Berita

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto/RMOL

Hukum

Kode 'Oke Sip' Jadi Petunjuk KPK Usut Keterlibatan Hasto Dalam Kasus Suap Harun Masiku

SABTU, 18 APRIL 2020 | 23:25 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Dalam persidangan perkara suap dengan terdakwa Saeful Bahri, terungkap bukti percakapan antara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Majelis hakim mendalami ungkapan jawaban "Oke Sip"dari Hasto merespons kiriman pesan Saeful Bahri yang melaporkan bahwa Harun Masiku telah menggeser uang Rp 850 juta.

Di hadapan majelis hakim Hasto mengaku tidak mengingat persis terkait kata "Oke Sip" yang dipertanyakan. Politisi PDIP itu mengaku sebelumnya telah menegur Saeful Bahri karena telah meminta dana ke Harun Masiku.


Direktur Pusat Pendidikan dan Kajian Anti Korupsi (Pusdak) Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Fira Mubayyinah menyatakan kode "Oke Sip" yang terungkap dalam fakta persidangan tidak bisa dikesampingkan.

Menurut Fira, fakta persidangan itu bisa menjadi petunjuk bagi KPK untuk memperluas dan mendalami terkait dugaan keterlibatan Hasto dalam perkara suap pergantian antar waktu anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sumatarea Selatan I itu.

"Pesan wa 'ok sip' merupakan rangkaian dari komunikasi yang dilakukan sebelumnya, sehingga seharusnya fakta persidangan ini tidak dapat dikesampingkan," demikian kata Fira saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (18/4).

Lebih lanjut Fira menjelaskan, dalam persidangan itu semakin menguatkan dugaan keterlibatan Hasto sebagai petinggi partai dalam upaya memuluskan jalan Harun Masiku sebagai anggota DPR dari pergantian antar waktu (PAW) dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I.

Fira menilai, kode percakapan "Oke Sip" yang disampaikan Hasto patut diduga sebagai jawaban persetujuan atas tindakan Saeful Bahri menerima uang dari Harun Masiku dan menyuap oknum KPU Wahyu Setiawan.

"Yang bersangkutan memang mengetahui dan atau bahkan kata "Ok Sip" merupakan percakapan sebagai persetujuan untuk suatu kegiatan (suap) maka jelas yang bersangkutan dapat terlibat turut serta, dimana dalam ajaran turut serta (deelneming) diatur dalam pasal 55&56 KUHP, setiap orang yang terlibat dalam bagian untuk mewujudkan tindak pidana (medeplegers) harus diadili," papar Fira.

Selain itu, kandidat Doktor Hukum Universitas Islam Indonesia ini mengatakan, saat Hasto mengetahui ada tindakan suap seharusnya melaporkan kepada aparat penegak hukum. Jika tidak Hasto telah melakukan pelanggaran hukum.

"Hasto ini patut diduga kuat mengetahui adanya perbuatan tindakan suap (Saeful Bahri). Dalam hal seseorang mengetahui saja adanya potensi tindak pidana korupsi dan tidak melaporkan ke pihak yang berwajib maka yang bersangkutan dapat di pidana," demikian ulasan Fira.

Dosen Hukum Unusia ini meminta KPK tidak mengabaikan fakta persidangan. Jika tidak ditindaklanjuti maka kuat dugaan KPK tebang pilih dalam mengungkap kasus rasuah yang melibatkan oknum kader partai penguasa pemerintahaan saat ini.

"Bagi saya kalau aparat penegak hukum (KPK) mengabaikan fakta persidangan kemarin dengan tidak mengusut dan menelusuri kronologi percakapan berarti KPK telah melakukan tebang pilih dalam penegakan hukum," pungkasnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya