Berita

Walikota Surabaya, Tri Rismaharini/Net

Nusantara

Rentan Penyelewengan, Anggaran Penanganan Covid-19 Di Surabaya Dipelototi Kejaksaan

JUMAT, 17 APRIL 2020 | 01:44 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Kejari Surabaya melakukan pengawalan penggunaan anggaran penanganan percepatan virus corona baru (Covid-19) di Surabaya yang rentan dengan penyelewengan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Surabaya, Heru Kamarullah mengatakan, pengawalan penggunaan anggaran Kota Surabaya yang dipimpin Tri Rismaharini itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) Nomor 440/2622/SJ.

“Berdasarkan surat Mendagri itu, Kejaksaan sebagai gugus tugas Covid-19, yang mempunyai fungsi dan tupoksi melakukan pengawalan dan evaluasi, tentunya dalam bidang anggaran ini,” terang Heru Kamarullah seperti dikutip dari Kantor Berita RMOL Jatim, Kamis (16/4).


“Kita diminta atau tidak diminta akan tetap melakukan pengawalan terhadap penggunaan APBD Kota Surabaya khusunya untuk bantuan Covid-19,” sambungnya.

Untuk itu, Heru mengimbau agar pihak-pihak yang terlibat dalam penggunaan anggaran penanganan percepatan virus corona ini tidak melakukan penyimpangan.

“Jadi jangan coba-coba melakukan korupsi kalau tidak mau berurusan dengan Kejaksaan. Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” ujarnya.

Apabila ada yang melakukan penyimpangan, Heru mengaku tidak segan-segan melakukan tindakan tegas. Ancaman hukuman mati pun akan disiapkan bagi pelaku.

“Bisa sampai hukuman mati kalau melakukan korupsi anggaran pada saat penanganan bencana,” tandasnya.

Diketahui, Sikap Kejari Surabaya yang akan menindak tegas pelaku korupsi anggaran penanganan percepatan virus corona ini sekaligus menghapus paradigma tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2020 yang beranggapan jika penyelenggara negara kebal hukum.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya