Berita

Menkominfo Johnny G. Plate/Ist

Hukum

Produsen Dan Penyebar Hoax Covid-19 Bakal Ditindak Tegas, Mulai Sanksi Kurungan Hingga Denda Rp 1 Miliar

SABTU, 18 APRIL 2020 | 20:38 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Selain konsentrasi menangani penyebaran pandemik virus corona baru (Covid-19) di dalam negeri, pemerintah juga fokus menangani kabar bohong (hoax) yang tersebar di media sosial, khususnya isu Covid-19.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Gerard Plate menerangkan bahwa pemerintah telah memiliki infrastruktur hukum untuk menindak para penyebar hoax. Yaitu UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Politisi Nasdem ini menjelaskan, pada pasal 45A ayat (1) UU ITE disebutkan, setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.


"Tindakan memproduksi maupun meneruskan hoax adalah tindakan melanggar hukum. Itu berpotensi dikenakan pasal pidana yang bisa sampai lima hingga enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” papar Johnny G Plate, di Gedung Graha BNPB, Matraman, Jakarta Timur, Sabtu (18/4).

Sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kemen Kominfo kata Johnny, pihaknya akan bekerjasama dengan aparat kepolisian untuk menyisir hoax yang beredar.

Adapun, hingga perkembangan data Jumat (17/4) malam kemarin, Kominfo menemukan 554 isu hoax yang tersebar di 1.209 platform digital, baik itu di Facebook, Instagram, Twitter maupun Youtube. Kemudian Polisi juga telah menangkap 89 tersangka. Dengan rincian, 14 pelaku telah ditahan dan 75 orang lainnya masih dalam proses pencarian.

"Saatnya kita batasi diri kita dan gunakan ruang digital, smartphone dan seluruh fasilitas yang dimiliki dengan baik," demikian Johnny G Plate.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya