Berita

Walikota Surabaya, Tri Rismaharini/Net

Nusantara

Rentan Penyelewengan, Anggaran Penanganan Covid-19 Di Surabaya Dipelototi Kejaksaan

JUMAT, 17 APRIL 2020 | 01:44 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Kejari Surabaya melakukan pengawalan penggunaan anggaran penanganan percepatan virus corona baru (Covid-19) di Surabaya yang rentan dengan penyelewengan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Surabaya, Heru Kamarullah mengatakan, pengawalan penggunaan anggaran Kota Surabaya yang dipimpin Tri Rismaharini itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) Nomor 440/2622/SJ.

“Berdasarkan surat Mendagri itu, Kejaksaan sebagai gugus tugas Covid-19, yang mempunyai fungsi dan tupoksi melakukan pengawalan dan evaluasi, tentunya dalam bidang anggaran ini,” terang Heru Kamarullah seperti dikutip dari Kantor Berita RMOL Jatim, Kamis (16/4).


“Kita diminta atau tidak diminta akan tetap melakukan pengawalan terhadap penggunaan APBD Kota Surabaya khusunya untuk bantuan Covid-19,” sambungnya.

Untuk itu, Heru mengimbau agar pihak-pihak yang terlibat dalam penggunaan anggaran penanganan percepatan virus corona ini tidak melakukan penyimpangan.

“Jadi jangan coba-coba melakukan korupsi kalau tidak mau berurusan dengan Kejaksaan. Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” ujarnya.

Apabila ada yang melakukan penyimpangan, Heru mengaku tidak segan-segan melakukan tindakan tegas. Ancaman hukuman mati pun akan disiapkan bagi pelaku.

“Bisa sampai hukuman mati kalau melakukan korupsi anggaran pada saat penanganan bencana,” tandasnya.

Diketahui, Sikap Kejari Surabaya yang akan menindak tegas pelaku korupsi anggaran penanganan percepatan virus corona ini sekaligus menghapus paradigma tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2020 yang beranggapan jika penyelenggara negara kebal hukum.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Logam Mulia Kembali Berkilau Ditopang Penurunan Dolar AS

Kamis, 03 September 2026 | 08:15

Wall Street Bangkit dari Tekanan Berkat Aksi Borong Saham

Kamis, 03 September 2026 | 07:57

BeZakat 2026 Kembali Dibuka, Sasar Lulusan SMA dari Keluarga Kurang Mampu

Kamis, 03 September 2026 | 07:44

BBHI Mau Dibeli Lagi, Allo Bank Siapkan Dana Rp300 Miliar

Kamis, 03 September 2026 | 07:26

Bursa Eropa Tertekan, STOXX 600 Terseret Lonjakan Harga Minyak

Kamis, 03 September 2026 | 07:11

UUD 1945 Asli dan Penyelamatan Peradaban

Kamis, 03 September 2026 | 06:50

Pengelolaan Gas Andaman Didorong di Daratan Aceh, PR Hilirisasi Menanti

Kamis, 03 September 2026 | 06:22

TNI Gercep Evakuasi Warga Antisipasi Meningkatnya Aktivitas Gunung Sinabung

Kamis, 03 September 2026 | 05:59

Polemik BYAN Harus Dibaca sebagai Uji Kesiapan Regulator

Kamis, 03 September 2026 | 05:29

Produktivitas Bawang Merah Melejit Lewat Inovasi Startup Binaan IPB

Kamis, 03 September 2026 | 04:50

Selengkapnya