Berita

Brigjen Argo Yuwono/Net

Presisi

Sejak Berlaku PSBB DKI Jakarta, Polri Tindak 4.498 Pelanggar

KAMIS, 16 APRIL 2020 | 22:37 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Jakarta telah diterapkan. Dari kurun waktu beberapa hari penerapan PSBB, sebanyak 4.498 pengendara yang diberhentikan lantaran tak menggunakan masker.

“Kami mendapatkan data pelanggaran yang tidak menggunakan masker sebanyak 4.498,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono dalam konferensi pers live streaming, di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16/4).

Kemudian, sambung Argo, kendaraan roda empat yang melanggar karena melebihi kapasitas dari 50 persen sebanyak 1.796 pelanggaran. Kendaraan roda dua yang melakukan pelanggaran karena berboncengan tidak satu alamat adalah 607 pelanggar.


Argo menuturkan, aturan PSBB resmi diberlakukan di daerah penyangga seperti di Bogor, Depok, dan Bekasi dilakukan bersama-sama oleh pemerintah, TNI dan Polri.

“Tentunya di Kabupaten Bogor ini ada 75 titik check point yang menerjunkan 700 personel. Kemudian di daerah Bogor ada 15 titik check point, melibatkan 250 personel dan TNI. Di wilayah Depok ada 20 titik check point dengan melibatkan 1.854 personel, terdiri dari TNI-Polri dan pemda. Di wilayah Bekasi melibatkan 512 personel untuk mengamankan 14 titik check point,” ujar Argo.

Mantan kabid Humas Polda Metro Jaya ini menambahkan, evaluasi di Polresta Bogor telah memberikan teguran sebanyak 42, mobil pribadi 15, angkutan umum 13, karena tidak menggunakan masker dan melebihi kapasitas penumpang.

Adapun tindakan tegas kepada pelanggar PSBB yaitu diberikan sanksi sosial dan peringatan berupa teguran tertulis dan diberikan masker gratis, apabila ada pengendara yang tidak menggunakan masker.

“Namun, berbeda teguran dengan tilang ya. Hal itu bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat adanya bahaya penularan Covid-19 ini,” ucapnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

AS dan Iran Kembali Saling Serang

Selasa, 05 Mei 2026 | 12:02

Rupiah Melemah Tajam ke Rp17.400, BI Soroti Tekanan Global

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:40

Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Kuartal I-2026, Tertinggi Sejak Pandemi Covid-19

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:32

Harga Minyak Melonjak Meski OPEC+ Berencana Tambah Produksi

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:22

Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Berdinas

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:18

Kenaikan HET MinyaKita Picu Harga Lewati Batas Wajar

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Prabowo Minta Kampus Bantu Pemda Atasi Masalah Sampah hingga Tata Kota

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Penyelidikan Korupsi Lahan Whoosh Mandek, KPK Akui Beban Perkara Menumpuk

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:08

Aktivis HAM Tak Perlu Disertifikasi

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Dubes Perempuan RI Baru Sekitar 10 Persen, Jauh dari Target 30 Persen

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Selengkapnya