Berita

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono/Repro

Presisi

Polri: Masyarakat Jangan Langsung Percaya Informasi Kejahatan Yang Beredar Di Medsos

RABU, 22 APRIL 2020 | 11:54 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengimbau kepada masyarakat untuk tidak langsung percaya terhadap informasi tindak kejahatan yang beredar di media sosial, sebelum dipastikan kebenarannya.

Begitu yang disampaikan oleh Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono, dalam FGD dengan tema “Strategi Pelibatan Masyarakat Sebagai Solusi Dalam Menangkal Ancaman Kamtibmas Dimasa Pandemik Covid-19” melalui live streaming, Rabu (22/4).

“Masyarakat untuk tidak percaya pemberitaan berkaitan dengan kejahatan di medsos yang belum dipastikan kebenarannya,” kata Argo.


Argo mencontohkan sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan dua orang wanita. Satu orang tegeletak di pinggir jalan dan satu lagi tengah ditolong oleh pengendara lain. Lalu narasi yang beredar kedua wanita tersebut adalah korban pembegalan. Namun faktanya, mereka adalah korban kecelakaan.

“Untuk itu kami meminta masyarakat jangan gampang percaya dengan video dan narasi yang beredar dan ikut menyebarkannya, harus dicek dulu,” tekan Argo.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menambahkan, sejauh ini Polri telah mengamankan 28 narapidana yang kembali melakukan kejahatan usai dibebaskan memlalui program asimilasi.

Puluhan napi yang kembali berulah itu tersebar di seluruh wilayah di Indonesia. Mereka melakukan aksi kejahatan seperti pencurian kendaraan bermotor hingga pelecehan seksual.

Ada pun daftar narapidana yang kembali berulah itu tersebar di beberapa Polda. Di antaranya di Polda Jawa Tengah 8 napi dengan kasus curanmor, curat, curas, dan pelecehan seksual

Kemudian, Polda Kalimantan Barat 3 napi kasus curanmor. Polda Jawa Timur 2 napi kasus curanmor. Polda Banten 1 napi kasus pencurian. Polda Kalimantan Timur 2 napi kasus pencurian dan penipuan. Polda Metro Jaya 1 napi kasus curas.

Lalu Polda Kalimantan Selatan 2 napi kasus pencurian dan curat. Polda Kaltara 3 napi kasus pencurian. Polda Sulteng 1 napi kasus pencurian. Polda NTT 1 napi kasus penganiayaan, dan Polda Sumut 4 napi kasus curat dan pencurian.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

AS dan Iran Kembali Saling Serang

Selasa, 05 Mei 2026 | 12:02

Rupiah Melemah Tajam ke Rp17.400, BI Soroti Tekanan Global

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:40

Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Kuartal I-2026, Tertinggi Sejak Pandemi Covid-19

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:32

Harga Minyak Melonjak Meski OPEC+ Berencana Tambah Produksi

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:22

Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Berdinas

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:18

Kenaikan HET MinyaKita Picu Harga Lewati Batas Wajar

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Prabowo Minta Kampus Bantu Pemda Atasi Masalah Sampah hingga Tata Kota

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Penyelidikan Korupsi Lahan Whoosh Mandek, KPK Akui Beban Perkara Menumpuk

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:08

Aktivis HAM Tak Perlu Disertifikasi

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Dubes Perempuan RI Baru Sekitar 10 Persen, Jauh dari Target 30 Persen

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Selengkapnya