Berita

Penjara/Net

Dunia

Tekan Potensi Penyebaran, Turki Bebaskan 45.000 Tahanan

SELASA, 14 APRIL 2020 | 12:07 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Parlemen Turki telah mengeluarkan Undang-Undang untuk memungkinkan pembebasan massal terhadap puluhan ribu tahanan agar bisa mengurangi kepadatan di penjara dan menghambat penyebaran virus corona baru.

Selasa (14/4), RUU tersebut lolos dengan suara 279 melawan 51 suara yang menentang. Di mana Partai AK yang merupakan partai dari Presiden Recep Tayyip Erdogan dan sekutunya, MHP, memberikan dukungan terhadap RUU tersebut.

Dalam RUU tersebut, sebanyak 45.000 tahanan bisa dibebaskan sementara. Di mana mereka yang memenuhi syarat akan dibebaskan di bawah kendali yudisial sampai akhir Mei dan Kementerian Kehakiman dapat memperpanjang periode tersebut dua kali dengan maksimum dua bulan pembebasan setiap kalinya.


Meski bertujuan untuk mengurangi kepadatan penjara yang sangat rentan dengan penyebaran virus corona, RUU tersebut nyatanya masih mendapatkan kritik dari partai-partai oposisi.

Dimuat Reuters, mereka mengkritik karena pembebasan tersebut dikecualikan untuk tahanan dengan tuduhan terorisme, termasuk wartawan dan politisi yang yang ikut terdampak dalam upaya kudeta pada 2016.

Sejak tindakan keras pada 2016, jumlah tahanan di Turki meningkat menjadi hampir 300.000 orang. Itu adalah angka tahanan terbesar kedua di Eropa dan paling padat pada Januari 2019.

Menurut data dari Menteri Kehakiman Abdulhamit Gul pada Senin (13/4), sudah ada 17 kasus Covid-19 yang dikonfirmasi di antara para tahanan, termasuk tiga kematian.

Gul mengatakan, 79 personel penjara juga dinyatakan positif, bersama dengan total 80 orang hakim dan jaksa, personel peradilan dan personel ilmu forensik.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Jadi Menperin, Sarmuji Tegaskan akan Lanjutkan Rintisan Agus Gumiwang

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:23

Mengenang Warisan Luhur Pesona Batik Tulungagung di Hari Batik Nasional

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:16

Ketua KPK Ucapkan Selamat kepada Kapolri Jenderal Suyudi, Dorong Sinergi Pemberantasan Korupsi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

MUI: Jangan Sampai Konser “Till The Whole World Knows” Jadi Sarana Propaganda Zionisme

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

BEI Awasi Pergerakan Tiga Saham yang Masuk Radar UMA

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:49

KPK Ungkap Besaran Uang Silmy Karim ke Dosen UB Saat Bimbingan Doktoral

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Garuda Tantang Gajah Perang di Final FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Emas Antam Mulai Turun Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:14

Dua Tahun Danantara, Efisiensi BUMN Digenjot untuk Kejar Pertumbuhan

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:02

Harga Minyak Naik Lagi ke Level 102 Dolar AS

Jumat, 02 Oktober 2026 | 10:59

Selengkapnya