Berita

Penjara/Net

Dunia

Tekan Potensi Penyebaran, Turki Bebaskan 45.000 Tahanan

SELASA, 14 APRIL 2020 | 12:07 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Parlemen Turki telah mengeluarkan Undang-Undang untuk memungkinkan pembebasan massal terhadap puluhan ribu tahanan agar bisa mengurangi kepadatan di penjara dan menghambat penyebaran virus corona baru.

Selasa (14/4), RUU tersebut lolos dengan suara 279 melawan 51 suara yang menentang. Di mana Partai AK yang merupakan partai dari Presiden Recep Tayyip Erdogan dan sekutunya, MHP, memberikan dukungan terhadap RUU tersebut.

Dalam RUU tersebut, sebanyak 45.000 tahanan bisa dibebaskan sementara. Di mana mereka yang memenuhi syarat akan dibebaskan di bawah kendali yudisial sampai akhir Mei dan Kementerian Kehakiman dapat memperpanjang periode tersebut dua kali dengan maksimum dua bulan pembebasan setiap kalinya.


Meski bertujuan untuk mengurangi kepadatan penjara yang sangat rentan dengan penyebaran virus corona, RUU tersebut nyatanya masih mendapatkan kritik dari partai-partai oposisi.

Dimuat Reuters, mereka mengkritik karena pembebasan tersebut dikecualikan untuk tahanan dengan tuduhan terorisme, termasuk wartawan dan politisi yang yang ikut terdampak dalam upaya kudeta pada 2016.

Sejak tindakan keras pada 2016, jumlah tahanan di Turki meningkat menjadi hampir 300.000 orang. Itu adalah angka tahanan terbesar kedua di Eropa dan paling padat pada Januari 2019.

Menurut data dari Menteri Kehakiman Abdulhamit Gul pada Senin (13/4), sudah ada 17 kasus Covid-19 yang dikonfirmasi di antara para tahanan, termasuk tiga kematian.

Gul mengatakan, 79 personel penjara juga dinyatakan positif, bersama dengan total 80 orang hakim dan jaksa, personel peradilan dan personel ilmu forensik.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya