Berita

Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil/Net

Politik

Nasir Djamil: Mungkin Ada Menteri Trauma Kasus Century Jadi Bentengi Diri Dengan Perppu Corona

SENIN, 13 APRIL 2020 | 10:44 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR RI menyambut baik para tokoh dan pakar hukum tata negara yang berencana mengajukan permohonan uji materi atau Judicial Review (JR) terkait Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19.

Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengatakan, rencana para tokoh hingga pakar tersebut dijamin oleh konstitusi untuk melakukan langkah hukum JR ke MK. Terlebih, poin gugatan berkaitan dengan potensi adanya kerugian keuangan negara.

"Lanjutkan. Kami hormati, setiap upaya hukum yang dilakukan oleh masyarakat sipil patut kita apresiasi. Warga negara patut mengoreksi kebijakan yang berpotensi merugikan rakyat dan keuangan negara," ucap Nasir Djamil kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Senin (13/4).


Nasir Djamil mengurai, sejauh pengamatannya dalam Perppu 1/2020 itu banyak ditemukan pasal-pasal yang cenderung mengandung klausul "kebal hukum" bagi para penyelenggara negara.

Politisi PKS ini menduga keberadaan pasal yang cenderung menjaga penyelenggara negara dari "jeratan hukum” itu tidak lepas dari masa lalu. Tepatnya dalam kasus Bank Century. Saat itu Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai pengambil kebijakan harus bolak-balik DPR untuk dicecar para dewan.

"Mungkin ada sebagian menteri yang trauma dengan kasus Bank Century, sehingga norma yang ada dalam perppu itu "membentengi" mereka jika di kemudian hari dipersoalkan secara hukum," sambungnya.

Selain itu, kata Nasir Djamil, unsur "kegentingan memaksa" yang harusnya melandasi penerbitan perppu tersebut juga tidak terpenuhi syaratnya. Karenanya, Perppu Corona itu berpotensi pada upaya penyalahgunaan wewenang dan dampaknya bagi rakyat banyak.

"Maka tidak tertutup kemungkinan ada pasal-pasal dalam perppu itu yang berimplikasi merugikan rakyat banyak. Karena itu yang paling adil menilainya adalah para hakim di MK," ujarnya.

"Semoga saja upaya hukum yang dilakukan sejumlah tokoh dan pakar itu berangkat dari keprihatinannya dengan kondisi pemerintahaan saat ini," demikian Nasir Djamil.

Sejumlah tokoh dan pakar hukum tata negara yang tergabung dalam Masyarakat Hukum Tata Negara (Mahutama) berencana mengajukan uji materi ke MK terkait Perppu 1/2020.

Ketua Tim Hukum Judicial Review Perppu 1/2020, Syaiful Bakhri mengatakan, pihaknya masih terus melakukan kajian internal terkait Perppu 1/2020 itu. Pasalnya, perppu itu akan memiliki dampak ekonomi dan sosial tersendiri ditengah situasi pandemik Covid-19 seperti saat ini.

"Kita mesti mengujinya, dalam proses pengujian itulah maka akan dilihat sebagai teori yang bisa dimanfaatkan dan memberikan karpet merah kepada hakim MK yang negarawan untuk juga bisa bersepakat atau tidak bersepakat," ujar rektor UMJ itu.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya