Berita

Bundaran Hotel Indonesia/Net

Nusantara

Ombudsman Jakarta Raya Minta Polda Metro Tindak Pelanggar PSBB Sesuai Pergub Bukan Permenhub

SELASA, 14 APRIL 2020 | 15:40 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menyoroti tumpang tindihnya Peraturan Kementerian Perhubungan (Permenhub) dan Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes).

Tumpang tindihnya atiran itu, terutama terkait perizinan ojek online mengangkut penumpang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan di Jakarta.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun telah mengeluarkan Pergub 33/2020 dalam rangka percepatan penanganan Covid- 19 yang merujuk pada aturan Permenkes.


Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho meminta Polda Metro Jaya untuk melakukan penegakkan hukum yang mengacu pada Pergub tersebut dan bukan pada Permenhub 18/2020 .

"Jadi, dengan alasan apapun, Polda Metro Jaya seharusnya tidak bimbang merujuk pada peraturan yang mana dan bisa menyegerakan untuk melakukan pengawasan PSBB sesuai dengan Pergub DKI Jakarta 33/2020, ” jelas Teguh melalui keterangan tertulisnya, Selasa (14/4).

Menurut Teguh, Kemenkes merupakan leading sector dalam penetapan dan pengawasan pelaksanan PSBB. Oleh karenanya, peraturan yang lain wajib disinkronisasikan dengan Permenkes tersebut dan bukan sebaliknya.

“Menjadi aneh ketika Kemenhub menyatakan dalam pasal 11 ayat 1 poin D memperbolehkan Ojol untuk mengangkut penumpang selama memenuhi protokol kesehatan dan dapat dipastikan bahwa ketentuan dari Kemenhub tersebut tidak sesuai dengan kebijakan social distancing,” tegas Teguh.

Ombudsman Jakarta Raya selaku pengawas pelayanan publik di wilayah ibukota mengingatkan bahwa setiap pejabat dalam menggunakan kewenangannya wajib mendukung efektifitas PSBB untuk social distancing dalam melawan Covid-19.

Selain itu, keberhasilan dalam mencegah penyebaran Covid-19 juga sangat tergantung pada kerjasama para pihak.

“Kini rujukannya sudah ada, Permenkes 6/2020 dan Pergub 33/2020. Semua pihak seyogyanya mengacu kesana termasuk instansi dan perusahaan swasta yang tidak dikecualikan dalam peraturan tersebut untuk mematuhinya” pungkasnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya