Berita

Polrestas Banyumas telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus penolakan jenazah beberapa waktu lalu/RMOLJateng

Presisi

Polres Banyumas Tetapkan 3 Provokator Penolakan Jenazah Sebagai Tersangka

KAMIS, 16 APRIL 2020 | 15:31 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Setelah Polda Jateng menetapkan tersangka provokator yang menolak pemakaman seorang perawat korban Covid-19 di Sewakul, Kabupaten Semarang, giliran Polresta Banyumas mengambil langkah tegas yang sama.
 
Kasus penolakan jenazah pasien Covid-19 di Banyumas sebenarnya terjadi lebih dulu sebelum kasus di Sewakul menjadi viral. Bahkan, saat itu Bupati Banyumas, Achmad Husein, turun langsung melakukan negosiasi dengan warga untuk memakamkan pasien PDP Covid-19 yang meninggal.
 
Kapolresta Banyumas, Kombes Whisnu Caraka mengungkapkan, dari hasil gelar perkara, ada tiga orang yang statusnya dinaikan menjadi tersangka.


Dua tersangka dari lokasi penolakan di Desa Glempang Kecamatan Pekuncen dan satu tersangka dari lokasi penolakan di Desa Kedungringin Kecamatan Patikraja, Banyumas.
 
"Peran dari ketiga tersangka tersebut yakni memprovokasi dan mengumpulkan masyarakat untuk menolak pemakaman korban Covid-19. Ketiganya merupakan tokoh masyarakat di desa setempat," kata Whisnu Caraka, Kamis (16/4), dikutip Kantor Berita RMOLJateng.
 
Kapolresta mengatakan, hingga saat ini sudah empat orang saksi yang diperiksa dan proses pemeriksaan masih berjalan. Sehingga masih ada kemungkinan jumlah tersangka bertambah.
 
Tiga tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka dalah Ka (57) warga Kecamatan Patikraja, K (46) dan S (45) keduanya warga Kecamatan Pekuncen. Para tersangka yang memprovokasi warga untuk menghalang-halangi pemakaman.
 
"Proses pemeriksaan masih berjalan, kami tidak berani gegabah untuk menentukan tersangka, semua harus sesuai dengan prosedur. Kalau kemungkinan jumlah tersangka bertambah, pasti ada kemungkinan tersebut, tinggal menunggu proses pemeriksaan selanjutnya," tambah Whisnu.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 214 dan pasal 212 Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dengan ancaman hukuman 1 sampai dengan 7 tahun penjara.  

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

AS dan Iran Kembali Saling Serang

Selasa, 05 Mei 2026 | 12:02

Rupiah Melemah Tajam ke Rp17.400, BI Soroti Tekanan Global

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:40

Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Kuartal I-2026, Tertinggi Sejak Pandemi Covid-19

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:32

Harga Minyak Melonjak Meski OPEC+ Berencana Tambah Produksi

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:22

Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Berdinas

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:18

Kenaikan HET MinyaKita Picu Harga Lewati Batas Wajar

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Prabowo Minta Kampus Bantu Pemda Atasi Masalah Sampah hingga Tata Kota

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Penyelidikan Korupsi Lahan Whoosh Mandek, KPK Akui Beban Perkara Menumpuk

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:08

Aktivis HAM Tak Perlu Disertifikasi

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Dubes Perempuan RI Baru Sekitar 10 Persen, Jauh dari Target 30 Persen

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Selengkapnya