Berita

Ilustrasi/Net

Kesehatan

Cegah Tenaga Medis Terinfeksi Corona, Kemenkes Sosialisasikan 3 Jenjang Penggunaan APD

JUMAT, 17 APRIL 2020 | 11:46 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali mensosialisasikan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi tenaga medis yang melakukan penanganan virus corona baru (Covid-19).

Sekretaris Direktorat Jendral Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes, Arianti Anaya mengatakan, tata cara penggunaan APD penting diketahui para tenaga medis.

"Penggunaan APD yang baik menjadi penghalang terhadap infeksi yang dihasilkan oleh virus dan bakteri terhadap tenaga kesehatan," ujar Arianti Anaya dalam jumpa pers virtual yang digelar di Gedung Graha BNPB, Matraman, Jakarta Timur, Jumat (17/4).


Untuk tata cara penggunaannya, lanjut Arianti Anaya ini, ada tiga jenjang penggunaan APD oleh tenaga medis.

Jenjang pertama berlaku untuk tenaga kesehatan yang bekerja di praktik umum, baik itu dokter, perawat, ataupun tenaga medis lainnya.

"Di mana kegiatannya tidak menimbulkan resiko tinggi, tidak menimbulkan aerosol, maka dapat menggunakan APD, masker bedah, Gawn, dan sarung tangan pemeriksaan," terang Arianti Anaya.

Kemudian jenjang kedua berlaku untuk dokter, perawat dan atau tenaga medis lainnya yang bekerja di ruang perawatan pasien juga melakukan pengambilan sampel Covid-19.

"Maka APD yang dibutuhkan antara lain penutup kepala, kacamata pengaman atau google, masker bedah, gawn, sarung tangan sekali pakai," jelas Arianti Anaya.

Sedangkan, untuk jenjang ketiga berlaku bagi tenaga kesehatan yang melakukan kontak langsung dengan pasien positif corona, juga bagi dokter yang harus melakukan tindakan bedah. Misalnya dokter bedah dan dokter gigi.

"Yang paling infeksius atau paling bersiko adalah tenaga kesehatan di tingkat tiga. Kelompok ini merupakan tenaga kesehatan yang bekerja kontak langsung dengan pasien, yang dicurigai atau sudah terkonfirmasi Covid-19," sebut Arianti Anaya.

"Dan mereka yang melakukan tindakan-tindakan bedah dan terkena aerosol, maka APD yang digunakan harus lebih lengkap. Yaitu penutup kepala, tutupan muka, pengaman muka, masker N95, coverall, sarung tangan bedah, dan sepatu boot antislip," tutupnya.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Nasib Pengalihan Utang Whoosh Tak Jelas, Ini Penjelasan Wamenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 22:20

Ombudsman Soroti Masa Sanggah Data Rumah Rusak Gempa NTT Terlalu Singkat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:55

KPK Dalami Pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan hingga ke Pusat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:36

Rafyq Pandjaitan Terpilih Ketua KWP, Ariawan Titip Pesan Ini

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:50

KBRI Singapura Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:20

Jenderal Sigit jadi Bidak Benteng dalam Catur Pemerintahan Prabowo

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:57

Hatta Rajasa Pastikan Wantimpres Beri Nasihat Berkualitas untuk Presiden

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:44

Kapolri Berganti, Jenderal Sigit Serahkan Panji Tribrata ke Jenderal Suyudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:40

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Bersama UI, Peradi Profesional Bidik Pendidikan Advokat Lebih Berkualitas

Jumat, 02 Oktober 2026 | 18:51

Selengkapnya