Berita

Kuntum Khairu Basa/Net

Publika

Kaum Disabilitas Vs Kaum Ojol

SABTU, 18 APRIL 2020 | 10:51 WIB

PEMERINTAH Indonesia sepertinya lebih mengedepankan nasib kaum Ojol daripada nasib kaum penyandang disabilitas, dimana seyogyanya yang harus diberikan perhatian khusus karena jangankan untuk mencari pekerjaan yang layak, untuk beli masker saja mereka mungkin kesulitan.

Ada sebanyak lebih dari 21,84 juta atau sekitar 8,56 persen penduduk Indonesia adalah penyandang disabilitas. Kaum ini yang seharusnya diprioritaskan oleh pemerintah ketika terjadi musibah Covid-19 seperti sekarang.

Ojol Tanggung Jawab Siapa?


Mitra Ojol seperti yang dilaporkan oleh Gojek Indonesia ada sekitar 2.5 juta orang baik ojek daring maupun taksi daring. Sedangkan pihak Grab (PT. Solusi Transportasi Indonesia) hingga saat ini belum memberikan konfirmasi.

Kaum Ojol merupakan tanggungjawab perusahaan sebagai penerima manfaat terbesar dari karya bakti kaum tersebut.

Kita ketahui bersama bahwa Gojek di tahun 2018 mengumumkan gross transaction value senilai 9 miliar dolar AS atau setara Rp 127 triliun. Nilai transaksi bruto atau gross transaction value (GTV) Gojek setara dengan nilai pendapatan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. yang mencapai Rp 129,76 triliun.

LD FEB UI menyebutkan kontribusi mitra empat layanan terbesar Gojek, yakni Go-Ride, Go-Car, Go-Food, dan GoLife mencapai Rp 44,2 triliun pada 2018. Sementara CSIS dan Tenggara menyampaikan bahwa mitra Grab menyumbang Rp 48,9 triliun terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.
 
Dalam Konteks tanggung jawab perusahaan atau yang dikenal dengan CSR, dimana perusahaan yang ingin mempertahanakan kelangsungan usahanya ,maka dalam hal kasus Covid-19 ini perusahaan Gojek Indonesia dan GRAB (PT. Solusi Transportasi Indonesia) harus memperhatikan selain mengejar keuntungan perusahaan juga hendaknya memperhatikan dan terlibat pada pemenuhan kesejahteraan masyarakat dan turut berkontribusi aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan khususnya kaum OJOL yang menjadi bagian tidak terpisahkan dimana mereka sebagai mitra strategis penyumbang keuntungan terbesar bagi kedua perusahaan.

Hal ini sebagai bentuk jawab sosial bagi perusahaan dimana diatur dalam Pasal 74 UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas dan PP No. 47/2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.

CSR tidak hanya sebagai bentuk tanggunjawab perusahaan namun lebih dari itu yang merupakan bentuk rasa kasih sayang dan tolong menolong sebagaimana dianjurkan oleh semua agama dan Pancasila.

Kalau saja 2.5 persen dari keuntungan Gojek dan Grab diberikan kepada kaum Ojol. Maka kaum Ojol bisa sejahtera.

Kuntum Khairu Basa

Mahasiswa Progam Doktor Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, pemerhati kaum disabilitas Indonesia.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya