Berita

Polrestas Banyumas telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus penolakan jenazah beberapa waktu lalu/RMOLJateng

Presisi

Polres Banyumas Tetapkan 3 Provokator Penolakan Jenazah Sebagai Tersangka

KAMIS, 16 APRIL 2020 | 15:31 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Setelah Polda Jateng menetapkan tersangka provokator yang menolak pemakaman seorang perawat korban Covid-19 di Sewakul, Kabupaten Semarang, giliran Polresta Banyumas mengambil langkah tegas yang sama.
 
Kasus penolakan jenazah pasien Covid-19 di Banyumas sebenarnya terjadi lebih dulu sebelum kasus di Sewakul menjadi viral. Bahkan, saat itu Bupati Banyumas, Achmad Husein, turun langsung melakukan negosiasi dengan warga untuk memakamkan pasien PDP Covid-19 yang meninggal.
 
Kapolresta Banyumas, Kombes Whisnu Caraka mengungkapkan, dari hasil gelar perkara, ada tiga orang yang statusnya dinaikan menjadi tersangka.


Dua tersangka dari lokasi penolakan di Desa Glempang Kecamatan Pekuncen dan satu tersangka dari lokasi penolakan di Desa Kedungringin Kecamatan Patikraja, Banyumas.
 
"Peran dari ketiga tersangka tersebut yakni memprovokasi dan mengumpulkan masyarakat untuk menolak pemakaman korban Covid-19. Ketiganya merupakan tokoh masyarakat di desa setempat," kata Whisnu Caraka, Kamis (16/4), dikutip Kantor Berita RMOLJateng.
 
Kapolresta mengatakan, hingga saat ini sudah empat orang saksi yang diperiksa dan proses pemeriksaan masih berjalan. Sehingga masih ada kemungkinan jumlah tersangka bertambah.
 
Tiga tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka dalah Ka (57) warga Kecamatan Patikraja, K (46) dan S (45) keduanya warga Kecamatan Pekuncen. Para tersangka yang memprovokasi warga untuk menghalang-halangi pemakaman.
 
"Proses pemeriksaan masih berjalan, kami tidak berani gegabah untuk menentukan tersangka, semua harus sesuai dengan prosedur. Kalau kemungkinan jumlah tersangka bertambah, pasti ada kemungkinan tersebut, tinggal menunggu proses pemeriksaan selanjutnya," tambah Whisnu.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 214 dan pasal 212 Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dengan ancaman hukuman 1 sampai dengan 7 tahun penjara.  

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya