Berita

Pengendara ojek online/Net

Politik

Polemik Larangan Ojol, Jubir Luhut: Permenhub Sudah Diharmonisasikan Dengan Permenkes

SENIN, 13 APRIL 2020 | 08:09 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 menuai kontroversi di publik.

Peraturan yang diterbitkan Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan ini dianggap bertentangan dengan Permenkes 9/2020 tentan Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Pergub DKI Jakarta 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB.

Bertentangan yang dimaksud adalah mengenai pelarangan ojek online membawa penumpang. Dalam Permenkes dan Pergub DKI, ojol tegas dilarang membawa penumpang dan hanya diperbolehkan membawa barang.

Sementara dalam Permenhub, ojol masih dimungkinkan membawa penumpang asal memenuhi protokol Covid-19.

Menanggapi polemik tersebut, Juru Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi sekaligus merangkap Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan, Jodi Mahardi memastikan bahwa permenhub yang dibuat telah diharmonisasikan dengan aturan lainnya..

“Permenhub dimaksud sudah diharmonisasikan oleh Biro Hukum Kemhub dengan memperhatikan permenkes. Ojol bawa penumpang diperbolehkan selama sesuai protokol kesehatan,” tegasnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (13/4).

Kemunculan permenhub, sambungnya, juga merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang masih menggantungkan diri pada alat transportasi tersebut.

“Kita masih melihat kebutuhan masyarakat untuk penggunaan ojol. Tentunya kebijakan ini akan kita evaluasi dari waktu ke waktu,” tandasnya.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Ini Kronologi Perkelahian Anggota Brimob Vs TNI AL di Sorong

Minggu, 14 April 2024 | 21:59

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Mau Perang Tapi Kere, Bagaimana?

Senin, 15 April 2024 | 12:34

UPDATE

Kejagung Jangan Goyang Usut Kasus Timah

Rabu, 24 April 2024 | 14:05

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas KPK

Rabu, 24 April 2024 | 13:58

Nathan Diizinkan Kembali Membela Garuda Muda, Erick Thohir Berterima Kasih kepada Suporter

Rabu, 24 April 2024 | 13:54

Perindo Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran

Rabu, 24 April 2024 | 13:53

Senat AS Loloskan Paket Bantuan Rp1.535 Triliun untuk Ukraina, Israel, dan Taiwan

Rabu, 24 April 2024 | 13:51

Prabowo: Saya Manusia dan Pernah Bikin Salah, Saya Minta Maaf

Rabu, 24 April 2024 | 13:46

Prabowo: Terima Kasih Pak Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 13:46

Anies Respons Sindiran Prabowo soal Senyuman Berat: Biasa Saja

Rabu, 24 April 2024 | 13:45

Ratu Adil Ajak Seluruh Elemen Bangsa Lakukan Rekonsiliasi Nasional

Rabu, 24 April 2024 | 13:29

Pemerintah Australia Resmikan Fase Baru Program Investing in Women di Jakarta

Rabu, 24 April 2024 | 13:26

Selengkapnya