Berita

IDI sesalkan masih ada warga yang tolak pemakaman jenazah pasien corona/Net

Kesehatan

Cegah Penolakan Warga, IDI Desak Pemerintah Sosialisasikan Protokol Penanganan Jenazah Pasien Covid-19 Secara Masif

SENIN, 13 APRIL 2020 | 10:38 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Wakil Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI), M Adib Khumaidi, mendesak pemerintah pusat maupun daerah untuk melakukan sosialisasi secara masif terkait penanganan jenazah pasien terjangkit Covid-19.

Sebab, hingga saat ini masih banyak aksi penolakan masyarakat terhadap jenazah positif Covid-19 saat hendak dikuburkan. Seperti jenazah perawat di Semarang yang ditolak dimakamkan di tempat asalnya.

“Pemerintah harus segera sosialisasikan protokol penanganan jenazah pasien Covid-19, agar tidak terulang penolakan jenazah,” ucap Adib kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (12/4).


Menurutnya, masyarakat tidak boleh menolak pemakaman jenazah tim medis yang menangani Covid-19, lantaran mereka merupakan garda terdepan penanganan virus tersebut.

“Tidak boleh ada penolakan, dan tidak pantas adanya penolakan terhadap jenazah perawat maupun tim medis,” tandasnya.

Untuk diketahui, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan pedoman pengurusan jenazah yang terinfeksi Covid-19 sesuai aturan pemerintah, antara lain:

1. Pengurusan jenazah pasien Covid-19 dilakukan oleh petugas kesehatan pihak rumah sakit yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

2. Jenazah pasien Covid-19 ditutup dengan kain kafan atau bahan dari plastik yang tidak dapat tembus air. Jenazah dapat juga ditutup dengan bahan kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar.

3. Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi, kecuali untuk keperluan mendesak seperti otopsi dan hanya dapat dilakukan oleh petugas.

3. Jenazah disemayamkan tidak lebih dari 4 jam.

Aturan pelaksanaan shalat jenazah

1. Pelaksanaan shalat jenazah dilakukan di RS rujukan. Jika tidak, shalat jenazah bisa dilakukan di masjid yang sudah dilakukan proses pemeriksaan sanitasi secara menyeluruh dan melakukan desinfektasi setelah shalat jenazah.

2. Shalat jenazah dilakukan sesegera mungkin dengan mempertimbangkan waktu yang telah ditentukan yaitu tidak lebih dari 4 jam.

3. Shalat jenazah dapat dilaksanakan sekalipun oleh satu orang.

Aturan penguburan jenazah pasien Covid-19

1. Lokasi penguburan harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum dan berjarak setidaknya 500 meter dari pemukiman terdekat.

2. Jenazah harus dikubur pada kedalaman 1,5 meter, lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter.

3.. Setelah semua prosedur jenazah dilaksanakan dengan baik, maka pihak keluarga dapat turut dalam penguburan jenazah.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Fuad Bawazier: Kekayaan Alam Indonesia Dikuasai Segelintir Orang

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:19

Nanik Deyang Langsung Ditelepon DPR Usai Didemo Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:08

Eks Dirjen Kuathan Emosional Bela Leonardi: Ini Perjuangan Negara

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:53

Koperasi Karyawan Forwarder, Bukan Alat Konflik tapi Jembatan Keseimbangan

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:37

Mahasiswa Bubarkan Diri Usai Bertemu Dasco Cs

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:27

Fuad Bawazier Curiga Ada Penghambat di Lingkaran Istana

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:19

IDEacraft Sulap Produk Dekorasi Rumah Menjadi Peluang Usaha Berkat Pemberdayaan BRI

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:04

DPR Langsung Telepon Bahlil Menjawab Keresahan Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:35

Jalani Tes Kesehatan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Selangkah Lagi ke Meja Hijau

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:33

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukti Jokowi Sakti Mandraguna

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:22

Selengkapnya