Berita

Walikota Tangsel masih tunda keluarkan Perwal terkait PSSB di wilayahnya/RMOLBanten

Nusantara

Masih Ragu Soal Waktu Pemberlakuan PSBB, Airin Tunda Keluarkan Perwal

JUMAT, 17 APRIL 2020 | 10:35 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Meski Peraturan Gubernur Banten terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah keluar, Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany memilih menunda menandatangi Peraturan Walikota (Perwal). Alasannya, Airin masih menunggu kepastian lamanya PSBB dari Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH).

Diketahui, Gubernur Banten telah mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur nomor 443/Kep. 140-Huk/2020 tentang PSBB di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) tertanggal 15 April 2020.

Dalam Keputusan Gubernur tersebut, Wahidin Halim menyampaikan bahwa PSBB akan berlangsung mulai Sabtu (18/4) hingga Minggu (3/5) mendatang. Artinya, PSBB di Tangerang Raya akan berjalan selama 16 hari.


Waktu pelaksanaan PSBB inilah yang bikin Airin ragu. Saat ini, Airin masih terus berkomunikasi dengan Gubernur Banten mengenai lamanya PSBB.

"Jadi kita ikut Pergub (Peraturan Gubernur), tadi pagi (kemarin, red) saya komunikasi dengan Pak Gubernur. Saya menanyakan, 'Pak ini PSBB berapa hari?' Kalau kata Pak Gubernur 14 hari sesuai dengan Pergub yang saya tanda tangani. Terus pas saya hitung lagi ternyata 16 hari, jadi saya mohon arahan, Pak Gubernur belum menjawab," tutur Airin di Balai Kota Tangsel, Kamis (16/4).

"Tapi saya sudah minta untuk bagian hukum untuk koordinasi, mau 14 hari atau 16 hari. Ini masih dikomunikasikan," imbuhnya, dikutip Kantor Berita RMOLBanten.

Hal itu pula yang menjadikan dirinya menunda untuk menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) tentang PSBB di Tangsel.

"Jadi ada satu pembahasan yang belum saya tandatangani. Jadi Perwal belum saya keluarin, saya lihat dulu ini. Jangan sampai bertentangan Pergub dan Kepgub di atasnya. Ini yang terus saya dorong untuk dikomunikasikan," tandasnya.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Logam Mulia Kembali Berkilau Ditopang Penurunan Dolar AS

Kamis, 03 September 2026 | 08:15

Wall Street Bangkit dari Tekanan Berkat Aksi Borong Saham

Kamis, 03 September 2026 | 07:57

BeZakat 2026 Kembali Dibuka, Sasar Lulusan SMA dari Keluarga Kurang Mampu

Kamis, 03 September 2026 | 07:44

BBHI Mau Dibeli Lagi, Allo Bank Siapkan Dana Rp300 Miliar

Kamis, 03 September 2026 | 07:26

Bursa Eropa Tertekan, STOXX 600 Terseret Lonjakan Harga Minyak

Kamis, 03 September 2026 | 07:11

UUD 1945 Asli dan Penyelamatan Peradaban

Kamis, 03 September 2026 | 06:50

Pengelolaan Gas Andaman Didorong di Daratan Aceh, PR Hilirisasi Menanti

Kamis, 03 September 2026 | 06:22

TNI Gercep Evakuasi Warga Antisipasi Meningkatnya Aktivitas Gunung Sinabung

Kamis, 03 September 2026 | 05:59

Polemik BYAN Harus Dibaca sebagai Uji Kesiapan Regulator

Kamis, 03 September 2026 | 05:29

Produktivitas Bawang Merah Melejit Lewat Inovasi Startup Binaan IPB

Kamis, 03 September 2026 | 04:50

Selengkapnya