Berita

Palu hakim MK/Net

Hukum

MK Harus Responsif Terhadap Gugatan Perppu Covid-19 Yang Dilayangkan Din Syamsuddin Dkk

JUMAT, 17 APRIL 2020 | 10:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Gugatan permohonan pengujian Perppu 1/2020 yang diajukan kelompok masyarakat yang tergabung dari Koalisi Masyarakat Peduli Kedaulatan (KMPK) harus didukung rakyat Indonesia.

Perppu 1/2020 adalah tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemik Covid-19.

Pakar politik dan hukum dari Universitas Nasional Jakarta, Saiful Anam mengatakan, secara konstitusi masyarakat memiliki hak untuk melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk menguji Perppu Covid-19.


"Menurut saya bagus para pemohon uji materi Perppu 1/2020 tersebut. Secara konstitusional masyarakat atau organisasi masyarakat memiliki hak untuk melakukan uji materi ke MK," ucap Saiful Anam kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (17/4).

Objek pengujian Perppu Covid-19 sangat menarik, lantaran argumentasi yang dibangun oleh pemerintah tidak memiliki dasar konstitusional.

"Selain itu pula melalui perppu tersebut, pemerintah seakan ingin melegitimasi Covid-19 sebagai akar masalah dari kegagalan bangunan ekonomi Indonesia, sehingga seolah ingin lepas dan cuci tangan atas keseluruhan problem ekonomi yang selama ini telah dijalankan," jelas Saiful.

Dengan demikian, Saiful berharap MK dapat responsif atas apa yang diresahkan masyarakat Indonesia yang diwakili tokoh yang tergabung dalam KMPK.

"Saya mengapresiasi uji materi ini, dan MK harus responsif terhadap argumentasi yang dibangun oleh pemohon," tutupnya.

Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Kedaulatan (KMPK) telah mengajukan permohonan pengujian ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap ketentuan sejumlah pasal dalam Perppu 1/2020 Covid-19. Permohonan tersebut telah resmi didaftarkan pada 15 April 2020.

Puluhan pemohon judicial review Perppu 1/2020 berasal dari berbagai elemen masyarakat yang peduli terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang sesuai dengan amanat konstitusi.

Mereka antara lain adalah Prof. M. Din Syamsuddin, Prof. Sri Edi Swasono, Prof. M. Amien Rais, Marwan Batubara, M. Hatta Taliwang, KH. Agus Solachul Alam (Gus Aam), MS Kaban, Ahmad Redi, Abdullah Hehamahua, Adhie M. Massardi, Indra Wardhana, Darmayanto, Roosalina Berlian, dan sejumlah tokoh dan aktivis yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia.

 Adapun para advokat dan konsultan hukum yang berdasarkan surat kuasa khusus bertanggal 13 April 2020 akan bertindak untuk dan atas nama para pemohon antara lain adalah Prof. Syaiful Bakhri, Prof. Zainal Arifin Hoesein, Ibnu Sina Chandranegara, Ahmad Yani, Dwi Purti Cahyawati, Noor Asyari, Dewi Anggraini, dan lain-lain.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya