Berita

Bundaran Hotel Indonesia/Net

Nusantara

Ombudsman Jakarta Raya Minta Polda Metro Tindak Pelanggar PSBB Sesuai Pergub Bukan Permenhub

SELASA, 14 APRIL 2020 | 15:40 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menyoroti tumpang tindihnya Peraturan Kementerian Perhubungan (Permenhub) dan Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes).

Tumpang tindihnya atiran itu, terutama terkait perizinan ojek online mengangkut penumpang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan di Jakarta.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun telah mengeluarkan Pergub 33/2020 dalam rangka percepatan penanganan Covid- 19 yang merujuk pada aturan Permenkes.


Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho meminta Polda Metro Jaya untuk melakukan penegakkan hukum yang mengacu pada Pergub tersebut dan bukan pada Permenhub 18/2020 .

"Jadi, dengan alasan apapun, Polda Metro Jaya seharusnya tidak bimbang merujuk pada peraturan yang mana dan bisa menyegerakan untuk melakukan pengawasan PSBB sesuai dengan Pergub DKI Jakarta 33/2020, ” jelas Teguh melalui keterangan tertulisnya, Selasa (14/4).

Menurut Teguh, Kemenkes merupakan leading sector dalam penetapan dan pengawasan pelaksanan PSBB. Oleh karenanya, peraturan yang lain wajib disinkronisasikan dengan Permenkes tersebut dan bukan sebaliknya.

“Menjadi aneh ketika Kemenhub menyatakan dalam pasal 11 ayat 1 poin D memperbolehkan Ojol untuk mengangkut penumpang selama memenuhi protokol kesehatan dan dapat dipastikan bahwa ketentuan dari Kemenhub tersebut tidak sesuai dengan kebijakan social distancing,” tegas Teguh.

Ombudsman Jakarta Raya selaku pengawas pelayanan publik di wilayah ibukota mengingatkan bahwa setiap pejabat dalam menggunakan kewenangannya wajib mendukung efektifitas PSBB untuk social distancing dalam melawan Covid-19.

Selain itu, keberhasilan dalam mencegah penyebaran Covid-19 juga sangat tergantung pada kerjasama para pihak.

“Kini rujukannya sudah ada, Permenkes 6/2020 dan Pergub 33/2020. Semua pihak seyogyanya mengacu kesana termasuk instansi dan perusahaan swasta yang tidak dikecualikan dalam peraturan tersebut untuk mematuhinya” pungkasnya.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

RI Dorong Status 742 Cagar Budaya Nasional Baru

Kamis, 03 September 2026 | 18:29

Di Forum Ekonomi Vladivostok, Prabowo Beberkan Alasan RI Tetap Jalankan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:23

BGN ‘Berdosa’ Jika Biarkan Korban Keracunan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:19

Profil Lionel Messi, Akhiri Karier Internasional dengan 125 Gol

Kamis, 03 September 2026 | 17:57

Prabowo Dorong Rute Langsung RI-Vladivostok untuk Perkuat Hubungan Ekonomi

Kamis, 03 September 2026 | 17:43

Anggaran MBG 2027 Capai Rp232,876 Triliun

Kamis, 03 September 2026 | 17:40

Kemenkop Tegaskan Anggaran Rp103 Miliar Bukan untuk Podcast

Kamis, 03 September 2026 | 17:35

Mantan Pemain Timnas Iwan Setiawan Meninggal Dunia, Ini Jejak Kariernya di Sepak Bola Indonesia

Kamis, 03 September 2026 | 17:25

IHSG-Rupiah Kompak Cerah Hari Ini

Kamis, 03 September 2026 | 17:23

Demo Kantor Agrinas Diduga Ditunggangi Oknum

Kamis, 03 September 2026 | 17:08

Selengkapnya