Berita

Hardjuno Wiwoho/Net

Politik

Minta Pemerintah Konsisten, Gerakan HMS: Jangan Biarkan Rakyat Kebingungan

MINGGU, 19 APRIL 2020 | 23:57 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Gerakan Hidupkan Masyarakat Sejahtera (HMS) meminta pemerintah membuat kebijakan yang konsisten menyusul penyebaran virus corona baru atau Covid-19 yang masih mengalami peningkatan.

Sekjen Gerakan HMS, Hardjuno Wiwoho mengatakan, kebijakan yang konsisten menjadi penting mengingat wabah ini lebih menakutkan dan menggelisahkan bagi masyarakat Indonesia.

"Katakanlah, ada sekitar 5-10 persen masyarakat yang terpapar virus Corona. Dan ini sudah ditangani pemerintah bersama tim medis," ujar Hardjuno di Jakarta, Minggu (19/4).

"Namun, ada sekitar 90-95 persen masyarakat Indonesia dalam kondisi sehat yang panik yang tidak terpikirkan oleh pemerintah. Kepanikan ini dipicu oleh kebijakan pemerintah yang sangat labil, sebentar lockdown, sebentar PSBB," katanya menambahkan.

Hardjuno menilai, perlindungan terhadap masyarakat yang sehat dari Covid-19 ini belum dipikirkan oleh pemerintah. Terbukti, hingga hari ini langkah konkret penanganan virus corona belum sampai ke daerah-daerah yang sejumlah warganya dicurigai terpapar.

"Bukan berarti pemerintah tidak bekerja. Kita semua tahu, pemerintah bekerja bekerja keras," terangnya.

Akan tetapi, kerja keras pemerintah ini justru membuat masyarakat kebingungan akibat ketidakkonsistenan kebijakan pemerintah.

"Misalnya, menutup mall setengah-tengah. Terbukti, masih banyal mall yang buka,” jelasnya.

Padahal sudah ada larangan melalui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 33/2020.

Aturan terkait sanksi juga sudah tertera dalam peraturan PSBB Pasal 93 Jo Pasal 9 UU 6/2018 tentang Karantina Kesehatan.

Pasal ini menyebutkan "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)".

Namun faktanya, penerapan aturan ini terkesan setengah hati lantaran tidak diikuti dengan aturan yang lebih tegas yang membuat efek jera (shock therapy).

Memang diakuinya, Polisi dan Satpol PP dikerahnya memastikan aturan PSBB ini berjalan baik sesuai rencana. Namun, dalam implementasinya tidak efektif karena tidak memberikan solusi yang bisa diikuti oleh masyarakat.

"Jadi, kebijakan yang dibuat semacam trial and error. Standar protokol mitigasi penyebaran corona tidak dilakukan dengan prosedur yang baik dan benar," imbuhnya.

Karena itu, tegas Hardjuno, pemerintah harus taktis mencari solusi.
Sebab, ini menyangkut nyawa manusia rakyat Indonesia di tengah wbaah yang belum dipastikan kapan akan berakhir.

"Kita tidak tau, kapan corona ini selesai. Jadi, carilah jalan keluar terbaik. Jangan biarkan rakyat dilanda kepanikan panjang," pungkasnya.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Lanal Banten dan Stakeholder Berjibaku Padamkan Api di Kapal MT. Gebang

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:55

Indonesia Tetapkan 5,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi untuk Habitat Penyu

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:41

Kepercayaan Global Terus Meningkat pada Dunia Pelayaran Indonesia

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:27

TNI AU Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Sulsel Pakai Helikopter

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:05

Taruna Jadi Korban Kekerasan, Alumni Minta Ketua STIP Mundur

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:42

Gerindra Minta Jangan Adu Domba Relawan dan TKN

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:19

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Jadi Lokasi Mesum, Satpol PP Bangun Posko Keamanan di RTH Tubagus Angke

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:24

Perbenihan Nasional Ikan Nila Diperluas untuk Datangkan Cuan

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:59

Komandan KRI Diponegoro-365 Sowan ke Pimpinan AL Cyprus

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:52

Selengkapnya