Berita

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Aboe Bakar Alhabsy/Net

Politik

Ketua MKD DPR: Stafsus Presiden Jokowi Offsidenya Sudah Keterlaluan

SELASA, 14 APRIL 2020 | 14:24 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tindakan yang dilakukan Staf Khusus Presiden Joko Widodo Bidang Ekonomi dan Keuangan, Andi Taufan Garuda Putra dinilai sudah keterlaluan dan melebihi batas kewenangan yang dimiliki.

Terlebih, tindakan surat-menyurat yang dilakukan Andi Taufan kepada seluruh camat di Indonesia menggunakan kop surat milik Sekretariat Kabinet (Setkab). Hal itu adalah domain presiden sebagai kepala negara.

Begitu disampaikan Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Aboe Bakar Alhabsy dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/4).

"Saya melihat langkah yang dilakukan Andi Taufan Garuda Putra sudah offside. Presiden perlu menegur dan meluruskan cara kerja stafnya yang offside karena melampaui kewenangan yang dimiliki," tegas Aboe Bakar Alhabsy.

Dia mengatakan, dalam Pasal 18 Perpres 39 Tahun 2018, staf khusus presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan presiden di luar tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah.

Anggota Komisi III DPR RI fraksi PKS ini menilai, pembuatan surat dengan kop Setkab kepada camat di seluruh Indonesia dan meminta dukungan kerja sama relawan desa PT Amartha yang notabene perusahaan milik pribadi Andi Taufan sudah kelewat batas.

"Tentunya tindakan tersebut melampaui kewenangan yang dimiliki oleh seorang staf khusus. Di sisi lain ada pontensi konflik kepentingan, karena staf khusus tersebut memiliki peran dalam perusahaan yang dimaksud dalam surat tersebut," tuturnya.

Seorang stafsus, kata Aboe Bakar, tidak memiliki kewenangan administratif menggunakan kop surat Sekretariat Kabinet. Sama halnya seperti tenaga ahli DPR tidak memiliki kewenangan untuk menggunakan kop surat anggota DPR.

"Karenanya, jika seorang staf khusus menggunakan kop surat instansi pemerintah tentunya akan menyalahi Perpres ini. Apalagi jika yang dilakukan adalah berkoordinasi dengan camat, yang ini adalah bagian dari tugas pemerintah," jelasnya.

"Kita harus menyelenggarakan dengan baik dan benar, utamanya harus patuh pada prinsip-prinsip good governance," tutupnya.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Lanal Banten dan Stakeholder Berjibaku Padamkan Api di Kapal MT. Gebang

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:55

Indonesia Tetapkan 5,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi untuk Habitat Penyu

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:41

Kepercayaan Global Terus Meningkat pada Dunia Pelayaran Indonesia

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:27

TNI AU Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Sulsel Pakai Helikopter

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:05

Taruna Jadi Korban Kekerasan, Alumni Minta Ketua STIP Mundur

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:42

Gerindra Minta Jangan Adu Domba Relawan dan TKN

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:19

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Jadi Lokasi Mesum, Satpol PP Bangun Posko Keamanan di RTH Tubagus Angke

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:24

Perbenihan Nasional Ikan Nila Diperluas untuk Datangkan Cuan

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:59

Komandan KRI Diponegoro-365 Sowan ke Pimpinan AL Cyprus

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:52

Selengkapnya