Berita

Doni Monardo/Net

Publika

Status Hukum Bencana Nasional: Lebih Terkomando, Sistematis, Dan Efisien

RABU, 15 APRIL 2020 | 14:25 WIB

PENETAPAN Bencana Non-Alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional melalui Keppres No. 12/2020 pada 13 April 2020 diharapkan dapat menjawab berbagai persoalan dualisme regulasi dan kebijakan serta kepemimpinan dalam rangka penanganan Covid-19 yang lebih solid dan efektif untuk mencegah penyebarannya.

Bahkan saya pribadi mengharapkan sampai pada level memimpin kerjasama dengan internasional mencari bentuk pengobatan atau obat yang terbukti menyembuhkan Covid-19.

Status Bencana Nasional ini memberikan akses yang lebih powerfull dan terkomando bagi Badan Nasional Penanggulan Bencana dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.


Akses-akses itu: pengerahan sumber daya manusia; pengerahan peralatan; pengerahan logistik; imigrasi, cukai, dan karantina; perizinan; pengadaan barang/jasa; pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan/atau barang; penyelamatan; dan komando untuk memerintahkan sektor/Lembaga; sebagaimana yang dimaksud Pasal 50 ayat (1) UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana juncto Pasal 24 PP No. 21/2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Dengan status ini, maka semua komando akan berada di Kepala BNPB dan semua unsur pemerintahan pusat dan daerah harus bekerjasama dengan BNPB dalam membuat dan penerapan kebijakan dan regulasi.

Termasuk juga penerapan regulasi-regulasi lain seperti Keppres RI No. 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19, PP No. 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, Permenkes No. 9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, dan berbagai peraturan level daerah seperti Perda, Pergub,Perbup/Perwalkot dan keputusan administrasi lainnya, harus selaras dengan Status Bencana Nasional.

Selain itu yang tidak kalah pentingnya adalah diharapkan dengan Status Bencana Nasional ini, refocusing anggaran dalam APBN, APBD dan format anggaran lainnya dapat lebih maksimal dalam jumlah dan penggunaan untuk penanganan Covid-19, dan tidak ada lagi kebijakan kepala daerah yang bertentangan dengan pemerintah, pusat dan daerah harus ikut satu komando dengan Pusat.

Selain itu, dengan status ini menjadi pintu masuk bantuan dari negara-negara lain dalam penanganan Covid-19, meskipun saya agak pesimis mengingat persoalan Covid-19 ini juga menjadi masalah global, dalam pengertian semua negara negara mengalami hal yang sama bahkan dalam tingkatan yang lebih "rusak"dibandingkan negara kita.

Karena itu, saya mengharapkan Kepala BNPB segera mengaktifkan pos-pos komando di daerah dengan mengaktifkan lebih maksimal BPBD serta memaksimalkan penggalangan semua potensi dalam negeri untuk menangani Covid-19, baik dari unsur pemerintah, swasta dan masyarakat sendiri.

Dan yang paling penting, jangan sampai Keppres No. 12/2020 ini justru menambah kerunyaman dan dualisme berbagai kebijakan regulasi seperti yang terjadi selama ini.

Husendro

Praktisi hukum.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya