Berita

Gubernur Banten rapat terbatas bersama 3 Bupati/ walikota/RMOL

Nusantara

Tiga Daerahnya Disetujui Berlakukan PSBB, Wahidin Halim Ratas Matangkan Payung Hukum

SELASA, 14 APRIL 2020 | 00:01 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pembatasan Sosial Berakala Besar (PSBB) di tiga daerah Provinsi Banten, yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan (Tangsel) resmi akan mulai diterapkan pada tanggal 18 April mendatang.

Selama menunggu pemberlakukan PSBB, empat Kepala Daerah seperti  Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) bersama dengan Walikota Tangsel Airi Rachmi Diany, Walikota Tangerang Arief S Wismansyah dan Bupati Tangerang Zaki Iskandar mematangkan rencana PSBB dalam bentuk Peraturan Gubernur atau Pergub.

"Barusan kita mengadakan rapat terbata (Ratas), kita ingin mendapatkan masukan untuk penyempurnaan Peraturan Gubernur yang akan susun dan kita terbitkan. Draftnya sudah ada, paling tidak kita mengacu Pergub-nya DKI Jakarta dan Jawa Barat," kata WH usai rapat pembahasan PSBB kepada wartawan, dirumah dinas gubernur,  Senin (13/4) seperti dikutuip dari Kantor Berita RMOL Banten.


WH menjelaskan, Pemprov Banten baru mendapatkan surat persetujuan PSBB tersebut dari Kementeraian Kesehatan pada Minggu malam (12/4), untuk PSBB tiga daerah yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan karena masuk zona merah atau epicentrum Covid-19 ini.

Dalam rapat tersebut WH mengaku banyak masukan-masukan dari forum pimpinan daerah di tiga kabupaten/kota di Tangerang tersebut agar pemberlakukan PSBB berjalan efektif.

Jangan sampai ketika diberlakukan PSBB masih banyak orang berkerumun dan juga keluar dengan tidak menggunakan masker serta tidak menjaga jarak atau 'social distancing' .

"Nah tadi sempat berkembang ada satu konstruksi dan pembahasan apakah ada sanksi atau tidak. Kita ingin ada kedalaman di dalam Pergub PSBB kali ini yang nanti juga akan diikuti dengan SK Bupati/Walikota," ungkapnya.

Pihaknya berharap setelah mematangkan draft pergub tersebut dan kemudian diterbitkan, selanjutnya pada Rabu-Kamis (15-16/4) hingga Jumat (17/4) pergub tersebut sudah bisa disosialisasikan kepada masyarakat, kemudian pada Jumat malam atau malam Sabtu PSBB di Tangerang sudah diberlakukan.

Kemudian terkait industri di daerah tersebut, kata WH, berdasarkan catatan Pemprov Banten dan laporan dari dinas tenaga kerja di Tangerang bahwa sudah ada sekitar 950 industri yang merumahkan dan mem-PHK karyawannya.

WH berharap di tiga daerah tersebut menyampaikan laporan secara detail "by name-by addres" mengenai industri dan karyawan yang di PHK, untuk membuat formulasi aturan atau kebijakan daerah berkaitan dengan industri tersebut.

"Termasuk kita akan kordinasi dengan Kementerian berkaitan dengan industri-industri yang strategis, Sebab di Tangerang itu ada daerah industri," imbuhnya.

Sedangkan berkaitan dengan perlindungan sosial dalam PSBB itu, kata dia, masing-masing daerah sudah mempersiapkan dan meminta daerah memvalidasi data untuk memastikan siap yang berhak menerima bantuan atau siapa saja yang benar-benar terdampak dari KLB Covid-19 ini.
 
"Seberapa besar dari provinsi, kita sementara memang sama dengan Gubernur Jawa Barat. Tapi tadi juga berkembang tidak hanya Provinsi, Kota/Kabupaten, Gubernur Jakarta juga akan membantu Jabodetabek, disamping Kementerian Kesehatan" paparnya.

Terkait warga yang akan mendapatkan bantuan, kata dia, catatan sementara Pemptov Banten saat ini ada sekitar 670 ribu Kepala Keluarga (KK) atau 3,6 juta jiwa dengan anggaran sharing dari Pemprov Banten, kabupaten/kota dan juga kementerian.
 
"Mekanisme pemberian bantuan bagi warga yang terdampak yakni melalui bank tidak dalam bentuk kebutuhan pokok dengan kemampuan dari Pemprov Banten sementara saat ini masing-masing Rp 500 ribu, mengingat untuk provinsi jumlah warganya banyak," pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya