Berita

Ilustrasi/Net

Presisi

Ingat, Ada Ancaman Pidana Bagi Masyarakat Yang Tolak Jenazah Covid-19

SENIN, 13 APRIL 2020 | 19:58 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polri mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan penolakan terhadap jenazah pasien positif terjangkit Covid-19. Polri menegaskan penolak jenazah tersebut diancam pidana.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono menjelaskan berkaca pada kasus penolakan jenazah perawat korban Covid-19 di Semarang, para tersangka sudah diamankan dan diancam pidana tentang wabah penyakit menular.

Oleh karena itu, Polri berharap masyarakat untuk mengikuti hal yang sama.


"Jadi kemarin sudah kita amankan 3 orang pelaku pelaku diamankan di Jawa Tengah tentunya menjadi pembelajaran buat kita jangan diulangi kembali," jelas Argo kepada wartawan melalui video konference, Senin (13/4).

"Kalau memang kita melakukan blokade melakukan penolakan itu ada efek hukumnya di situ jadi yang bersangkutan kita kenakan pasal 212 KUHP 214 KUHP dan Pasal 14 ayat 1 UU 4/1984 tentang wabah penyakit menular,” katanya menjelaskan.

Brigjen Argo mengungkapkan guna mencegah penolakan serupa terulang. Aparat TNI dan Polri bersama pemerintah daerah setempat melakukan edukasi ke masyarakat tentang penekanan jenazah Covid-19.

Dia berharap kesadaran masyarakat soal tenggang rasa bahwa korban pun layak untuk mendapatkan peristirahatan terakhirnya.

"Berkaitan dengan penolakan masyarakat terhadap proses pemakaman jenazah pasien pasien Covid-19 tentunya akan dari pihak Kepolisian dan TNI bersama dengan pemerintahan daerah kita selalu komunikasi mengkomunikasikan kepada warga itu mengedukasi pada warga bahwa semuanya adalah saudara kita, semuanya ada warga kita sendiri, dan semua sudah sesuai dengan SOP sesuai dengan aturan ya," jelasnya.

"Jadi kita berharap yang terbaik kepada masyarakat pun juga mulai sadar yang berkaitan dengan adanya korban maupun korban yang meninggal daripada virus corona ini," sambungnya.

Jenderal bintang satu ini memastikan aparat TNI-Polri akan membantu dalam proses pemakaman jenazah Covid-19, terutama dalam hal pengamanan guna mencegah kejadian penolakan jenazah terulang.

Argo mengingatkan kembali ada ancaman pidana bagi siapapun yang melakukan penolakan jenazah Covid-19.

"Jangan sampai kita juga melakukan penolakan itu, karena kalau nanti kita melakukan penolakan gitu ya emang ada efek hukumnya kita melakukan penolakan seperti yang kejadian di Polda Jateng di Semarang," pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya