Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Politik

Jokowi Tidak Bisa Dilengserkan Karena Tak Turunkan Harga BBM, Ini Syarat Pemakzulan Sesuai UUD

RABU, 22 APRIL 2020 | 14:27 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Presiden Joko Widodo dinilai memenuhi syarat untuk dimakzulkan. Sebabnya saat harga minyak dunia jeblok pemerintah justru belum menurunkan dan diduga mengambil untung.

"Terkait dengan tidak diturunkannya harga BBM jelas pemerintah selain melanggar UU APBN, karena dalam UU APBN jelas pemerintah diwajibkan memberi subsidi, akan tetapi dengan harga BBM sekarang pemerintah sudah tidak memberikan subsidi justru sudah mengambil untung atas penjualan BBM yang terus turun," demikian pendapat Saiful Anam.

Merespons pendapat itu, pengamat Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said menyatakan pendapat berbeda.


Kata Said -sapaan akrabnya- Presiden tidak bisa dimakzulkan hanya karena tidak menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM). Kedudukan APBN, urai Said merupakan sebuah Undang Undang (UU), sedangkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perppu) sesuai konstistusi setara dengan UU.

"Jadi jika cuma tidak menurunkan harga BBM, Presiden tidak bisa dimakzulkan. APBN adalah undang undang, sedangkan Perppu juga stara dengan undang undang. Dan membuat Perppu adalah kewenangan Presiden. Jadi tindakan presiden itu konstitusional," demikian pendapat Muhtar Said saat berbincang denga Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (22/4).

Magister Hukum Universitas Diponegoro ini kemudian menyitir pasal 7A dalam UUD 1945 yang mengatur tentang pemakzulan. Dalam Pasal itu disebutkan syarat-syarat seorang Presiden bisa dimakzulkan.

"Presiden hanya dapat dilengserkan jika terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, perbuatan tercela, tindak pidana berat lainnya, dan terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden," papar Said.

Said menyarankan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk segera memanggil Presiden meminta keterangan terkait mengapa tidak menurunkan BBM.  

Menurut Said hal itu penting dilakukan untuk mengulik apakah peemrintah melakukan pelanggaran seperti tidak memberi subsidi kepada warganya.

"Saat ini pemerintah ngasih subsidi atau tidak, jika tidak ngasih subsidi kepada warganya, barulah ada dugaan pelanggaran. Itupun belum tentu masuk dalam kategori pengkianatan atau syarat pemakzulan lainnya," pungkas Said.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Tokoh Pemuda Papua Soroti Ancaman Provokasi Asing dalam Film Pesta Babi

Kamis, 28 Mei 2026 | 00:10

Geopolitik Tembaga: Peran Indonesia dalam AI Supply Chain

Rabu, 27 Mei 2026 | 23:43

Pakar IPB Ungkap Fakta di Balik Perbedaan Daging Kurban

Rabu, 27 Mei 2026 | 23:17

Athari Gauthi Tebar Sapi Kurban Lewat Jalur Parlemen Daerah

Rabu, 27 Mei 2026 | 22:30

AMPI Gerakkan Solidaritas Pemuda Lewat Penyaluran Kurban Sapi

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:46

PTK Pastikan Operasional Maritim Tetap Jalan Selama Libur Iduladha

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:37

Menlu Sugiono: Kunjungan Prabowo ke Prancis Penuhi Undangan Macron

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:10

Purbaya Samakan Dirinya dengan Nabi Yusuf: Sama-sama Menteri Keuangan

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:08

Jokowi Ingin Pamer Kekuatan ke Prabowo

Rabu, 27 Mei 2026 | 20:56

Istana: 1.098 Sapi Kurban Merupakan Bantuan Pemerintah lewat Banpres

Rabu, 27 Mei 2026 | 20:33

Selengkapnya