Berita

Yuliandre Darwis/Net

Politik

PANDEMIK COVID-19

Komunikasi Krisis Yang Tidak Tepat Di Tengah Pandemik Berpotensi Menimbulkan Masalah Besar

RABU, 15 APRIL 2020 | 12:27 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Media dituntut menjadi ujung tombak pemberitaan terkait pandemik Covid-19 sesuai tugas utamanya. Di lain sisi, perusahaan media harus menjaga keselamatan para jurnalis di saat liputan.

Ketika terjadi krisis maka tidak terhindarkan lagi kebutuhan komunikasi intens kita dengan media termasuk media sosial, publik, keberlangsungan jalannya pemerintahan dan stakeholders lainnya.

Komunikasi krisis seharusnya dimulai sesegera mungkin dalam rentang waktu yang tepat untuk memastikan persepsi publik bahwa negara dan siap menghadapi krisis serta peduli dengan kepentingan publik.


Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Yuliandre Darwis mengatakan sebuah komunikasi krisis yang tepat menjadi pelaksanaan pola manajemen komunikasi krisis pun dapat tersampaikan dengan baik. Selain itu, pemerintah harus selalu memberikan informasi-informasi penting dalam hal ini terkait kasus Covid-19.

"Komunikasi krisis dapat diartikan adalah seorang komunikan harus dapat dipercaya, terbuka, berbasis keseimbangan terhadap kejadian dan data pendukung yang akan disampaikan ke khalayak luas," ucap Yuliandre saat mengisi sebuah diskusi berbasis virtual dengan tema "Media dan Komunikasi Krisis di Tengah Pandemik Covid-19" di laman aplikasi zoom, Selasa (14/4).

Yuliandre yang merupakan Dewan Pakar Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI) Pusat ini menuturkan manajemen krisis saat ini dalam sebuah keadaan harus terorganisir dengan baik. Diakui ada kemungkinan dari dampak krisis yang menyebabkan beberapa pihak baik swasta maupun negeri yang gamang melaksanakan tindakan atau respons komunikasi yang efektif dan tepat, komunikasi krisis yang tidak tepat akan berpotensi mengalami masalah besar.

"Tujuan utama komunikasi dalam krisis adalah menjaga kepercayaan publik melalui saluran media arus utama maupun media sosial. Oleh karenanya, dalam komuikasi krisis ini perlu adanya pasokan keakuratan data dan merespons kebutuhan informasi secara tepat dan cepat kepada media. Jangan sampai justru media mengolah informasi secara liar sehingga menimbulkan framing negatif dan berdampak buruknya citra sebuah Lembaga pemerintah maupun swasta,” tutur mantan Presiden OIC Broadcasting Regulatory Authorities Forum (IBRAF).

Andre sapaan akrabnya menilai media penyiaan yang ada saat ini semestinya menjadi agen perubahan dalam mengkomunikasikan kasus penyebaran Covid-19 ini. Hal ini, KPI Pusat telah mengeluarkan himbauan kepada seluruh lembaga penyiaran untuk dapat berkontribusi lebih dalam menyajikan informasi yang akurat dan tepat.

Saat ini, imbuh Andre yang pernah menjabat sebagai Ketua KPI Pusat periode 2016-2019 ini menegaskan masyarakat memerlukan adanya asupan edukasi secara menyeluruh. KPI Pusat menyerukan agar kepada setiap lembaga penyiaran dapat menghadirkan tayangan yang bersifat edukatif.

KPI Pusat telah mengeluarkan Imbauan dan Evaluasi Muatan Siaran di Masa Pandemi Covid-19 dengan Nomor 183/K/KPI/31.2/03/2020 diterangkan bahwa:

1. Komitmen lembaga penyiaran untuk lebih masif menyampaikan informasi pencegahan dan penanggulangan Covid-19 terutama tindakan social/physical
distancing melalui ILM di setiap program yang disiarkan atau setiap jam sekali.

2. Memberikan contoh pelaksanaan social/physical distancing dengan tidak memuat program yang menampilkan visualisasi massa/penonton, baik secara live, tapping, maupun rekayasa editing kecuali diinformasikan secara jelas bahwa tayangan tersebut rekaman/recorded/re-run dalam bentuk running text atau caption di sepanjang penayangan program.

3. Menerapkan protokol pencegahan dan penanganan keamanan dalam bentuk physical distancing bagi host/presenter, kru penyiaran, jurnalis, narasumber, dan pendukung acara lainnya baik di dalam maupun di luar studio.

4. Mengingatkan kepada seluruh lembaga penyiaran agar patuh pada ketentuan terkait perlindungan anak-anak dan remaja dengan: a) Memperhatikan ketersediaan program bagi anak pada pukul 05.00 hingga pukul 18.00 WIB dengan muatan, gaya penceritaan dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis anak-anak dan remaja; b) Selektif memilih materi tayangan agar tidak menstimulasi anak melakukan tindakan yang tidak semestinya ditiru atau dianggap lazim/lumrah seperti diberitakan akhir-akhir ini yaitu menikah pada usia muda, eksploitasi pernikahan dini, pengungkapan konflik rumah tangga, dan sebagainya; c) Menampilkan konflik dan aksi/adegan kekerasan, bullying dalam rumah tangga,
sekolah, dan lingkungan sosial lainnya; d) membatasi adegan percintaan dan perselingkuhan.

5. Meminta lembaga penyiaran agar memperbanyak program siaran bertema pendidikan dan pembelajaran untuk membantu proses belajar mengajar anak di rumah.

6. Mengedepankan perbincangan yang konstruktif dan solutif dalam penanganan persebaran Covid-19 sebagai wujud kepedulian bersama.

Dan Surat edaran KPI Pusat No. 156/K/KPI/31.2/03/2020 tentang Peran Serta Lembaga Penyiaran dalam Penaggulangan Pesebaran Wabah Corona di point enam dijelaskan bahwa:

6. Pelaksanaan

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat meminta kepada lembaga penyiaran agar memperhatikan beberapa hal-hal sebagai berikut:

1. Mendukung intruksi pemerintah dengan menginformasikan melalui Iklan Layanan Masyarakat (spot atau ad lips) dan pernyataan host/reporter/penyiar yang menginformasikan secara masif tentang imbauan kepada masyarakat agar melakukan social distancing measure atau membatasi interaksi sosial yaitu dengan melakukan kegiatan di rumah dan menghindari kerumunan massa.

2. Mengubah format program siaran yang melibatkan banyak orang (peserta dan/atau penonton) baik yang disiarkan secara on air {live atau tapping) maupun off air yang ditayangkan di televisi maupun radio di seluruh Indonesia.

3. Mengingat adanya kebijakan pemerintah terkait pemindahan kegiatan belajar di rumah, maka Lembaga Penyiaran agar memperhatikan konten siaran yang ramah bagi semua usia dan mengutamakan perlindungan anak dan remaja, serta menyediakan program siaran pendidikan dan pembelajaran sebagai pengganti proses belajar dan mengajar.

4. Mengutamakan keselamatan para jumalis dan kru penyiaran lainnya dengan menaati protokol pencegahan dan penanggulangan wabah Covid-19. Dalam hal lembaga penyiaran tidak melaksanakan beberapa ketentuan di atas, maka akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan KPI sebagaimana Peraturan KPI Nomor Ol/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran.

Pada kesempatan yang sama, gurubesar ilmu komunikasi Universitas Indonesia, Ibnu Hamad mengatakan salah satu figur penting dalam kondisi krisis adalah adanya peran sang jurubicara.

Dalam kondisi krisis, perlunya menetapkan seorang jurubicara utama. Jurubicara yang tunggal ini akan mengurangi potensi munculnya pernyataan yang beragam dan bertentangan, mencerminkan kesatuan visi perusahaan, serta menjaga konsistensi dan kontinuitas proses komunikasi dengan publik via media.

"Karena itu, menjadi penting bagi negara atau pihak mana pun dalam proses penyampaian objektivitas oleh jurubicara tentang kondisi aktual sebelum atau pada saat munculnya krisis dalam framing positif, peduli dengan kepentingan publik, empati," ucapnya.

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi CPO dan POME Rp 13 Triliun, Ini Daftar Namanya

Selasa, 10 Februari 2026 | 16:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

TNI AL dan Kemhan Belanda Bahas Infrastruktur Bawah Laut Kritis

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:00

Beda Imlek dan Cap Go Meh, Ini Makna dan Rangkaian Tradisinya

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:52

Kabar Baik! Bansos PKH dan Bencana Bakal Cair Jelang Lebaran

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:36

KPK Sita 50 Ribu Dolar AS dari Kantor dan Rumah Dinas Ketua PN Depok

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:27

Mengupas Multi Makna Kata 'Lagi'

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:18

Keberadaan Manusia Gerobak Bakal Ditertibkan Jelang Ramadan

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:07

Prabowo Diyakini Bisa Dua Periode Tanpa Gibran

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:02

KPK Endus Pencucian Uang Korupsi Sudewo Lewat Koperasi

Selasa, 10 Februari 2026 | 16:49

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi CPO dan POME Rp 13 Triliun, Ini Daftar Namanya

Selasa, 10 Februari 2026 | 16:49

Selengkapnya