Berita

Ilustrasi/Net

Kesehatan

Jaga Keakuratan Data, Rumah Sakit Dilarang Lakukan Rapid Test Mandiri

JUMAT, 17 APRIL 2020 | 13:16 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Seiring terus bertambahnya jumlah orang yang terjangkit virus corona baru (Covid-19) sejumlah rumah sakit pun mulai menawarkan jasa rapid test secara paket.

Hal ini tak hanya berpotensi melanggar undang-undang, tapi juga bisa mengakibatkan data pasien di wilayah tersebut menjadi tidak valid. Karena ada pengetesan yang dilakukan oleh individu tanpa melapor ke pihak terkait.

Menurut Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), produk tambahan dalam paket yang ditawarkan rumah sakit tersebut bukan komplementer. Maka ini berpotensi melanggar Undang-undang.


Yakni pasal 15 ayat 2 UU No 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana menegaskan, rapid test yang dilakukan masyarakat harus ditanggung pemerintah.

Pihaknya sudah berkomunikasi dengan kementerian kesehatan terkait paket pemeriksaan Covid-19, dan sepakat melarang hal tersebut. Dikhawatirkan data pasien Covid-19 di Provinsi Lampung menjadi tidak akurat.

“Kita harus punya satu data seperti saat ini, dengan banyak pemeriksaan rapid test data tidak akan menjadi satu. Jadi tidak diperkenankan rumah sakit melakukan rapid test secara mandiri,” kata dia, dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Ia menekankan, agar rumah sakit tidak lagi memperjualbelikan paket pemeriksaan Covid-19. Menurutnya, dalam masa pandemik saat ini rapid test harus dilakukan secara gratis untuk masyarakat.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya