Berita

Tersangka suap KPU, Wahyu Setiawan/RMOL

Hukum

Bukan Hanya Sekali, Wahyu Setiawan Perintah Ajudannya Tukarkan Mata Uang Asing

SENIN, 13 APRIL 2020 | 23:05 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bukan hanya sekali, saksi Rahmat Setiawan yang juga ajudan Wahyu Setiawan saat masih menjadi Komisioner KPU mengaku juga pernah diperintahkan menukarkan mata uang asing ke rupiah.

Hal itu diungkapkan Rahmat Setiawan saat menjadi saksi untuk terdakwa Saeful Bahri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui video telekonferensi di kediamannya, Selasa (13/4).

Jaksa Sigit Waseso kembali mendalami keterangan saksi Rahmat yang telah mengaku diperintahkan Wahyu Setiawan untuk menukarkan uang senilai 15 ribu dolar Singapura yang diduga merupakan hasil pemberian dari tersangka Harun Masiku melalui Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelana.


"Sebelumnya, apakah Pak Wahyu ini sering menukarkan mata asing ke dalam rupiah?," tanya Jaksa Sigit kepada Rahmat Setiawan.

"Tidak sering sih," jawab Rahmat.

"Oh tidak sering berarti ini bukan yang pertama nitip kepada saudara?," tanya kembali Jaksa menegaskan yang diamini oleh Rahmat.

Jaksa pun masih mendalami pengetahuan saksi Rahmat terkait perintah dari Wahyu Setiawan kepada Rahmat selaku ajudan Wahyu saat masih menjadi Komisioner KPU. Dari hasil keterangan Rahmat diduga penukaran mata uang asing ke rupiah itu bukan hanya sekali dilakukan.

"Seingat saya di tahun 2019, yang kemarin itu (15 ribu dolar Singapura) Desember kedua kalinya kalau tidak salah," ungkap Rahmat.

Namun saat ditanyakan asal usul uang asing tersebut, Rahmat mengaku tidak berani untuk bertanya hal serupa kepada atasannya tersebut.

"Oh tidak berani, tidak pak," tutupnya.

Sebelumnya, Rahmat mengaku diperintahkan oleh Wahyu Setiawan untuk menukarkan uang senilai 15 ribu dolar Singapura setelah pulang dari Bali pada 19 Desember 2019.

Hasil penukaran uang ke rupiah tersebut pun langsung ditransfer ke rekening pribadi milik Wahyu Setiawan.

Diketahui berdasarkan surat dakwaan, uang 15 ribu dolar Singapura tersebut merupakan uang pemberian dari tersangka Harun Masiku melalui Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina.

Uang 15 ribu dolar Singapura itu diberikan Agustiani Tio saat bertemu dengan Wahyu Setiawan di sebuah restauran di Mall Pejaten Village sebagai dana operasional agar Wahyu mau membantu permintaan DPP PDIP agar dapat menggantikan posisi Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI kepada Harun Masiku.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya