Berita

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Aboe Bakar Alhabsy/Net

Politik

Ketua MKD DPR: Stafsus Presiden Jokowi Offsidenya Sudah Keterlaluan

SELASA, 14 APRIL 2020 | 14:24 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tindakan yang dilakukan Staf Khusus Presiden Joko Widodo Bidang Ekonomi dan Keuangan, Andi Taufan Garuda Putra dinilai sudah keterlaluan dan melebihi batas kewenangan yang dimiliki.

Terlebih, tindakan surat-menyurat yang dilakukan Andi Taufan kepada seluruh camat di Indonesia menggunakan kop surat milik Sekretariat Kabinet (Setkab). Hal itu adalah domain presiden sebagai kepala negara.

Begitu disampaikan Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Aboe Bakar Alhabsy dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/4).


"Saya melihat langkah yang dilakukan Andi Taufan Garuda Putra sudah offside. Presiden perlu menegur dan meluruskan cara kerja stafnya yang offside karena melampaui kewenangan yang dimiliki," tegas Aboe Bakar Alhabsy.

Dia mengatakan, dalam Pasal 18 Perpres 39 Tahun 2018, staf khusus presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan presiden di luar tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah.

Anggota Komisi III DPR RI fraksi PKS ini menilai, pembuatan surat dengan kop Setkab kepada camat di seluruh Indonesia dan meminta dukungan kerja sama relawan desa PT Amartha yang notabene perusahaan milik pribadi Andi Taufan sudah kelewat batas.

"Tentunya tindakan tersebut melampaui kewenangan yang dimiliki oleh seorang staf khusus. Di sisi lain ada pontensi konflik kepentingan, karena staf khusus tersebut memiliki peran dalam perusahaan yang dimaksud dalam surat tersebut," tuturnya.

Seorang stafsus, kata Aboe Bakar, tidak memiliki kewenangan administratif menggunakan kop surat Sekretariat Kabinet. Sama halnya seperti tenaga ahli DPR tidak memiliki kewenangan untuk menggunakan kop surat anggota DPR.

"Karenanya, jika seorang staf khusus menggunakan kop surat instansi pemerintah tentunya akan menyalahi Perpres ini. Apalagi jika yang dilakukan adalah berkoordinasi dengan camat, yang ini adalah bagian dari tugas pemerintah," jelasnya.

"Kita harus menyelenggarakan dengan baik dan benar, utamanya harus patuh pada prinsip-prinsip good governance," tutupnya.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya