Berita

Hasto Kristiyanto/Net

Hukum

Jaksa Ungkap Ada Kode 'Oke Sip' Dari Hasto Kristiyanto Kepada Saeful Bahri Soal Uang Rp 850 Juta

KAMIS, 16 APRIL 2020 | 17:12 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan adanya kode "Oke Sip" percakapan antara Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto dengan terdakwa Saeful Bahri.

Percakapan yang dimaksud melalui pesan singkat di WhatsApp yang terjadi pada 23 Desember 2019.

Awalnya, Jaksa Moch. Takdir Suhan ingin mengkonfirmasi terkait adanya percakapan antara Hasto dengan Saeful sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).


"Pak tadi sudah ditanyakan ada komunikasi chat WA Bapak dengan Pak Saeful, apakah ada komunikasi lain? Ini penegasan kembali bahwa ada penyampaian oleh terdakwa ini menyampaikan bahwa, "lapor Mas, hari ini Pak Harun geser 850". Ada penyampaian demikian saksi di komunikasi chat WA tanggal 23 Desember?" tanya Jaksa Takdir kepada Hasto.

Dalam komunikasi itu, Jaksa menyebut bahwa Hasto merespon pesan dari Saeful dengan kata 'oke sip'.

"Saya tidak ingat persis. Hanya saja setelah saya melakukan peneguran dan klarifikasi atas persoalan ketika saudara terdakwa meminta dana kepada saudara Harun Masiku. Setelah itu komunikasi saya bersifat pasif, sehingga ketika ada WA dari saudara terdakwa saya hanya menjawab "oke sip"," jawab Hasto.

Namun demikian, Hasto menyebut bahwa responnya itu bukanlah memberikan atensi atau perintah kepada Saeful, melainkan diartikan bahwa pesan tersebut sudah dibaca oleh Hasto.

"Artinya saya membaca, tapi saya tidak menaruh atensi terkait hal tersebut," kata Hasto.

Percakapan itu diketahui terjadi setelah adanya proses tawar menawar antara Wahyu Setiawan dengan Saeful Bahri melalui Agustiani Tio Fridelina sesuai dengan surat dakwaan.

Di mana awalnya, Saeful Bahri menyampaikan dan memerintahkan kepada Agustiani untuk menanyakan biaya operasional serta menyebutkan telah siap dana senilai Rp 750 juta.

Agustiani pun meneruskan pesan dari Saeful tersebut kepada Wahyu. Wahyu pun menjawab pesan Agustiani dengan kata "1000" yang di artinya senilai Rp 1 miliar. Agustiani pun meneruskan jawaban Wahyu kepada Saeful.

Selanjutnya pada 13 Desember 2019, Saeful dan Donny Tri Istiqomah meminta uang senilai Rp 1,5 miliar kepada Harun Masiku. Beberapa hari kemudian, Harun menjawab siap memberikan uang yang diminta Saeful senilai Rp 1,5 miliar.

Pada 17 Desember 2019, Harun Masiku memberikan uang kepada Saeful senilai Rp 400 juta untuk diserahkan kepada Wahyu sebagai Down Payment (DP).

Selang beberapa lama, pada 26 Desember 2019, Harun Masiku kembali menghubungi Saeful dan menyampaikan agar Saeful mengambil uang sejumlah Rp 850 juta.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya