Berita

Unjuk rasa di Vancouver, British Columbia/Net

Dunia

Anggap Pandemik Corona Sebagai "Berita Palsu", Belasan Orang Di Vancouver Unjuk Rasa

SELASA, 14 APRIL 2020 | 16:04 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Sebuah protes dilakukan di Vancouver, Provinsi British Columbia (BC), Kanada. Protes tersebut dilakukan oleh orang-orang yang menentang aturan jarak sosial dan lockdown. Mereka mengatakan pandmeik Covid-19 hanyalah "berita palsu".

Dari foto dan video yang tersebar di media sosial terlihat sekitar 15 orang melakukan protes pada Minggu (12/4) di Balai Kota. Para pengunjuk rasa tersebut tidak mengindahkan aturan pemerintah untuk tetap tinggal di rumah dan menghindari pertemuan.

Sembari berjalan menuju pusat kota Vancouver, para pengunjuk rasa menyerukan penentangan aturan jarak fisik dan meminta pencabutan lockdown yang membuat orang-orang harus tinggal di rumah.


Dikatakan oleh petugas kesehatan provinsi, Dr Bonnie Henry pada Senin (13/4), protes tersebut telah melanggar aturan. Hal serupa juga dikatakan oleh Menteri Kesehatan BC, Adrian Dix.

"Orang pada dasarnya berusaha untuk mempromosikan diri mereka sendiri dan apa yang merupakan pandangan marjinal," kata Dix pada konferensi pers dengan Henry.

"Fokus pada apa yang perlu kita lakukan bersama dan jangan biarkan orang yang berusaha mempromosikan diri mereka sendiri, dengan menggunakan penderitaan orang lain, untuk mengalihkan perhatian kita," tambahnya seperti dimuat SCMP.

Ada pun video dan foto tersebut dirilis oleh Dan Dicks. Ia adalah seorang jurnalis investigasi yang menggambarkan protes tersebut sebagai "pawai besar-besaran melawan tirani". Dicks juga mengunggah video yang menyangkut teori konspirasi pandemik corona dengan jaringan 5G.

"Saya tidak berpikir keduanya terhubung tetapi anda tampaknya mencoba membuat koneksi di sana," kata Dicks.

Hingga saat ini, Departemen Kepolisian Vancouver tidak menanggapi permintaan komentar.

Berdasarkan aturan, individu yang melanggar aturan jarak fisik bisa didenda hingga 750 dolar AS di Vancouver. Namun, hukuman tersebut hanya berlaku untuk orang-orang di bar dan restoran, dan bukan di jalan-jalan umum.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya