Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Politik

Jokowi Tidak Bisa Dilengserkan Karena Tak Turunkan Harga BBM, Ini Syarat Pemakzulan Sesuai UUD

RABU, 22 APRIL 2020 | 14:27 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Presiden Joko Widodo dinilai memenuhi syarat untuk dimakzulkan. Sebabnya saat harga minyak dunia jeblok pemerintah justru belum menurunkan dan diduga mengambil untung.

"Terkait dengan tidak diturunkannya harga BBM jelas pemerintah selain melanggar UU APBN, karena dalam UU APBN jelas pemerintah diwajibkan memberi subsidi, akan tetapi dengan harga BBM sekarang pemerintah sudah tidak memberikan subsidi justru sudah mengambil untung atas penjualan BBM yang terus turun," demikian pendapat Saiful Anam.

Merespons pendapat itu, pengamat Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said menyatakan pendapat berbeda.


Kata Said -sapaan akrabnya- Presiden tidak bisa dimakzulkan hanya karena tidak menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM). Kedudukan APBN, urai Said merupakan sebuah Undang Undang (UU), sedangkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perppu) sesuai konstistusi setara dengan UU.

"Jadi jika cuma tidak menurunkan harga BBM, Presiden tidak bisa dimakzulkan. APBN adalah undang undang, sedangkan Perppu juga stara dengan undang undang. Dan membuat Perppu adalah kewenangan Presiden. Jadi tindakan presiden itu konstitusional," demikian pendapat Muhtar Said saat berbincang denga Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (22/4).

Magister Hukum Universitas Diponegoro ini kemudian menyitir pasal 7A dalam UUD 1945 yang mengatur tentang pemakzulan. Dalam Pasal itu disebutkan syarat-syarat seorang Presiden bisa dimakzulkan.

"Presiden hanya dapat dilengserkan jika terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, perbuatan tercela, tindak pidana berat lainnya, dan terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden," papar Said.

Said menyarankan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk segera memanggil Presiden meminta keterangan terkait mengapa tidak menurunkan BBM.  

Menurut Said hal itu penting dilakukan untuk mengulik apakah peemrintah melakukan pelanggaran seperti tidak memberi subsidi kepada warganya.

"Saat ini pemerintah ngasih subsidi atau tidak, jika tidak ngasih subsidi kepada warganya, barulah ada dugaan pelanggaran. Itupun belum tentu masuk dalam kategori pengkianatan atau syarat pemakzulan lainnya," pungkas Said.

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Tips Aman Belanja Online Ramadan 2026 Bebas Penipuan

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:40

Pasukan Elit Kuba Mulai Tinggalkan Venezuela di Tengah Desakan AS

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:29

Safari Ramadan Nasdem Perkuat Silaturahmi dan Bangun Optimisme Bangsa

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:23

Tips Mudik Mobil Jarak Jauh: Strategi Perjalanan Aman dan Nyaman

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:16

Legislator Dorong Pembatasan Mudik Pakai Motor demi Tekan Kecelakaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:33

Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Dinilai Problematis

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:26

Tata Kelola Konpres Harus Profesional agar Tak Timbulkan Tafsir Liar

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:11

Bukan Gibran, Parpol Berlomba Bidik Kursi Cawapres Prabowo di 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:32

Koperasi Induk Tembakau Madura Didorong Perkuat Posisi Tawar Petani

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:21

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kesepakatan RI-AS soal Pelonggaran Sertifikasi Halal

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:04

Selengkapnya