Berita

Presiden Joko Widodo dan Andi Taufan Garuda Putra/Net

Politik

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Stafsus Milenial Presiden Jokowi Dipolisikan

KAMIS, 16 APRIL 2020 | 14:31 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Staf Khusus Presiden Andi Taufan Garuda Putra resmi dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri oleh advokat bernama M. Sholeh dan Tomi Singgih atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang.

“Hari ini kami melaporkan Staf Khusus Presiden Andi Taufan Garuda Putra ke Bareskrim, di mana ada dugaan stafsus ini ada penyalahgunaan wewenang,” kata M Sholeh di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16/4).

“Dia ini stafsus dibidang ekonomi dan keuangan tapi malah ngurusi Covid-19, itu tidak nyambung,” sambung M. Sholeh.


Menurut M Sholeh, apa yang dilakukan oleh Andi Taufan dengan menulis surat kepada seluruh camat yang ada di Pulau Jawa, Sulawesi dan Sumatera.

Surat tersebut diduga untuk mengintervensi mereka agar menerima satu perusahaan PT Amartha Mikro Fintek yang ternyata milik Andi Taufan Garuda Putra dianggap telah penuhi unsur konflik kepentingan.

“Dan dia membuat kop surat atasnama Seskap, padahal dia bukan Menseskab, kami menduga dia (Andi Taufan) mencuri kop surat atau kop surat ini kop surat palsu, ini baru sebatas dugaan, kalau pembuktiannya wilayah penyelidik,” jelasnya.

Sholeh mengatakan, laporannya tersebut dari hasil diskusi dengan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim, diarahkan langsung kepada Kapolri Jenderal Idham Azis.

Menurut Sholeh, perbuatan Andi melanggar Pasal 2 UU 20/2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Sudah buat laporan, telah ada tanda terimanya, jadi kami disarankan oleh SPKT untuk membuat surat pengaduan kepada Kapolri, nanti Kapolri yang mengarahkan ini ke pidana umum atau khusus, kalau menurut saya ini pidana khusus karena ada tindak pidana korupsinya,” pungkasnya.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya