Berita

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo/RMOL

Nusantara

Jakarta Jadi Epicenter Penularan Covid-19, Alasan Ojol Tidak Boleh Angkut Penumpang Selama PSBB

SELASA, 14 APRIL 2020 | 13:15 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menegaskan bahwa angkutan ojek berbasis aplikasi tetap tidak diizinkan untuk mengangkut penumpang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan. Aturan ini diberlakukan setelah melakukan banyak pertimbangan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan pertimbangan-pertimbangan kenapa mengapa ojek online (ojol) dilarang mengangkut penumpang selama PSBB.

"Pertama, Jakarta sudah jadi epicenter Covid-19. Artinya wabah ini sudah berpindah antarpenduduk. Dari data jumlahnya setiap hari bertambah cukup signifikan angka positif," ujar Syafrin saat dihubungi wartawan, Selasa (14/4).


Oleh karenanya, untuk menjaga agar penyebaran Covid-19 ini tidak semakin meluas, berbagai langkah dilakukan Pemprov DKI. Salah satunya melalui Pergub 33/ 2020 yang sejalan dengan Permenkes 9/2020 bahwa kendaraan roda dua hanya diizinkan untuk angkut logistik barang.

Meski begitu, Syafrin menyadari bahwa sepeda motor pribadi saat ini menjadi andalan untuk mobilitas bagi masyarakat yang masih tetap bekerja karena masuk ke dalam sektor pengecualian.

Di dalam Pergub disebutkan sepeda motor pribadi diperbolehkan berboncengan dengan tetap mengedepankan protokol Covid-19 yakni dengan memakai masker, helm, sarung tangan, tidak mengendarai kendaraan pada saat suhu badan tinggi, juga rutin menyemprotkan disinfektan terhadap kendaraannya.

"Yang bersangkutan dan yang dibonceng harus memiliki KTP atau identitas dengan alamat sama, tujuannya dengan alamat yang dibonceng mengendarai sama. Kita bisa memastikan berangkat dari rumah yang sama. Jadi tidak ada potensi penularan di sana," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya