Berita

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto/RMOL

Hukum

Kode 'Oke Sip' Jadi Petunjuk KPK Usut Keterlibatan Hasto Dalam Kasus Suap Harun Masiku

SABTU, 18 APRIL 2020 | 23:25 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Dalam persidangan perkara suap dengan terdakwa Saeful Bahri, terungkap bukti percakapan antara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Majelis hakim mendalami ungkapan jawaban "Oke Sip"dari Hasto merespons kiriman pesan Saeful Bahri yang melaporkan bahwa Harun Masiku telah menggeser uang Rp 850 juta.

Di hadapan majelis hakim Hasto mengaku tidak mengingat persis terkait kata "Oke Sip" yang dipertanyakan. Politisi PDIP itu mengaku sebelumnya telah menegur Saeful Bahri karena telah meminta dana ke Harun Masiku.


Direktur Pusat Pendidikan dan Kajian Anti Korupsi (Pusdak) Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Fira Mubayyinah menyatakan kode "Oke Sip" yang terungkap dalam fakta persidangan tidak bisa dikesampingkan.

Menurut Fira, fakta persidangan itu bisa menjadi petunjuk bagi KPK untuk memperluas dan mendalami terkait dugaan keterlibatan Hasto dalam perkara suap pergantian antar waktu anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sumatarea Selatan I itu.

"Pesan wa 'ok sip' merupakan rangkaian dari komunikasi yang dilakukan sebelumnya, sehingga seharusnya fakta persidangan ini tidak dapat dikesampingkan," demikian kata Fira saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (18/4).

Lebih lanjut Fira menjelaskan, dalam persidangan itu semakin menguatkan dugaan keterlibatan Hasto sebagai petinggi partai dalam upaya memuluskan jalan Harun Masiku sebagai anggota DPR dari pergantian antar waktu (PAW) dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I.

Fira menilai, kode percakapan "Oke Sip" yang disampaikan Hasto patut diduga sebagai jawaban persetujuan atas tindakan Saeful Bahri menerima uang dari Harun Masiku dan menyuap oknum KPU Wahyu Setiawan.

"Yang bersangkutan memang mengetahui dan atau bahkan kata "Ok Sip" merupakan percakapan sebagai persetujuan untuk suatu kegiatan (suap) maka jelas yang bersangkutan dapat terlibat turut serta, dimana dalam ajaran turut serta (deelneming) diatur dalam pasal 55&56 KUHP, setiap orang yang terlibat dalam bagian untuk mewujudkan tindak pidana (medeplegers) harus diadili," papar Fira.

Selain itu, kandidat Doktor Hukum Universitas Islam Indonesia ini mengatakan, saat Hasto mengetahui ada tindakan suap seharusnya melaporkan kepada aparat penegak hukum. Jika tidak Hasto telah melakukan pelanggaran hukum.

"Hasto ini patut diduga kuat mengetahui adanya perbuatan tindakan suap (Saeful Bahri). Dalam hal seseorang mengetahui saja adanya potensi tindak pidana korupsi dan tidak melaporkan ke pihak yang berwajib maka yang bersangkutan dapat di pidana," demikian ulasan Fira.

Dosen Hukum Unusia ini meminta KPK tidak mengabaikan fakta persidangan. Jika tidak ditindaklanjuti maka kuat dugaan KPK tebang pilih dalam mengungkap kasus rasuah yang melibatkan oknum kader partai penguasa pemerintahaan saat ini.

"Bagi saya kalau aparat penegak hukum (KPK) mengabaikan fakta persidangan kemarin dengan tidak mengusut dan menelusuri kronologi percakapan berarti KPK telah melakukan tebang pilih dalam penegakan hukum," pungkasnya.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya