Berita

Hardjuno Wiwoho/Net

Politik

Minta Pemerintah Konsisten, Gerakan HMS: Jangan Biarkan Rakyat Kebingungan

MINGGU, 19 APRIL 2020 | 23:57 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Gerakan Hidupkan Masyarakat Sejahtera (HMS) meminta pemerintah membuat kebijakan yang konsisten menyusul penyebaran virus corona baru atau Covid-19 yang masih mengalami peningkatan.

Sekjen Gerakan HMS, Hardjuno Wiwoho mengatakan, kebijakan yang konsisten menjadi penting mengingat wabah ini lebih menakutkan dan menggelisahkan bagi masyarakat Indonesia.

"Katakanlah, ada sekitar 5-10 persen masyarakat yang terpapar virus Corona. Dan ini sudah ditangani pemerintah bersama tim medis," ujar Hardjuno di Jakarta, Minggu (19/4).


"Namun, ada sekitar 90-95 persen masyarakat Indonesia dalam kondisi sehat yang panik yang tidak terpikirkan oleh pemerintah. Kepanikan ini dipicu oleh kebijakan pemerintah yang sangat labil, sebentar lockdown, sebentar PSBB," katanya menambahkan.

Hardjuno menilai, perlindungan terhadap masyarakat yang sehat dari Covid-19 ini belum dipikirkan oleh pemerintah. Terbukti, hingga hari ini langkah konkret penanganan virus corona belum sampai ke daerah-daerah yang sejumlah warganya dicurigai terpapar.

"Bukan berarti pemerintah tidak bekerja. Kita semua tahu, pemerintah bekerja bekerja keras," terangnya.

Akan tetapi, kerja keras pemerintah ini justru membuat masyarakat kebingungan akibat ketidakkonsistenan kebijakan pemerintah.

"Misalnya, menutup mall setengah-tengah. Terbukti, masih banyal mall yang buka,” jelasnya.

Padahal sudah ada larangan melalui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 33/2020.

Aturan terkait sanksi juga sudah tertera dalam peraturan PSBB Pasal 93 Jo Pasal 9 UU 6/2018 tentang Karantina Kesehatan.

Pasal ini menyebutkan "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)".

Namun faktanya, penerapan aturan ini terkesan setengah hati lantaran tidak diikuti dengan aturan yang lebih tegas yang membuat efek jera (shock therapy).

Memang diakuinya, Polisi dan Satpol PP dikerahnya memastikan aturan PSBB ini berjalan baik sesuai rencana. Namun, dalam implementasinya tidak efektif karena tidak memberikan solusi yang bisa diikuti oleh masyarakat.

"Jadi, kebijakan yang dibuat semacam trial and error. Standar protokol mitigasi penyebaran corona tidak dilakukan dengan prosedur yang baik dan benar," imbuhnya.

Karena itu, tegas Hardjuno, pemerintah harus taktis mencari solusi.
Sebab, ini menyangkut nyawa manusia rakyat Indonesia di tengah wbaah yang belum dipastikan kapan akan berakhir.

"Kita tidak tau, kapan corona ini selesai. Jadi, carilah jalan keluar terbaik. Jangan biarkan rakyat dilanda kepanikan panjang," pungkasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya