Ilham Yulianto sopir Saeful Bahri saat jalani sidang sebagai saksi/RMOL
Supir pribadi terdakwa Saeful Bahri, Moh. Ilham Yulianto mengaku diperintahkan untuk menyerahkan berkas kepada Staf Wahyu Setiawan, Retno Wahyudiarti di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat.
Hal itu disampaikan Ilham Yulianto saat bersaksi dan hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/4).
Ilham mengaku diperintahkan Saeful Bahri untuk ke Kantor KPU dengan membawa berkas-berkas yang ada di dalam mobil Pajero milik Saeful pada 17 Desember 2019.
Saat tiba di Kantor KPU, Ilham mengaku langsung menghubungi Retno Wahyudiarti selalu staf Wahyu Setiawan.
"Saya dikasih nomor teleponnya Bu Retno stafnya salah satu komisioner begitu saya telfon beliau saya diarahkan ke ruangannya terus saya serahkan dokumen tersebut, karena saya diperintahkan untuk meminta tanda bukti, saya minta Bu Retno dan bu Retno membikinkan dan akhirnya saya tau itu satu bundelnya itu formulir C1 terus ada lagi keputusan Mahkamah Agung kalau gak salah ada lima jenis surat itu pak saya lupa," ucap Ilham Yulianto kepada Jaksa di hadapan Majelis Hakim.
Pada saat bertemu Retno itu, Ilham mengaku menyampaikan bahwa ia disuruh oleh Saeful Bahri untuk menyampaikan surat-surat tersebut kepada Retno.
"Saya kan datangnya di receptionist pak, tapi karena saya bilang kalau saya sudah komunikasi dengan Bu Retno akhirnya saya diarahkan ke ruang sebelah KPU itu pak bukan di receptionist jadi saya diarahkan langsung ke ruangan bu Retno ditunjukkin oleh satpam KPU pak," jelas Ilham.
Pada persidangan sebelumnya, Senin (13/4) kemarin, Retno Wahyudiarti menyebut ada seorang pria yang datang menemuinya membawakan surat-surat dari DPP PDIP setelah diperintahkan oleh atasannya yakni Wahyu Setiawan bahwa akan ada temannya datang.
Dalam persidangan itu, Retno mengaku tidak mengetahui siapa sosok yang menyerahkan berkas tersebut. Katanya, pria tersebut juga diperintahkan oleh bosnya.
Sedangkan Retno mengaku juga diperintahkan Wahyu bahwa akan ada teman Wahyu yang akan datang untuk menyerahkan berkas-berkas dari DPP PDIP pada 17 Desember 2019.
Dalam sidang hari ini selain Ilham, Jaksa juga menghadirkan saksi lainnya yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI-P, Hasto Kristiyanto. Namun, Hasto tidak dapat memenuhi untuk hadir di persidangan langsung sehingga persidangan melalui video telekonferensi dari Kantor DPP PDIP.