Berita

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Aboe Bakar Alhabsy/Net

Politik

Ketua MKD DPR: Stafsus Presiden Jokowi Offsidenya Sudah Keterlaluan

SELASA, 14 APRIL 2020 | 14:24 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tindakan yang dilakukan Staf Khusus Presiden Joko Widodo Bidang Ekonomi dan Keuangan, Andi Taufan Garuda Putra dinilai sudah keterlaluan dan melebihi batas kewenangan yang dimiliki.

Terlebih, tindakan surat-menyurat yang dilakukan Andi Taufan kepada seluruh camat di Indonesia menggunakan kop surat milik Sekretariat Kabinet (Setkab). Hal itu adalah domain presiden sebagai kepala negara.

Begitu disampaikan Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Aboe Bakar Alhabsy dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/4).


"Saya melihat langkah yang dilakukan Andi Taufan Garuda Putra sudah offside. Presiden perlu menegur dan meluruskan cara kerja stafnya yang offside karena melampaui kewenangan yang dimiliki," tegas Aboe Bakar Alhabsy.

Dia mengatakan, dalam Pasal 18 Perpres 39 Tahun 2018, staf khusus presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan presiden di luar tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah.

Anggota Komisi III DPR RI fraksi PKS ini menilai, pembuatan surat dengan kop Setkab kepada camat di seluruh Indonesia dan meminta dukungan kerja sama relawan desa PT Amartha yang notabene perusahaan milik pribadi Andi Taufan sudah kelewat batas.

"Tentunya tindakan tersebut melampaui kewenangan yang dimiliki oleh seorang staf khusus. Di sisi lain ada pontensi konflik kepentingan, karena staf khusus tersebut memiliki peran dalam perusahaan yang dimaksud dalam surat tersebut," tuturnya.

Seorang stafsus, kata Aboe Bakar, tidak memiliki kewenangan administratif menggunakan kop surat Sekretariat Kabinet. Sama halnya seperti tenaga ahli DPR tidak memiliki kewenangan untuk menggunakan kop surat anggota DPR.

"Karenanya, jika seorang staf khusus menggunakan kop surat instansi pemerintah tentunya akan menyalahi Perpres ini. Apalagi jika yang dilakukan adalah berkoordinasi dengan camat, yang ini adalah bagian dari tugas pemerintah," jelasnya.

"Kita harus menyelenggarakan dengan baik dan benar, utamanya harus patuh pada prinsip-prinsip good governance," tutupnya.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya