Berita

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi/Net

Politik

Tegas, Prasetio Edi Minta Perusahaan Wajib Patuhi PSBB

RABU, 15 APRIL 2020 | 14:34 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 kii menginjak hari keenam sejak diberlakukan Jumat lalu (10/4).

Masyarakat pun diimbau tetap menaati aturan yang telah ditetapkan guna meminimalisir penyebaran Covid-19.

"Demi memerangi Covid-19 perlu kepatuhan bersama, semangat bersama, dan komitmen bersama," ungkap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi di akun Twitter pribadinya, Rabu (15/4).


Permintaan politisi PDIP tersebut bukan tanpa alasan. Sebab hanya dengan kedisiplinan menjalankan aturan, penyebaran virus mematikan asal Wuhan, China ini dapat dihentikan.

"Karena itu saya mengingatkan agar perusahaan yang tak tergolong vital untuk kebutuhan masyarakat banyak, patuh pada kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)," tegas Prasetio.

Adapun terkait dengan pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja telah diatur di Pasal 9 Pergub 33/2020. Disebut, perusahaan berkewajiban untuk menghentikan kegiatan di tempat kerja atau di kantor berlaku untuk semua sektor, kecuali beberapa hal.

Pertama adalah kantor instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Kedua adalah kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional. Ketiga, BUMN dan BUMD. Kemudian, juga untuk dunia usaha, sektor swasta, ada beberapa yang juga dikecualikan.

Sedangkan untuk 11 sektor swasta yang dikecualikan, yaitu kesehatan, bahan pangan makanan dan minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik,  perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan utilitas publik, serta industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional atau obyek tertentu, serta swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya