Berita

Palu hakim MK/Net

Hukum

MK Harus Responsif Terhadap Gugatan Perppu Covid-19 Yang Dilayangkan Din Syamsuddin Dkk

JUMAT, 17 APRIL 2020 | 10:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Gugatan permohonan pengujian Perppu 1/2020 yang diajukan kelompok masyarakat yang tergabung dari Koalisi Masyarakat Peduli Kedaulatan (KMPK) harus didukung rakyat Indonesia.

Perppu 1/2020 adalah tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemik Covid-19.

Pakar politik dan hukum dari Universitas Nasional Jakarta, Saiful Anam mengatakan, secara konstitusi masyarakat memiliki hak untuk melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk menguji Perppu Covid-19.


"Menurut saya bagus para pemohon uji materi Perppu 1/2020 tersebut. Secara konstitusional masyarakat atau organisasi masyarakat memiliki hak untuk melakukan uji materi ke MK," ucap Saiful Anam kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (17/4).

Objek pengujian Perppu Covid-19 sangat menarik, lantaran argumentasi yang dibangun oleh pemerintah tidak memiliki dasar konstitusional.

"Selain itu pula melalui perppu tersebut, pemerintah seakan ingin melegitimasi Covid-19 sebagai akar masalah dari kegagalan bangunan ekonomi Indonesia, sehingga seolah ingin lepas dan cuci tangan atas keseluruhan problem ekonomi yang selama ini telah dijalankan," jelas Saiful.

Dengan demikian, Saiful berharap MK dapat responsif atas apa yang diresahkan masyarakat Indonesia yang diwakili tokoh yang tergabung dalam KMPK.

"Saya mengapresiasi uji materi ini, dan MK harus responsif terhadap argumentasi yang dibangun oleh pemohon," tutupnya.

Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Kedaulatan (KMPK) telah mengajukan permohonan pengujian ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap ketentuan sejumlah pasal dalam Perppu 1/2020 Covid-19. Permohonan tersebut telah resmi didaftarkan pada 15 April 2020.

Puluhan pemohon judicial review Perppu 1/2020 berasal dari berbagai elemen masyarakat yang peduli terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang sesuai dengan amanat konstitusi.

Mereka antara lain adalah Prof. M. Din Syamsuddin, Prof. Sri Edi Swasono, Prof. M. Amien Rais, Marwan Batubara, M. Hatta Taliwang, KH. Agus Solachul Alam (Gus Aam), MS Kaban, Ahmad Redi, Abdullah Hehamahua, Adhie M. Massardi, Indra Wardhana, Darmayanto, Roosalina Berlian, dan sejumlah tokoh dan aktivis yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia.

 Adapun para advokat dan konsultan hukum yang berdasarkan surat kuasa khusus bertanggal 13 April 2020 akan bertindak untuk dan atas nama para pemohon antara lain adalah Prof. Syaiful Bakhri, Prof. Zainal Arifin Hoesein, Ibnu Sina Chandranegara, Ahmad Yani, Dwi Purti Cahyawati, Noor Asyari, Dewi Anggraini, dan lain-lain.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya