Polri mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan penolakan terhadap jenazah pasien positif terjangkit Covid-19. Polri menegaskan penolak jenazah tersebut diancam pidana.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono menjelaskan berkaca pada kasus penolakan jenazah perawat korban Covid-19 di Semarang, para tersangka sudah diamankan dan diancam pidana tentang wabah penyakit menular.
Oleh karena itu, Polri berharap masyarakat untuk mengikuti hal yang sama.
"Jadi kemarin sudah kita amankan 3 orang pelaku pelaku diamankan di Jawa Tengah tentunya menjadi pembelajaran buat kita jangan diulangi kembali," jelas Argo kepada wartawan melalui video konference, Senin (13/4).
"Kalau memang kita melakukan blokade melakukan penolakan itu ada efek hukumnya di situ jadi yang bersangkutan kita kenakan pasal 212 KUHP 214 KUHP dan Pasal 14 ayat 1 UU 4/1984 tentang wabah penyakit menular,†katanya menjelaskan.
Brigjen Argo mengungkapkan guna mencegah penolakan serupa terulang. Aparat TNI dan Polri bersama pemerintah daerah setempat melakukan edukasi ke masyarakat tentang penekanan jenazah Covid-19.
Dia berharap kesadaran masyarakat soal tenggang rasa bahwa korban pun layak untuk mendapatkan peristirahatan terakhirnya.
"Berkaitan dengan penolakan masyarakat terhadap proses pemakaman jenazah pasien pasien Covid-19 tentunya akan dari pihak Kepolisian dan TNI bersama dengan pemerintahan daerah kita selalu komunikasi mengkomunikasikan kepada warga itu mengedukasi pada warga bahwa semuanya adalah saudara kita, semuanya ada warga kita sendiri, dan semua sudah sesuai dengan SOP sesuai dengan aturan ya," jelasnya.
"Jadi kita berharap yang terbaik kepada masyarakat pun juga mulai sadar yang berkaitan dengan adanya korban maupun korban yang meninggal daripada virus corona ini," sambungnya.
Jenderal bintang satu ini memastikan aparat TNI-Polri akan membantu dalam proses pemakaman jenazah Covid-19, terutama dalam hal pengamanan guna mencegah kejadian penolakan jenazah terulang.
Argo mengingatkan kembali ada ancaman pidana bagi siapapun yang melakukan penolakan jenazah Covid-19.
"Jangan sampai kita juga melakukan penolakan itu, karena kalau nanti kita melakukan penolakan gitu ya emang ada efek hukumnya kita melakukan penolakan seperti yang kejadian di Polda Jateng di Semarang," pungkasnya.