Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

YLKI: Permenhub 18/2020 Ini Ketentuan Akal-akalan, Sebaiknya Dibatalkan

SENIN, 13 APRIL 2020 | 09:51 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 18/2020 dinilai sebagai peraturan yang menyesatkan dan berpotensi banyak pelanggaran dan disalahgunakan. Hal itu dikatakan oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, menuturkan, yang menjadi permasalahan adalah Pasal 11 ayat 1 huruf d yang berbunyi; 'Dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan tertentu'.

Dalam ketentuan itu disebutkan, selain harus pakai masker dan sehat, ojek online boleh mengangkut penumpang orang, asal sudah disemprot desinfektan.


"Bagaimana cara mengontrol dan membuktikan bahwa motor tersebut sudah disemprot dengan desinfektan? Ini ketentuan yang akal-akalan," keluh Tulus melalui keterangan tertulisnya, Minggu (12/4).

Pemerintah masih terlihat tidak serius dan terkesan main-main dalam pengendalian wabah ini, menurut Tulus. Selain itu pemerintah masih tersandera kepentingan ekonomi jangka pendek, yang tidak jelas ujung pangkalnya.

Permenhub tersebut juga melanggar Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 9/2020 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Termasuk bertabrakan dengan pelaksanaan Peraturan Gubernur DKI (Pergub) DKI 33/2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Menanggulangi Covid-19 di DKI Jakarta.

Tulus dengan tegas mengungkapkan agar Permenhub tersebut segera dicabut.

"Karena bertolak belakang dengan peraturan lainnya. Oleh karena itu, tidak ada pilihan lain agar Permenhub Nomor 18 tahun 2020 untuk dicabut atau dibatalkan," ujar Tulus.

Jika Permenhub tersebut diimplementasikan, PSBB tidak akan ada gunanya, karena secara diametral melanggar protokol kesehatan.

"Seharusnya pemerintah tidak melakukan tindakan tindakan yang kompromistis dalam upaya pengendalian Covid-19. Utamakan keamanan, keselamatan dan nyawa warga Indonesia," ujar Tulus.

Staf Ahli Menhub Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi, Umar Aris mengatakan, Permenhub 18/2020 itu telah sangat mengakomodasi kepentingan soal pencegahan virus corona.

"Ini suatu tolak ukur dan indikasi dan diatur dalam keselamatan dan keamanan. Tercermin dalam batang tubuh dan baca secara detail, bahwa aturan yang dibuat tidak semata-mata hanya transportasi," kata Umar dalam keterangannya, Senin (13/4).

Permenhub 18/2020 juga telah sesuai dengan Undang-undang (UU) 6/2018 tentang Karantina, Kepres 21, dan PP 21 tentang PSBB.

"Sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang, itu kita semangat sama dengan Peraturan Menteri Kesehatan dan itu tidak bertentangan," kata Umar lagi.

Namun, pihaknya berkepentingan untuk mengakomodasi masukan dari berbagai pihak, seperti misalnya terkait dengan aspek ekonomi kerakyatan termasuk soal ojek pangkalan dan ojek online.

Hal itu menurutnya sudah tercermin dalam poin D, di mana tertulis, 'dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan'.

"Tentu ini bukan menggantung ya, improvisasi di lapangan, bisa saja kalau perkembangan tertentu atau masukan untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan pribadi," kata Umar.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya