Berita

Polrestas Banyumas telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus penolakan jenazah beberapa waktu lalu/RMOLJateng

Presisi

Polres Banyumas Tetapkan 3 Provokator Penolakan Jenazah Sebagai Tersangka

KAMIS, 16 APRIL 2020 | 15:31 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Setelah Polda Jateng menetapkan tersangka provokator yang menolak pemakaman seorang perawat korban Covid-19 di Sewakul, Kabupaten Semarang, giliran Polresta Banyumas mengambil langkah tegas yang sama.
 
Kasus penolakan jenazah pasien Covid-19 di Banyumas sebenarnya terjadi lebih dulu sebelum kasus di Sewakul menjadi viral. Bahkan, saat itu Bupati Banyumas, Achmad Husein, turun langsung melakukan negosiasi dengan warga untuk memakamkan pasien PDP Covid-19 yang meninggal.
 
Kapolresta Banyumas, Kombes Whisnu Caraka mengungkapkan, dari hasil gelar perkara, ada tiga orang yang statusnya dinaikan menjadi tersangka.


Dua tersangka dari lokasi penolakan di Desa Glempang Kecamatan Pekuncen dan satu tersangka dari lokasi penolakan di Desa Kedungringin Kecamatan Patikraja, Banyumas.
 
"Peran dari ketiga tersangka tersebut yakni memprovokasi dan mengumpulkan masyarakat untuk menolak pemakaman korban Covid-19. Ketiganya merupakan tokoh masyarakat di desa setempat," kata Whisnu Caraka, Kamis (16/4), dikutip Kantor Berita RMOLJateng.
 
Kapolresta mengatakan, hingga saat ini sudah empat orang saksi yang diperiksa dan proses pemeriksaan masih berjalan. Sehingga masih ada kemungkinan jumlah tersangka bertambah.
 
Tiga tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka dalah Ka (57) warga Kecamatan Patikraja, K (46) dan S (45) keduanya warga Kecamatan Pekuncen. Para tersangka yang memprovokasi warga untuk menghalang-halangi pemakaman.
 
"Proses pemeriksaan masih berjalan, kami tidak berani gegabah untuk menentukan tersangka, semua harus sesuai dengan prosedur. Kalau kemungkinan jumlah tersangka bertambah, pasti ada kemungkinan tersebut, tinggal menunggu proses pemeriksaan selanjutnya," tambah Whisnu.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 214 dan pasal 212 Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dengan ancaman hukuman 1 sampai dengan 7 tahun penjara.  

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya