Berita

Kuntum Khairu Basa/Net

Publika

Kaum Disabilitas Vs Kaum Ojol

SABTU, 18 APRIL 2020 | 10:51 WIB

PEMERINTAH Indonesia sepertinya lebih mengedepankan nasib kaum Ojol daripada nasib kaum penyandang disabilitas, dimana seyogyanya yang harus diberikan perhatian khusus karena jangankan untuk mencari pekerjaan yang layak, untuk beli masker saja mereka mungkin kesulitan.

Ada sebanyak lebih dari 21,84 juta atau sekitar 8,56 persen penduduk Indonesia adalah penyandang disabilitas. Kaum ini yang seharusnya diprioritaskan oleh pemerintah ketika terjadi musibah Covid-19 seperti sekarang.

Ojol Tanggung Jawab Siapa?


Mitra Ojol seperti yang dilaporkan oleh Gojek Indonesia ada sekitar 2.5 juta orang baik ojek daring maupun taksi daring. Sedangkan pihak Grab (PT. Solusi Transportasi Indonesia) hingga saat ini belum memberikan konfirmasi.

Kaum Ojol merupakan tanggungjawab perusahaan sebagai penerima manfaat terbesar dari karya bakti kaum tersebut.

Kita ketahui bersama bahwa Gojek di tahun 2018 mengumumkan gross transaction value senilai 9 miliar dolar AS atau setara Rp 127 triliun. Nilai transaksi bruto atau gross transaction value (GTV) Gojek setara dengan nilai pendapatan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. yang mencapai Rp 129,76 triliun.

LD FEB UI menyebutkan kontribusi mitra empat layanan terbesar Gojek, yakni Go-Ride, Go-Car, Go-Food, dan GoLife mencapai Rp 44,2 triliun pada 2018. Sementara CSIS dan Tenggara menyampaikan bahwa mitra Grab menyumbang Rp 48,9 triliun terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.
 
Dalam Konteks tanggung jawab perusahaan atau yang dikenal dengan CSR, dimana perusahaan yang ingin mempertahanakan kelangsungan usahanya ,maka dalam hal kasus Covid-19 ini perusahaan Gojek Indonesia dan GRAB (PT. Solusi Transportasi Indonesia) harus memperhatikan selain mengejar keuntungan perusahaan juga hendaknya memperhatikan dan terlibat pada pemenuhan kesejahteraan masyarakat dan turut berkontribusi aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan khususnya kaum OJOL yang menjadi bagian tidak terpisahkan dimana mereka sebagai mitra strategis penyumbang keuntungan terbesar bagi kedua perusahaan.

Hal ini sebagai bentuk jawab sosial bagi perusahaan dimana diatur dalam Pasal 74 UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas dan PP No. 47/2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.

CSR tidak hanya sebagai bentuk tanggunjawab perusahaan namun lebih dari itu yang merupakan bentuk rasa kasih sayang dan tolong menolong sebagaimana dianjurkan oleh semua agama dan Pancasila.

Kalau saja 2.5 persen dari keuntungan Gojek dan Grab diberikan kepada kaum Ojol. Maka kaum Ojol bisa sejahtera.

Kuntum Khairu Basa

Mahasiswa Progam Doktor Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, pemerhati kaum disabilitas Indonesia.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya