Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Politik

Jokowi Tidak Bisa Dilengserkan Karena Tak Turunkan Harga BBM, Ini Syarat Pemakzulan Sesuai UUD

RABU, 22 APRIL 2020 | 14:27 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Presiden Joko Widodo dinilai memenuhi syarat untuk dimakzulkan. Sebabnya saat harga minyak dunia jeblok pemerintah justru belum menurunkan dan diduga mengambil untung.

"Terkait dengan tidak diturunkannya harga BBM jelas pemerintah selain melanggar UU APBN, karena dalam UU APBN jelas pemerintah diwajibkan memberi subsidi, akan tetapi dengan harga BBM sekarang pemerintah sudah tidak memberikan subsidi justru sudah mengambil untung atas penjualan BBM yang terus turun," demikian pendapat Saiful Anam.

Merespons pendapat itu, pengamat Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said menyatakan pendapat berbeda.


Kata Said -sapaan akrabnya- Presiden tidak bisa dimakzulkan hanya karena tidak menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM). Kedudukan APBN, urai Said merupakan sebuah Undang Undang (UU), sedangkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perppu) sesuai konstistusi setara dengan UU.

"Jadi jika cuma tidak menurunkan harga BBM, Presiden tidak bisa dimakzulkan. APBN adalah undang undang, sedangkan Perppu juga stara dengan undang undang. Dan membuat Perppu adalah kewenangan Presiden. Jadi tindakan presiden itu konstitusional," demikian pendapat Muhtar Said saat berbincang denga Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (22/4).

Magister Hukum Universitas Diponegoro ini kemudian menyitir pasal 7A dalam UUD 1945 yang mengatur tentang pemakzulan. Dalam Pasal itu disebutkan syarat-syarat seorang Presiden bisa dimakzulkan.

"Presiden hanya dapat dilengserkan jika terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, perbuatan tercela, tindak pidana berat lainnya, dan terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden," papar Said.

Said menyarankan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk segera memanggil Presiden meminta keterangan terkait mengapa tidak menurunkan BBM.  

Menurut Said hal itu penting dilakukan untuk mengulik apakah peemrintah melakukan pelanggaran seperti tidak memberi subsidi kepada warganya.

"Saat ini pemerintah ngasih subsidi atau tidak, jika tidak ngasih subsidi kepada warganya, barulah ada dugaan pelanggaran. Itupun belum tentu masuk dalam kategori pengkianatan atau syarat pemakzulan lainnya," pungkas Said.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya