Berita

Brigjen Argo Yuwono/Net

Presisi

Sejak Berlaku PSBB DKI Jakarta, Polri Tindak 4.498 Pelanggar

KAMIS, 16 APRIL 2020 | 22:37 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Jakarta telah diterapkan. Dari kurun waktu beberapa hari penerapan PSBB, sebanyak 4.498 pengendara yang diberhentikan lantaran tak menggunakan masker.

“Kami mendapatkan data pelanggaran yang tidak menggunakan masker sebanyak 4.498,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono dalam konferensi pers live streaming, di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16/4).

Kemudian, sambung Argo, kendaraan roda empat yang melanggar karena melebihi kapasitas dari 50 persen sebanyak 1.796 pelanggaran. Kendaraan roda dua yang melakukan pelanggaran karena berboncengan tidak satu alamat adalah 607 pelanggar.


Argo menuturkan, aturan PSBB resmi diberlakukan di daerah penyangga seperti di Bogor, Depok, dan Bekasi dilakukan bersama-sama oleh pemerintah, TNI dan Polri.

“Tentunya di Kabupaten Bogor ini ada 75 titik check point yang menerjunkan 700 personel. Kemudian di daerah Bogor ada 15 titik check point, melibatkan 250 personel dan TNI. Di wilayah Depok ada 20 titik check point dengan melibatkan 1.854 personel, terdiri dari TNI-Polri dan pemda. Di wilayah Bekasi melibatkan 512 personel untuk mengamankan 14 titik check point,” ujar Argo.

Mantan kabid Humas Polda Metro Jaya ini menambahkan, evaluasi di Polresta Bogor telah memberikan teguran sebanyak 42, mobil pribadi 15, angkutan umum 13, karena tidak menggunakan masker dan melebihi kapasitas penumpang.

Adapun tindakan tegas kepada pelanggar PSBB yaitu diberikan sanksi sosial dan peringatan berupa teguran tertulis dan diberikan masker gratis, apabila ada pengendara yang tidak menggunakan masker.

“Namun, berbeda teguran dengan tilang ya. Hal itu bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat adanya bahaya penularan Covid-19 ini,” ucapnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya