Bundaran Hotel Indonesia/Net
Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menyoroti tumpang tindihnya Peraturan Kementerian Perhubungan (Permenhub) dan Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes).
Tumpang tindihnya atiran itu, terutama terkait perizinan ojek online mengangkut penumpang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan di Jakarta.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun telah mengeluarkan Pergub 33/2020 dalam rangka percepatan penanganan Covid- 19 yang merujuk pada aturan Permenkes.
Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho meminta Polda Metro Jaya untuk melakukan penegakkan hukum yang mengacu pada Pergub tersebut dan bukan pada Permenhub 18/2020 .
"Jadi, dengan alasan apapun, Polda Metro Jaya seharusnya tidak bimbang merujuk pada peraturan yang mana dan bisa menyegerakan untuk melakukan pengawasan PSBB sesuai dengan Pergub DKI Jakarta 33/2020, †jelas Teguh melalui keterangan tertulisnya, Selasa (14/4).
Menurut Teguh, Kemenkes merupakan leading sector dalam penetapan dan pengawasan pelaksanan PSBB. Oleh karenanya, peraturan yang lain wajib disinkronisasikan dengan Permenkes tersebut dan bukan sebaliknya.
“Menjadi aneh ketika Kemenhub menyatakan dalam pasal 11 ayat 1 poin D memperbolehkan Ojol untuk mengangkut penumpang selama memenuhi protokol kesehatan dan dapat dipastikan bahwa ketentuan dari Kemenhub tersebut tidak sesuai dengan kebijakan social distancing,†tegas Teguh.
Ombudsman Jakarta Raya selaku pengawas pelayanan publik di wilayah ibukota mengingatkan bahwa setiap pejabat dalam menggunakan kewenangannya wajib mendukung efektifitas PSBB untuk social distancing dalam melawan Covid-19.
Selain itu, keberhasilan dalam mencegah penyebaran Covid-19 juga sangat tergantung pada kerjasama para pihak.
“Kini rujukannya sudah ada, Permenkes 6/2020 dan Pergub 33/2020. Semua pihak seyogyanya mengacu kesana termasuk instansi dan perusahaan swasta yang tidak dikecualikan dalam peraturan tersebut untuk mematuhinya†pungkasnya.