Berita

Evi Novida Ginting/Net

Politik

Evi Novida Ginting Minta PTUN Batalkan Keputusan Presiden

SABTU, 18 APRIL 2020 | 15:10 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting, melanjutkan keberatannya atas Keputusan Presiden (Keppres) 34/P 2020 mengenai pemecatan secara tidak hormat terhadap dirinya.

Sikap keberatannya diwujudkan dalam bentuk gugatan yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Saya bersama 7 (tujuh) orang kuasa hukum yang menamakan diri 'Tim Advokasi Penegak Kehormatan Penyelenggara Pemilu', mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta," ujar Evi Novida Ginting dalam siaran pers yang diterima redaksi, Sabtu (18/4).


Pendaftaran gugatan tersebut, dijelaskan mantan anggota KPU Kota Medan ini, dilakukan pada Jumat kemarin (17/4). Dalam gugatan tersebut, dia meminta PTUN menyatakan batal atau tidak sah Keppres 34/P2020 yang dikeluarkan tanggal 23 Maret 2020 silam.

Selain itu, Evi Novida Ginting juga meminta PTUN memutuskan, mewajibkan Presiden mencabut Keppresnya, dan mewajibkan Presiden untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukannya sebagai anggota KPU masa jabatan 2017-2022.  

"Saya meminta PTUN membatalkan Keputusan Presiden karena keputusan tersebut didasarkan pada Putusan DKPP 317/2019, yang mengandung kekurangan yuridis essential yang sempurna dan bertabur cacat yuridis, yang tidak bisa ditoleransi dari segi apapun," ungkapnya.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya