Berita

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono/Repro

Presisi

Polri: Masyarakat Jangan Langsung Percaya Informasi Kejahatan Yang Beredar Di Medsos

RABU, 22 APRIL 2020 | 11:54 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengimbau kepada masyarakat untuk tidak langsung percaya terhadap informasi tindak kejahatan yang beredar di media sosial, sebelum dipastikan kebenarannya.

Begitu yang disampaikan oleh Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono, dalam FGD dengan tema “Strategi Pelibatan Masyarakat Sebagai Solusi Dalam Menangkal Ancaman Kamtibmas Dimasa Pandemik Covid-19” melalui live streaming, Rabu (22/4).

“Masyarakat untuk tidak percaya pemberitaan berkaitan dengan kejahatan di medsos yang belum dipastikan kebenarannya,” kata Argo.

Argo mencontohkan sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan dua orang wanita. Satu orang tegeletak di pinggir jalan dan satu lagi tengah ditolong oleh pengendara lain. Lalu narasi yang beredar kedua wanita tersebut adalah korban pembegalan. Namun faktanya, mereka adalah korban kecelakaan.

“Untuk itu kami meminta masyarakat jangan gampang percaya dengan video dan narasi yang beredar dan ikut menyebarkannya, harus dicek dulu,” tekan Argo.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menambahkan, sejauh ini Polri telah mengamankan 28 narapidana yang kembali melakukan kejahatan usai dibebaskan memlalui program asimilasi.

Puluhan napi yang kembali berulah itu tersebar di seluruh wilayah di Indonesia. Mereka melakukan aksi kejahatan seperti pencurian kendaraan bermotor hingga pelecehan seksual.

Ada pun daftar narapidana yang kembali berulah itu tersebar di beberapa Polda. Di antaranya di Polda Jawa Tengah 8 napi dengan kasus curanmor, curat, curas, dan pelecehan seksual

Kemudian, Polda Kalimantan Barat 3 napi kasus curanmor. Polda Jawa Timur 2 napi kasus curanmor. Polda Banten 1 napi kasus pencurian. Polda Kalimantan Timur 2 napi kasus pencurian dan penipuan. Polda Metro Jaya 1 napi kasus curas.

Lalu Polda Kalimantan Selatan 2 napi kasus pencurian dan curat. Polda Kaltara 3 napi kasus pencurian. Polda Sulteng 1 napi kasus pencurian. Polda NTT 1 napi kasus penganiayaan, dan Polda Sumut 4 napi kasus curat dan pencurian.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

UPDATE

Menag Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji di Arab Saudi

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:05

Baru Kantongi 100 Ribu KTP, Noer Fajriensyah Ngebet Maju Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:02

Politikus Perempuan di DPR Diprediksi Bertambah 10 Orang

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:29

PDIP Tancap Gas Godok Nama-Nama Calon di Pilkada 2024

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:26

Pemprov DKI Tak Serius Sediakan TPU di Kepulauan Seribu

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:00

Subholding Pelindo Siap Kelola Area Pengembangan I Bali Maritime Tourism Hub

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:40

Ridwan Kamil-Bima Arya Berpeluang Dipromosikan 3 Parpol Besar di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:32

DPRD DKI Terus Dorong Program Sekolah Gratis Direalisasikan

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:24

Buku "Peta Jalan Petani Cerdas" Panduan Petani Sukses Dunia Akhirat

Senin, 06 Mei 2024 | 23:59

Popularitas Jokowi dan Gibran Tetap Tinggi Tanpa PDIP

Senin, 06 Mei 2024 | 23:11

Selengkapnya