Berita

Yuliandre Darwis/Net

Politik

PANDEMIK COVID-19

Komunikasi Krisis Yang Tidak Tepat Di Tengah Pandemik Berpotensi Menimbulkan Masalah Besar

RABU, 15 APRIL 2020 | 12:27 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Media dituntut menjadi ujung tombak pemberitaan terkait pandemik Covid-19 sesuai tugas utamanya. Di lain sisi, perusahaan media harus menjaga keselamatan para jurnalis di saat liputan.

Ketika terjadi krisis maka tidak terhindarkan lagi kebutuhan komunikasi intens kita dengan media termasuk media sosial, publik, keberlangsungan jalannya pemerintahan dan stakeholders lainnya.

Komunikasi krisis seharusnya dimulai sesegera mungkin dalam rentang waktu yang tepat untuk memastikan persepsi publik bahwa negara dan siap menghadapi krisis serta peduli dengan kepentingan publik.


Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Yuliandre Darwis mengatakan sebuah komunikasi krisis yang tepat menjadi pelaksanaan pola manajemen komunikasi krisis pun dapat tersampaikan dengan baik. Selain itu, pemerintah harus selalu memberikan informasi-informasi penting dalam hal ini terkait kasus Covid-19.

"Komunikasi krisis dapat diartikan adalah seorang komunikan harus dapat dipercaya, terbuka, berbasis keseimbangan terhadap kejadian dan data pendukung yang akan disampaikan ke khalayak luas," ucap Yuliandre saat mengisi sebuah diskusi berbasis virtual dengan tema "Media dan Komunikasi Krisis di Tengah Pandemik Covid-19" di laman aplikasi zoom, Selasa (14/4).

Yuliandre yang merupakan Dewan Pakar Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI) Pusat ini menuturkan manajemen krisis saat ini dalam sebuah keadaan harus terorganisir dengan baik. Diakui ada kemungkinan dari dampak krisis yang menyebabkan beberapa pihak baik swasta maupun negeri yang gamang melaksanakan tindakan atau respons komunikasi yang efektif dan tepat, komunikasi krisis yang tidak tepat akan berpotensi mengalami masalah besar.

"Tujuan utama komunikasi dalam krisis adalah menjaga kepercayaan publik melalui saluran media arus utama maupun media sosial. Oleh karenanya, dalam komuikasi krisis ini perlu adanya pasokan keakuratan data dan merespons kebutuhan informasi secara tepat dan cepat kepada media. Jangan sampai justru media mengolah informasi secara liar sehingga menimbulkan framing negatif dan berdampak buruknya citra sebuah Lembaga pemerintah maupun swasta,” tutur mantan Presiden OIC Broadcasting Regulatory Authorities Forum (IBRAF).

Andre sapaan akrabnya menilai media penyiaan yang ada saat ini semestinya menjadi agen perubahan dalam mengkomunikasikan kasus penyebaran Covid-19 ini. Hal ini, KPI Pusat telah mengeluarkan himbauan kepada seluruh lembaga penyiaran untuk dapat berkontribusi lebih dalam menyajikan informasi yang akurat dan tepat.

Saat ini, imbuh Andre yang pernah menjabat sebagai Ketua KPI Pusat periode 2016-2019 ini menegaskan masyarakat memerlukan adanya asupan edukasi secara menyeluruh. KPI Pusat menyerukan agar kepada setiap lembaga penyiaran dapat menghadirkan tayangan yang bersifat edukatif.

KPI Pusat telah mengeluarkan Imbauan dan Evaluasi Muatan Siaran di Masa Pandemi Covid-19 dengan Nomor 183/K/KPI/31.2/03/2020 diterangkan bahwa:

1. Komitmen lembaga penyiaran untuk lebih masif menyampaikan informasi pencegahan dan penanggulangan Covid-19 terutama tindakan social/physical
distancing melalui ILM di setiap program yang disiarkan atau setiap jam sekali.

2. Memberikan contoh pelaksanaan social/physical distancing dengan tidak memuat program yang menampilkan visualisasi massa/penonton, baik secara live, tapping, maupun rekayasa editing kecuali diinformasikan secara jelas bahwa tayangan tersebut rekaman/recorded/re-run dalam bentuk running text atau caption di sepanjang penayangan program.

3. Menerapkan protokol pencegahan dan penanganan keamanan dalam bentuk physical distancing bagi host/presenter, kru penyiaran, jurnalis, narasumber, dan pendukung acara lainnya baik di dalam maupun di luar studio.

4. Mengingatkan kepada seluruh lembaga penyiaran agar patuh pada ketentuan terkait perlindungan anak-anak dan remaja dengan: a) Memperhatikan ketersediaan program bagi anak pada pukul 05.00 hingga pukul 18.00 WIB dengan muatan, gaya penceritaan dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis anak-anak dan remaja; b) Selektif memilih materi tayangan agar tidak menstimulasi anak melakukan tindakan yang tidak semestinya ditiru atau dianggap lazim/lumrah seperti diberitakan akhir-akhir ini yaitu menikah pada usia muda, eksploitasi pernikahan dini, pengungkapan konflik rumah tangga, dan sebagainya; c) Menampilkan konflik dan aksi/adegan kekerasan, bullying dalam rumah tangga,
sekolah, dan lingkungan sosial lainnya; d) membatasi adegan percintaan dan perselingkuhan.

5. Meminta lembaga penyiaran agar memperbanyak program siaran bertema pendidikan dan pembelajaran untuk membantu proses belajar mengajar anak di rumah.

6. Mengedepankan perbincangan yang konstruktif dan solutif dalam penanganan persebaran Covid-19 sebagai wujud kepedulian bersama.

Dan Surat edaran KPI Pusat No. 156/K/KPI/31.2/03/2020 tentang Peran Serta Lembaga Penyiaran dalam Penaggulangan Pesebaran Wabah Corona di point enam dijelaskan bahwa:

6. Pelaksanaan

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat meminta kepada lembaga penyiaran agar memperhatikan beberapa hal-hal sebagai berikut:

1. Mendukung intruksi pemerintah dengan menginformasikan melalui Iklan Layanan Masyarakat (spot atau ad lips) dan pernyataan host/reporter/penyiar yang menginformasikan secara masif tentang imbauan kepada masyarakat agar melakukan social distancing measure atau membatasi interaksi sosial yaitu dengan melakukan kegiatan di rumah dan menghindari kerumunan massa.

2. Mengubah format program siaran yang melibatkan banyak orang (peserta dan/atau penonton) baik yang disiarkan secara on air {live atau tapping) maupun off air yang ditayangkan di televisi maupun radio di seluruh Indonesia.

3. Mengingat adanya kebijakan pemerintah terkait pemindahan kegiatan belajar di rumah, maka Lembaga Penyiaran agar memperhatikan konten siaran yang ramah bagi semua usia dan mengutamakan perlindungan anak dan remaja, serta menyediakan program siaran pendidikan dan pembelajaran sebagai pengganti proses belajar dan mengajar.

4. Mengutamakan keselamatan para jumalis dan kru penyiaran lainnya dengan menaati protokol pencegahan dan penanggulangan wabah Covid-19. Dalam hal lembaga penyiaran tidak melaksanakan beberapa ketentuan di atas, maka akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan KPI sebagaimana Peraturan KPI Nomor Ol/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran.

Pada kesempatan yang sama, gurubesar ilmu komunikasi Universitas Indonesia, Ibnu Hamad mengatakan salah satu figur penting dalam kondisi krisis adalah adanya peran sang jurubicara.

Dalam kondisi krisis, perlunya menetapkan seorang jurubicara utama. Jurubicara yang tunggal ini akan mengurangi potensi munculnya pernyataan yang beragam dan bertentangan, mencerminkan kesatuan visi perusahaan, serta menjaga konsistensi dan kontinuitas proses komunikasi dengan publik via media.

"Karena itu, menjadi penting bagi negara atau pihak mana pun dalam proses penyampaian objektivitas oleh jurubicara tentang kondisi aktual sebelum atau pada saat munculnya krisis dalam framing positif, peduli dengan kepentingan publik, empati," ucapnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya