hal itu bisa dibahas belakanhan untuk kesempatan kalangan buruh menyampaikan berbagai masukan, saran, dan pandangan untuk menjadi bahan pertimbangan bagi DPR RI.

“Yang jelas pelaku usaha mendukung penuh Baleg DPR untuk melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja. Jangan RUU ini dipolitisasi seolah-olah hanya kepentingan nasib tenaga kerja, padahal hanya bagian kecil dari RUU Cipta Kerja ini masih kepentingan yang lebih besar menyangkut nasib perekonomian bangsa ke depan,” pungkasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya