Berita

Ilustrasi/Net

Presisi

Ingat, Ada Ancaman Pidana Bagi Masyarakat Yang Tolak Jenazah Covid-19

SENIN, 13 APRIL 2020 | 19:58 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polri mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan penolakan terhadap jenazah pasien positif terjangkit Covid-19. Polri menegaskan penolak jenazah tersebut diancam pidana.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono menjelaskan berkaca pada kasus penolakan jenazah perawat korban Covid-19 di Semarang, para tersangka sudah diamankan dan diancam pidana tentang wabah penyakit menular.

Oleh karena itu, Polri berharap masyarakat untuk mengikuti hal yang sama.


"Jadi kemarin sudah kita amankan 3 orang pelaku pelaku diamankan di Jawa Tengah tentunya menjadi pembelajaran buat kita jangan diulangi kembali," jelas Argo kepada wartawan melalui video konference, Senin (13/4).

"Kalau memang kita melakukan blokade melakukan penolakan itu ada efek hukumnya di situ jadi yang bersangkutan kita kenakan pasal 212 KUHP 214 KUHP dan Pasal 14 ayat 1 UU 4/1984 tentang wabah penyakit menular,” katanya menjelaskan.

Brigjen Argo mengungkapkan guna mencegah penolakan serupa terulang. Aparat TNI dan Polri bersama pemerintah daerah setempat melakukan edukasi ke masyarakat tentang penekanan jenazah Covid-19.

Dia berharap kesadaran masyarakat soal tenggang rasa bahwa korban pun layak untuk mendapatkan peristirahatan terakhirnya.

"Berkaitan dengan penolakan masyarakat terhadap proses pemakaman jenazah pasien pasien Covid-19 tentunya akan dari pihak Kepolisian dan TNI bersama dengan pemerintahan daerah kita selalu komunikasi mengkomunikasikan kepada warga itu mengedukasi pada warga bahwa semuanya adalah saudara kita, semuanya ada warga kita sendiri, dan semua sudah sesuai dengan SOP sesuai dengan aturan ya," jelasnya.

"Jadi kita berharap yang terbaik kepada masyarakat pun juga mulai sadar yang berkaitan dengan adanya korban maupun korban yang meninggal daripada virus corona ini," sambungnya.

Jenderal bintang satu ini memastikan aparat TNI-Polri akan membantu dalam proses pemakaman jenazah Covid-19, terutama dalam hal pengamanan guna mencegah kejadian penolakan jenazah terulang.

Argo mengingatkan kembali ada ancaman pidana bagi siapapun yang melakukan penolakan jenazah Covid-19.

"Jangan sampai kita juga melakukan penolakan itu, karena kalau nanti kita melakukan penolakan gitu ya emang ada efek hukumnya kita melakukan penolakan seperti yang kejadian di Polda Jateng di Semarang," pungkasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya