Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Politik

Jokowi Tidak Bisa Dilengserkan Karena Tak Turunkan Harga BBM, Ini Syarat Pemakzulan Sesuai UUD

RABU, 22 APRIL 2020 | 14:27 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Presiden Joko Widodo dinilai memenuhi syarat untuk dimakzulkan. Sebabnya saat harga minyak dunia jeblok pemerintah justru belum menurunkan dan diduga mengambil untung.

"Terkait dengan tidak diturunkannya harga BBM jelas pemerintah selain melanggar UU APBN, karena dalam UU APBN jelas pemerintah diwajibkan memberi subsidi, akan tetapi dengan harga BBM sekarang pemerintah sudah tidak memberikan subsidi justru sudah mengambil untung atas penjualan BBM yang terus turun," demikian pendapat Saiful Anam.

Merespons pendapat itu, pengamat Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said menyatakan pendapat berbeda.


Kata Said -sapaan akrabnya- Presiden tidak bisa dimakzulkan hanya karena tidak menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM). Kedudukan APBN, urai Said merupakan sebuah Undang Undang (UU), sedangkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perppu) sesuai konstistusi setara dengan UU.

"Jadi jika cuma tidak menurunkan harga BBM, Presiden tidak bisa dimakzulkan. APBN adalah undang undang, sedangkan Perppu juga stara dengan undang undang. Dan membuat Perppu adalah kewenangan Presiden. Jadi tindakan presiden itu konstitusional," demikian pendapat Muhtar Said saat berbincang denga Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (22/4).

Magister Hukum Universitas Diponegoro ini kemudian menyitir pasal 7A dalam UUD 1945 yang mengatur tentang pemakzulan. Dalam Pasal itu disebutkan syarat-syarat seorang Presiden bisa dimakzulkan.

"Presiden hanya dapat dilengserkan jika terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, perbuatan tercela, tindak pidana berat lainnya, dan terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden," papar Said.

Said menyarankan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk segera memanggil Presiden meminta keterangan terkait mengapa tidak menurunkan BBM.  

Menurut Said hal itu penting dilakukan untuk mengulik apakah peemrintah melakukan pelanggaran seperti tidak memberi subsidi kepada warganya.

"Saat ini pemerintah ngasih subsidi atau tidak, jika tidak ngasih subsidi kepada warganya, barulah ada dugaan pelanggaran. Itupun belum tentu masuk dalam kategori pengkianatan atau syarat pemakzulan lainnya," pungkas Said.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Demokrat: Tidak Benar SBY Terlibat Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 22:08

Hidayat Humaid Daftar Caketum KONI DKI Setelah Kantongi 85 Persen Dukungan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:57

Redesain Otonomi Daerah Perlu Dilakukan untuk Indonesia Maju

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:55

Zelensky Berharap Rencana Perdamaian Bisa Rampung Bulan Depan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:46

Demokrasi di Titik Nadir, Logika "Grosir" Pilkada

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:37

Demokrat: Mari Fokus Bantu Korban Bencana, Setop Pengalihan Isu!

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:35

Setoran Pajak Jeblok, Purbaya Singgung Perlambatan Ekonomi Era Sri Mulyani

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:14

Pencabutan Subsidi Mobil Listrik Dinilai Rugikan Konsumen

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:02

DPRD Pastikan Pemerintahan Kota Bogor Berjalan

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:53

Refleksi Tahun 2025, DPR: Kita Harus Jaga Lingkungan!

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:50

Selengkapnya