Berita

Yuliandre Darwis/Net

Politik

PANDEMIK COVID-19

Komunikasi Krisis Yang Tidak Tepat Di Tengah Pandemik Berpotensi Menimbulkan Masalah Besar

RABU, 15 APRIL 2020 | 12:27 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Media dituntut menjadi ujung tombak pemberitaan terkait pandemik Covid-19 sesuai tugas utamanya. Di lain sisi, perusahaan media harus menjaga keselamatan para jurnalis di saat liputan.

Ketika terjadi krisis maka tidak terhindarkan lagi kebutuhan komunikasi intens kita dengan media termasuk media sosial, publik, keberlangsungan jalannya pemerintahan dan stakeholders lainnya.

Komunikasi krisis seharusnya dimulai sesegera mungkin dalam rentang waktu yang tepat untuk memastikan persepsi publik bahwa negara dan siap menghadapi krisis serta peduli dengan kepentingan publik.


Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Yuliandre Darwis mengatakan sebuah komunikasi krisis yang tepat menjadi pelaksanaan pola manajemen komunikasi krisis pun dapat tersampaikan dengan baik. Selain itu, pemerintah harus selalu memberikan informasi-informasi penting dalam hal ini terkait kasus Covid-19.

"Komunikasi krisis dapat diartikan adalah seorang komunikan harus dapat dipercaya, terbuka, berbasis keseimbangan terhadap kejadian dan data pendukung yang akan disampaikan ke khalayak luas," ucap Yuliandre saat mengisi sebuah diskusi berbasis virtual dengan tema "Media dan Komunikasi Krisis di Tengah Pandemik Covid-19" di laman aplikasi zoom, Selasa (14/4).

Yuliandre yang merupakan Dewan Pakar Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI) Pusat ini menuturkan manajemen krisis saat ini dalam sebuah keadaan harus terorganisir dengan baik. Diakui ada kemungkinan dari dampak krisis yang menyebabkan beberapa pihak baik swasta maupun negeri yang gamang melaksanakan tindakan atau respons komunikasi yang efektif dan tepat, komunikasi krisis yang tidak tepat akan berpotensi mengalami masalah besar.

"Tujuan utama komunikasi dalam krisis adalah menjaga kepercayaan publik melalui saluran media arus utama maupun media sosial. Oleh karenanya, dalam komuikasi krisis ini perlu adanya pasokan keakuratan data dan merespons kebutuhan informasi secara tepat dan cepat kepada media. Jangan sampai justru media mengolah informasi secara liar sehingga menimbulkan framing negatif dan berdampak buruknya citra sebuah Lembaga pemerintah maupun swasta,” tutur mantan Presiden OIC Broadcasting Regulatory Authorities Forum (IBRAF).

Andre sapaan akrabnya menilai media penyiaan yang ada saat ini semestinya menjadi agen perubahan dalam mengkomunikasikan kasus penyebaran Covid-19 ini. Hal ini, KPI Pusat telah mengeluarkan himbauan kepada seluruh lembaga penyiaran untuk dapat berkontribusi lebih dalam menyajikan informasi yang akurat dan tepat.

Saat ini, imbuh Andre yang pernah menjabat sebagai Ketua KPI Pusat periode 2016-2019 ini menegaskan masyarakat memerlukan adanya asupan edukasi secara menyeluruh. KPI Pusat menyerukan agar kepada setiap lembaga penyiaran dapat menghadirkan tayangan yang bersifat edukatif.

KPI Pusat telah mengeluarkan Imbauan dan Evaluasi Muatan Siaran di Masa Pandemi Covid-19 dengan Nomor 183/K/KPI/31.2/03/2020 diterangkan bahwa:

1. Komitmen lembaga penyiaran untuk lebih masif menyampaikan informasi pencegahan dan penanggulangan Covid-19 terutama tindakan social/physical
distancing melalui ILM di setiap program yang disiarkan atau setiap jam sekali.

2. Memberikan contoh pelaksanaan social/physical distancing dengan tidak memuat program yang menampilkan visualisasi massa/penonton, baik secara live, tapping, maupun rekayasa editing kecuali diinformasikan secara jelas bahwa tayangan tersebut rekaman/recorded/re-run dalam bentuk running text atau caption di sepanjang penayangan program.

3. Menerapkan protokol pencegahan dan penanganan keamanan dalam bentuk physical distancing bagi host/presenter, kru penyiaran, jurnalis, narasumber, dan pendukung acara lainnya baik di dalam maupun di luar studio.

4. Mengingatkan kepada seluruh lembaga penyiaran agar patuh pada ketentuan terkait perlindungan anak-anak dan remaja dengan: a) Memperhatikan ketersediaan program bagi anak pada pukul 05.00 hingga pukul 18.00 WIB dengan muatan, gaya penceritaan dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis anak-anak dan remaja; b) Selektif memilih materi tayangan agar tidak menstimulasi anak melakukan tindakan yang tidak semestinya ditiru atau dianggap lazim/lumrah seperti diberitakan akhir-akhir ini yaitu menikah pada usia muda, eksploitasi pernikahan dini, pengungkapan konflik rumah tangga, dan sebagainya; c) Menampilkan konflik dan aksi/adegan kekerasan, bullying dalam rumah tangga,
sekolah, dan lingkungan sosial lainnya; d) membatasi adegan percintaan dan perselingkuhan.

5. Meminta lembaga penyiaran agar memperbanyak program siaran bertema pendidikan dan pembelajaran untuk membantu proses belajar mengajar anak di rumah.

6. Mengedepankan perbincangan yang konstruktif dan solutif dalam penanganan persebaran Covid-19 sebagai wujud kepedulian bersama.

Dan Surat edaran KPI Pusat No. 156/K/KPI/31.2/03/2020 tentang Peran Serta Lembaga Penyiaran dalam Penaggulangan Pesebaran Wabah Corona di point enam dijelaskan bahwa:

6. Pelaksanaan

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat meminta kepada lembaga penyiaran agar memperhatikan beberapa hal-hal sebagai berikut:

1. Mendukung intruksi pemerintah dengan menginformasikan melalui Iklan Layanan Masyarakat (spot atau ad lips) dan pernyataan host/reporter/penyiar yang menginformasikan secara masif tentang imbauan kepada masyarakat agar melakukan social distancing measure atau membatasi interaksi sosial yaitu dengan melakukan kegiatan di rumah dan menghindari kerumunan massa.

2. Mengubah format program siaran yang melibatkan banyak orang (peserta dan/atau penonton) baik yang disiarkan secara on air {live atau tapping) maupun off air yang ditayangkan di televisi maupun radio di seluruh Indonesia.

3. Mengingat adanya kebijakan pemerintah terkait pemindahan kegiatan belajar di rumah, maka Lembaga Penyiaran agar memperhatikan konten siaran yang ramah bagi semua usia dan mengutamakan perlindungan anak dan remaja, serta menyediakan program siaran pendidikan dan pembelajaran sebagai pengganti proses belajar dan mengajar.

4. Mengutamakan keselamatan para jumalis dan kru penyiaran lainnya dengan menaati protokol pencegahan dan penanggulangan wabah Covid-19. Dalam hal lembaga penyiaran tidak melaksanakan beberapa ketentuan di atas, maka akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan KPI sebagaimana Peraturan KPI Nomor Ol/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran.

Pada kesempatan yang sama, gurubesar ilmu komunikasi Universitas Indonesia, Ibnu Hamad mengatakan salah satu figur penting dalam kondisi krisis adalah adanya peran sang jurubicara.

Dalam kondisi krisis, perlunya menetapkan seorang jurubicara utama. Jurubicara yang tunggal ini akan mengurangi potensi munculnya pernyataan yang beragam dan bertentangan, mencerminkan kesatuan visi perusahaan, serta menjaga konsistensi dan kontinuitas proses komunikasi dengan publik via media.

"Karena itu, menjadi penting bagi negara atau pihak mana pun dalam proses penyampaian objektivitas oleh jurubicara tentang kondisi aktual sebelum atau pada saat munculnya krisis dalam framing positif, peduli dengan kepentingan publik, empati," ucapnya.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

PR Gus Kikin: Pembenahan Sektor Pendidikan, Kesehatan, dan Ekonomi

Sabtu, 05 September 2026 | 00:27

Tiga Ayat NU

Sabtu, 05 September 2026 | 00:11

Kapasitas PSEL Dinilai Belum Cukup Imbas Penutupan 343 TPA

Jumat, 04 September 2026 | 23:56

Pendekar 08 Perluas Bantuan ke Sekolah Hingga Pengungsi Mandiri di NTT

Jumat, 04 September 2026 | 23:40

Garudayaksa FC Gandeng Zentara Sambut Super League

Jumat, 04 September 2026 | 23:28

Gerilya Diplomasi: Menjahit Kepentingan Nasional di Panggung Global

Jumat, 04 September 2026 | 23:20

SMK Go Global Jadi Strategi Siapkan Calon PMI Masuk Bursa Kerja Dunia

Jumat, 04 September 2026 | 23:01

Pemuda Nganggur adalah Hasil Salah Kebijakan

Jumat, 04 September 2026 | 22:40

AMPI Siap Gelar Rapimnas 8 September, Ini yang Dibahas

Jumat, 04 September 2026 | 21:40

wondr by BNI Jadi Official Banking Partner IdeaFest 2026

Jumat, 04 September 2026 | 21:25

Selengkapnya