Berita

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto/RMOL

Hukum

Kode 'Oke Sip' Jadi Petunjuk KPK Usut Keterlibatan Hasto Dalam Kasus Suap Harun Masiku

SABTU, 18 APRIL 2020 | 23:25 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Dalam persidangan perkara suap dengan terdakwa Saeful Bahri, terungkap bukti percakapan antara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Majelis hakim mendalami ungkapan jawaban "Oke Sip"dari Hasto merespons kiriman pesan Saeful Bahri yang melaporkan bahwa Harun Masiku telah menggeser uang Rp 850 juta.

Di hadapan majelis hakim Hasto mengaku tidak mengingat persis terkait kata "Oke Sip" yang dipertanyakan. Politisi PDIP itu mengaku sebelumnya telah menegur Saeful Bahri karena telah meminta dana ke Harun Masiku.


Direktur Pusat Pendidikan dan Kajian Anti Korupsi (Pusdak) Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Fira Mubayyinah menyatakan kode "Oke Sip" yang terungkap dalam fakta persidangan tidak bisa dikesampingkan.

Menurut Fira, fakta persidangan itu bisa menjadi petunjuk bagi KPK untuk memperluas dan mendalami terkait dugaan keterlibatan Hasto dalam perkara suap pergantian antar waktu anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sumatarea Selatan I itu.

"Pesan wa 'ok sip' merupakan rangkaian dari komunikasi yang dilakukan sebelumnya, sehingga seharusnya fakta persidangan ini tidak dapat dikesampingkan," demikian kata Fira saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (18/4).

Lebih lanjut Fira menjelaskan, dalam persidangan itu semakin menguatkan dugaan keterlibatan Hasto sebagai petinggi partai dalam upaya memuluskan jalan Harun Masiku sebagai anggota DPR dari pergantian antar waktu (PAW) dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I.

Fira menilai, kode percakapan "Oke Sip" yang disampaikan Hasto patut diduga sebagai jawaban persetujuan atas tindakan Saeful Bahri menerima uang dari Harun Masiku dan menyuap oknum KPU Wahyu Setiawan.

"Yang bersangkutan memang mengetahui dan atau bahkan kata "Ok Sip" merupakan percakapan sebagai persetujuan untuk suatu kegiatan (suap) maka jelas yang bersangkutan dapat terlibat turut serta, dimana dalam ajaran turut serta (deelneming) diatur dalam pasal 55&56 KUHP, setiap orang yang terlibat dalam bagian untuk mewujudkan tindak pidana (medeplegers) harus diadili," papar Fira.

Selain itu, kandidat Doktor Hukum Universitas Islam Indonesia ini mengatakan, saat Hasto mengetahui ada tindakan suap seharusnya melaporkan kepada aparat penegak hukum. Jika tidak Hasto telah melakukan pelanggaran hukum.

"Hasto ini patut diduga kuat mengetahui adanya perbuatan tindakan suap (Saeful Bahri). Dalam hal seseorang mengetahui saja adanya potensi tindak pidana korupsi dan tidak melaporkan ke pihak yang berwajib maka yang bersangkutan dapat di pidana," demikian ulasan Fira.

Dosen Hukum Unusia ini meminta KPK tidak mengabaikan fakta persidangan. Jika tidak ditindaklanjuti maka kuat dugaan KPK tebang pilih dalam mengungkap kasus rasuah yang melibatkan oknum kader partai penguasa pemerintahaan saat ini.

"Bagi saya kalau aparat penegak hukum (KPK) mengabaikan fakta persidangan kemarin dengan tidak mengusut dan menelusuri kronologi percakapan berarti KPK telah melakukan tebang pilih dalam penegakan hukum," pungkasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya