Berita

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti/RMOL

Politik

Saran PP Muhammadiyah Terkait Seratusan Jamaah Tabligh Yang Tertahan Di India

KAMIS, 16 APRIL 2020 | 16:03 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah berharap pemerintah Indonesia tetap mengedepankan protokol kesehatan jika ingin memulangkan warga negara Indonesia (WNI) anggota jamaah tabligh yang tertahan di India.

Negara mesti menjamin dan memberikan perlindungan bagi seluruh warga negara sebagaimana diatur oleh konstitusi. Termasuk melindungi WNI yang masih berada di India lantaran terdampak kebijakan lockdown pemerintah setempat.

"Dalam hal WNI di luar negeri, pemerintah tetap berkewajiban melaksanakan amanat UUD 1945 tersebut dengan mengikuti ketentuan hukum internasional dan hukum serta kebijakan yang berlaku di negara yang bersangkutan," kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Kamis (16/4).


Menurut dia, pemerintah bisa memilih dua opsi yakni apakah akan memulangkan WNI jamaah tabligh itu ke Tanah Air dengan protokol kesehatan yang ketat. Atau sebaliknya, tidak memulangkan WNI tersebut dengan catatan harus memberikan perlindungan maksimal.

Sebab bagaimana pun, WNI jamaah tabligh yang tertahan di India harus mematuhi protokol dan mengindahkan kebijakan pemerintah setempat.

"Apabila sangat mendesak, pemerintah dapat melakukan pemulangan dengan beberapa langkah. Pertama, pembicaraan diplomatik dengan pemerintah India. Kedua, memeriksa kesehatan dan memastikan mereka tidak terpapar Covid-19. Jika kembali ke tanah air, mereka harus menjalani karantina dan perawatan bagi yang positif Covid-19," demikian Abdul Mu'ti.

Saat ini, sebanyak 123 orang yang datang dari berbagai tempat berkumpul di masjid-masjid di Kota Hindupuram, India. Mereka tidak bisa ke mana-mana karena kebijakan lockdown dan mereka saat ini sedang menjalani tes Covid-19.

Kementerian Luar Negeri RI mengatakan, ada 17 dari 27 jamaah tabligh asal Indonesia menderita Covid-19 di India. Mereka saat ini masih menjalani perawatan.

"Sebanyak 17 dalam masa perawatan dan 10 sudah dinyatakan sembuh," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, Kamis lalu (9/4).

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya