Berita

Ilustrasi/Net

Kesehatan

Jaga Keakuratan Data, Rumah Sakit Dilarang Lakukan Rapid Test Mandiri

JUMAT, 17 APRIL 2020 | 13:16 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Seiring terus bertambahnya jumlah orang yang terjangkit virus corona baru (Covid-19) sejumlah rumah sakit pun mulai menawarkan jasa rapid test secara paket.

Hal ini tak hanya berpotensi melanggar undang-undang, tapi juga bisa mengakibatkan data pasien di wilayah tersebut menjadi tidak valid. Karena ada pengetesan yang dilakukan oleh individu tanpa melapor ke pihak terkait.

Menurut Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), produk tambahan dalam paket yang ditawarkan rumah sakit tersebut bukan komplementer. Maka ini berpotensi melanggar Undang-undang.


Yakni pasal 15 ayat 2 UU No 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana menegaskan, rapid test yang dilakukan masyarakat harus ditanggung pemerintah.

Pihaknya sudah berkomunikasi dengan kementerian kesehatan terkait paket pemeriksaan Covid-19, dan sepakat melarang hal tersebut. Dikhawatirkan data pasien Covid-19 di Provinsi Lampung menjadi tidak akurat.

“Kita harus punya satu data seperti saat ini, dengan banyak pemeriksaan rapid test data tidak akan menjadi satu. Jadi tidak diperkenankan rumah sakit melakukan rapid test secara mandiri,” kata dia, dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Ia menekankan, agar rumah sakit tidak lagi memperjualbelikan paket pemeriksaan Covid-19. Menurutnya, dalam masa pandemik saat ini rapid test harus dilakukan secara gratis untuk masyarakat.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Rano: Pendidikan Harus Memerdekakan Manusia

Jumat, 08 Mei 2026 | 00:05

Car Free Day di Rasuna Said Digelar Perdana 10 Mei

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:34

Kasus Pemukulan Waketum PSI Bro Ron Berujung Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:12

Kali Kukuba di Halmahera Timur Diduga Tercemar Limbah PT FHT

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:00

Pemerintah Bebaskan Pajak Restrukturisasi BUMN

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:39

Negara Disebut Kehilangan Ratusan Triliun dari Bisnis Sawit

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:15

Akper Husada Naik Kelas Jadi STIKES

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:06

Dugaan Jual Beli Jabatan Pemkab Cianjur Bisa Rusak Meritokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:27

DPR Usul 1 Puskesmas Punya 1 Psikolog

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:04

New Media Merasa Dicatut, DPR Minta Bakom Lebih Hati-hati

Kamis, 07 Mei 2026 | 20:50

Selengkapnya